Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan aturan yang membatasi masyarakat untuk mengajukan pendanaan maksimal di tiga penyelenggara pinjaman daring (pindar). Melalui keputusan ini, masyarakat masih diperbolehkan mengambil pinjaman dari beberapa platform fintech peer-to-peer (P2P) lending dalam satu waktu.
OJK mengambil langkah pembatalan tersebut dengan mempertimbangkan tingginya dinamika kebutuhan pendanaan masyarakat. Permintaan pembiayaan saat ini dinilai masih sangat dibutuhkan oleh berbagai segmen, mulai dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kebutuhan modal kerja jangka pendek, hingga pelaku usaha di sektor informal. Otoritas juga menimbang pentingnya menjaga akses pembiayaan alternatif yang inklusif agar tetap dapat menjangkau kelompok masyarakat yang belum terlayani secara optimal oleh lembaga keuangan konvensional.
Syarat dan Kewajiban bagi Penyelenggara Pindar
Kendati pembatasan tersebut dicabut, OJK menegaskan ketentuan batas maksimal tiga platform pinjaman tidak diberlakukan selama pihak penyelenggara pindar memenuhi kewajiban operasional tertentu.
Warga RI Pilih Kredit EV Daripada Mobil Bekas, Pembiayaan Naik 103%

Penyelenggara pindar diwajibkan untuk terus meningkatkan dan menjaga kualitas analisis pendanaan, menjalankan prinsip kehati-hatian, serta menegakkan tata kelola perusahaan yang baik. Selain itu, platform pinjaman daring diwajibkan menerapkan manajemen risiko yang memadai dan menjaga tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban atau TWP 90 di batas maksimal 5 persen.
Sebelumnya, aturan pembatasan maksimal tiga platform sempat dimuat dalam SE OJK 19/SEOJK.06/2023. Ketentuan awal tersebut dirancang untuk membatasi ruang gerak debitur agar tidak terjebak dalam skema gali lubang tutup lubang demi melunasi pinjaman antar-platform.
Data Kredit Bermasalah Industri Pindar
Terkait risiko pembiayaan, data OJK per Juli 2026 menunjukkan masih ada 16 penyelenggara pindar yang mencatatkan TWP 90 di atas 5 persen. Jumlah penyelenggara dengan tingkat kredit bermasalah melampaui batas tersebut tercatat sama dengan kondisi pada Juni 2026.
BSI (BRIS) Siapkan 2.000 Aset Lelang dengan Harga Kompetitif

Dari total outstanding pembiayaan bermasalah pada Juli 2026, kelompok usia muda antara 19 hingga 34 tahun menjadi kontributor terbesar dengan porsi mencapai 48,22 persen. Jika ditinjau dari komposisi gender, peminjam laki-laki mendominasi porsi outstanding bermasalah tersebut dengan angka 54,22 persen.
Sejalan dengan pembatalan pembatasan platform bagi peminjam, OJK terus mendorong seluruh penyelenggara pindar untuk memperketat dan meningkatkan kualitas credit scoring dalam proses penyaluran pinjaman, dengan tetap mengedepankan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian.






