JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan tingkat kemiskinan nasional per Maret 2026 berada pada posisi 8,07 persen. Angka tersebut menunjukkan penurunan dibandingkan periode Maret 2025 yang tercatat sebesar 8,47 persen. Namun, sorotan tertuju pada publikasi Bank Dunia yang memperkirakan sebanyak 64,1 persen penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan.
Menanggapi perbedaan angka yang sangat mencolok tersebut, BPS memaparkan latar belakang teknis serta perbedaan metodologi perhitungan dalam rilis bersama Bank Dunia.
Perubahan Status Pendapatan dan Ambang Batas Internasional
Perbedaan angka kemiskinan yang mencapai puluhan persen bukan disebabkan oleh kemerosotan kondisi hidup masyarakat secara mendadak. BPS menegaskan bahwa lonjakan angka pada data Bank Dunia terjadi akibat perubahan ambang batas atau standar garis kemiskinan yang diterapkan pada Indonesia.
Ketika status pendapatan Indonesia naik ke kategori negara berpendapatan menengah atas (upper-middle-income country) pada tahun 2023, Bank Dunia secara otomatis menyesuaikan acuan garis kemiskinan. Tolok ukur yang sebelumnya dipatok US$4,20 per orang per hari dinaikkan menjadi US$8,30 Purchasing Power Parity (PPP) per orang per hari, atau setara dengan Rp51.087 per hari.
Kebakaran TPA Galuga Bogor Meluas, Kini Capai 7,1 Hektare

Standar US$8,30 tersebut merupakan representasi kebutuhan hidup di seluruh kelompok negara berpendapatan menengah atas secara global. Kelompok ini mencakup negara-negara dengan pendapatan per kapita yang nilainya mencapai hingga hampir tiga kali lipat lebih tinggi dari pendapatan per kapita Indonesia.
Perbedaan Pendekatan Metodologi BPS dan Bank Dunia
Kendati menghasilkan angka yang berbeda jauh, BPS dan Bank Dunia menggunakan basis data lapangan yang sama, yakni Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Perbedaan hasil akhir murni dipicu oleh metode perumusan garis kemiskinan:
- Pendekatan BPS: Menghitung biaya hidup riil domestik berdasarkan pengeluaran minimum untuk kebutuhan makanan dan kebutuhan pokok non-makanan (seperti perumahan, pakaian, dan transportasi). Perhitungan ini dipetakan di 75 wilayah perkotaan dan perdesaan pada setiap provinsi serta diperbarui dua kali setahun mengikuti pergerakan harga pasar. Per Maret 2026, garis kemiskinan BPS tercatat sebesar Rp669.235 per orang per bulan atau sekitar US$3,60 per hari.
- Pendekatan Bank Dunia: Menggunakan garis kemiskinan internasional baku guna membandingkan standar hidup lintas negara, bukan berdasarkan pola konsumsi spesifik lokal. Estimasi Bank Dunia menggabungkan penyesuaian Indeks Harga Konsumen (IHK), disparitas harga antarwilayah kabupaten/kota, serta konversi daya beli antarnegara melalui PPP.
Selain itu, BPS terus menyesuaikan komponen garis kemiskinannya dengan dinamika standar hidup dan pola konsumsi masyarakat di dalam negeri, sedangkan Bank Dunia mempertahankan standar internasional tetap yang hanya dikoreksi oleh laju inflasi.
Padamkan Kebakaran TPA Galuga Bogor, Helikopter TNI AU Guyur 15 Ton Air

Melengkapi Perspektif Evaluasi Kemiskinan
Sebagai gambaran perbandingan multidimensi, proyeksi Bank Dunia pada tahun 2025 membagi profil masyarakat Indonesia ke dalam beberapa tingkatan garis kemiskinan internasional:
- Kemiskinan ekstrem: 3,7 persen penduduk.
- Garis kemiskinan negara berpendapatan menengah bawah: 15,5 persen penduduk.
- Garis kemiskinan negara berpendapatan menengah atas: 64,1 persen penduduk.
BPS menyampaikan bahwa tidak ada satu metode yang dianggap lebih benar dibanding metode lainnya. Garis kemiskinan BPS berfungsi mencerminkan daya beli aktual kebutuhan dasar di dalam negeri, sedangkan indikator Bank Dunia memberikan tolok ukur perbandingan capaian kesejahteraan Indonesia di kancah internasional.






