Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan daerah. Wajib pajak kini dapat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara praktis melalui berbagai kanal digital tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak.
Fasilitas pembayaran digital ini dapat diakses melalui layanan e-commerce, internet banking, serta sejumlah kanal pembayaran lainnya. Kehadiran opsi transaksi elektronik ini ditujukan untuk memberikan kenyamanan dan efisiensi waktu bagi masyarakat yang ingin melunasi kewajiban pajak mereka.
Ketentuan Keringanan Pokok PBB-P2 Tahun 2026
Bersamaan dengan kemudahan akses pembayaran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberlakukan insentif berupa keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5% khusus untuk tahun pajak 2026. Kebijakan pemotongan pokok pajak ini berlaku terbatas selama periode 1 Agustus hingga 30 September 2026.
Breaking, IHSG Anjlok 1% Lebih ke Level 6.506

Wajib pajak tidak perlu melakukan proses administrasi tambahan untuk memperoleh insentif ini. Keringanan pokok sebesar 5% akan diberikan secara otomatis pada saat wajib pajak melakukan transaksi pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perlu diperhatikan bahwa keringanan pokok 5% ini hanya berlaku eksklusif untuk PBB-P2 tahun pajak 2026.
Batas Waktu Pembayaran dan Sanksi Keterlambatan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan tanggal 30 September 2026 sebagai batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026. Wajib pajak diimbau untuk melunasi tagihan sebelum masa jatuh tempo berakhir guna memanfaatkan keringanan yang tersedia serta menghindari denda.
BPS Ungkap Alasan Data Kemiskinan RI Versi Bank Dunia Melonjak 64%

Apabila melewati batas waktu yang telah ditentukan, wajib pajak akan dikenakan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran sebesar 1% setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memberikan keringanan untuk tahun pajak berjalan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyediakan kebijakan keringanan untuk tunggakan PBB-P2 periode tahun 2021 hingga 2025 sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.






