Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) menerbitkan regulasi mengenai nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui Peraturan Menteri PAN-RB (Permen PAN-RB) Nomor 24 Tahun 2019. Ketentuan nilai ambang batas atau passing grade ini menjadi tolok ukur utama yang menentukan apakah seorang peserta memenuhi kualifikasi dasar yang dipersyaratkan. Penilaian dalam tahapan SKD mencakup tiga materi ujian pokok, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Ketiga materi tersebut dirancang secara terpadu untuk menguji kelayakan peserta dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Permen PAN-RB Nomor 24 Tahun 2019, nilai ambang batas yang ditetapkan untuk formasi umum adalah 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK. Angka ambang batas ini memperlihatkan penyesuaian jika dibandingkan dengan aturan pada periode sebelumnya, yakni Permen PAN-RB Nomor 37 Tahun 2018. Pada Permen PAN-RB 37/2018 tersebut, nilai ambang batas yang diberlakukan mencapai 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK. Dengan berlakunya Permen PAN-RB 24/2019, terdapat perubahan nilai minimal kelulusan pada materi TKP dan TWK, sementara batas kelulusan untuk materi TIU tetap berada pada angka 80.
Dalam pelaksanaannya, seluruh peserta ujian SKD diwajibkan untuk menyelesaikan total 100 butir soal dengan nilai kumulatif maksimal sebesar 500 poin. Komposisi dari 100 butir soal SKD tersebut terbagi secara rinci ke dalam 35 soal untuk materi TKP, 35 soal untuk materi TIU, dan 30 soal untuk materi TWK. Sistem penilaian yang diterapkan memiliki aturan tersendiri pada setiap kategorinya. Untuk soal materi TIU dan TWK, setiap jawaban yang benar akan mendapatkan bobot nilai 5, sedangkan jika peserta menjawab salah atau tidak menjawab akan mendapatkan nilai 0. Sementara itu, untuk materi TKP, opsi jawaban memiliki rentang pembobotan nilai mulai dari nilai terendah 1 hingga nilai tertinggi 5, serta nilai 0 apabila peserta tidak menjawab.
Jadwal Pengumuman Hasil dan Mekanisme Seleksi Kompetensi Bidang SKB CPNS BKN Lengkap dengan Aturan Kelulusan

Ketentuan nilai ambang batas jalur umum tersebut tidak diberlakukan bagi peserta yang mendaftar melalui formasi khusus. Terdapat kelompok formasi khusus yang memiliki ketentuan tersendiri, yaitu pelamar putra dan putri berpredikat cum laude, penyandang disabilitas, diaspora, serta putra dan putri Papua dan Papua Barat. Penyelenggaraan seleksi CPNS ini sendiri mencakup formasi yang tersebar di berbagai instansi. Berdasarkan data pada portal seleksi SSCN, tercatat lowongan yang dibuka mencakup 68 instansi pusat dengan jumlah 7.425 formasi serta 462 instansi daerah dengan total alokasi mencapai 149.205 formasi.
Pada penyelenggaraan SKD CPNS 2024, pelaksanaan tes telah diselenggarakan sejak hari Rabu, 16 Oktober 2024. Materi ujian yang diujikan dalam SKD CPNS 2024 meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Guna menjaga keterbukaan informasi publik, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan nilai hasil ujian secara terbuka melalui tayangan live score di kanal YouTube resmi BKN pusat maupun kantor regional. Penayangan perolehan skor secara langsung ini memiliki tujuan utama untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses seleksi CPNS.
Ketentuan dan Prosedur Pemberkasan Penetapan NIP PPPK Guru dan Tenaga Teknis

Setelah rangkaian ujian berlangsung, instansi penyelenggara dijadwalkan mengumumkan hasil resmi seleksi SKD CPNS 2024 melalui Portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) mulai tanggal 17 hingga 19 November 2024. Peserta dapat memantau peta persaingan dan informasi formasi dengan mengakses situs resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id. Melalui portal tersebut, peserta dapat melihat informasi mengenai jumlah formasi yang tersedia serta jumlah pelamar yang dinyatakan lulus verifikasi administrasi. Selain portal SSCASN BKN, calon peserta yang melamar di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga dapat mengakses informasi seleksi melalui situs casn.kemdikbud.go.id.






