Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Barat menilai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kalbar bukan semata-mata bencana alam biasa, melainkan bencana ekologis. Siklus krisis ini dinilai kian parah akibat tata guna lahan yang belum dikelola secara optimal, kerentanan ekosistem gambut, serta lemahnya pencegahan dan mitigasi.
Ketua Majelis Lingkungan Hidup PW Muhammadiyah Kalbar M. Hermayani Putera menjelaskan eskalasi karhutla, khususnya di area gambut, telah sampai pada tingkat yang mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat luas. Penanganan karhutla dituntut tidak lagi reaktif, melainkan mengedepankan kecepatan respons, pencegahan menyeluruh, dan penegakan hukum yang tegas.
Kekhawatiran tersebut berdasar pada data BMKG Kalbar dan BPBD Kalbar yang mencatat lonjakan tajam titik panas (hotspot). Pada periode 28 hingga 29 Agustus 2026, jumlah titik panas di Kalimantan Barat melonjak drastis dari 3.371 menjadi 6.050 titik.
Toko Kue di Ciampea Bogor Kebakaran, Sempat Terdengar Ledakan Berkali-kali

Konsentrasi titik api terpantau paling banyak tersebar di Kabupaten Ketapang, Kubu Raya, Kayong Utara, dan Melawi. Wilayah-wilayah tersebut memiliki kawasan gambut luas yang sangat rentan mengalami kebakaran bawah permukaan (subsurface fire). Mengatasi bara di lapisan bawah tanah memerlukan penanganan khusus yang menyeluruh.
Hermayani menegaskan bara api di bawah permukaan harus dipadamkan tuntas melalui langkah pembasahan kembali lahan gambut (rewetting), pengelolaan tata air, pemasangan sekat kanal, serta penyediaan sumur bor sebagai sumber air darurat di kawasan rawan kebakaran.
Jaksa Agung Terbitkan 7 Perintah di Hari Lahir Kejaksaan

Selain aspek teknis penanganan fisik, Muhammadiyah Kalbar mendesak aparat penegak hukum bersama instansi pemerintah menggelar investigasi terhadap kawasan konsesi yang terbakar. Apabila ditemukan unsur kesengajaan, kelalaian, maupun pelanggaran aturan dalam tata kelola lahan, seluruh pihak terkait harus dimintai pertanggungjawaban hukum secara transparan.
Pemerintah daerah juga diminta memperkuat koordinasi kesiapsiagaan, membuka data dan informasi penanganan karhutla secara akuntabel, serta menjamin dukungan operasional yang memadai bagi para relawan dan petugas pemadam di lapangan. Hermayani mengingatkan bahwa kelompok rentan, masyarakat adat, dan warga yang bermukim di sekitar hutan serta kubah gambut menjadi pihak yang menanggung beban paling berat akibat pekatnya kabut asap.






