Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi guna menekan dampak kebakaran lahan yang kian mengancam kualitas lingkungan dan masyarakat. Langkah penindakan ini dilakukan di tengah periode El Nino panjang yang memperparah risiko penyebaran api.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur menyatakan rekapitulasi penindakan tersebut tercatat hingga Rabu, 2 September 2026. Dari total 21 badan usaha yang disegel, sebaran terbanyak berada di Kalimantan Barat dengan 7 perusahaan, disusul Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan masing-masing 4 perusahaan, Kalimantan Tengah 3 perusahaan, serta Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau masing-masing 1 perusahaan.
BSI Tiga Tahap Salurkan Bantuan ke 4.000 Lebih Penyintas Gempa di NTT & Flores

Sekitar 30 persen dari entitas yang disegel merupakan pelanggar berulang yang pernah terjerat kasus serupa sebelumnya. Penetapan segel dilakukan berdasarkan pencocokan data satelit dengan data perusahaan, yang pada tahap awal mengindikasikan 335 perusahaan berkaitan dengan titik panas (hotspot).
Penyegelan diterapkan kepada badan usaha yang dinilai memenuhi unsur tanggung jawab mutlak (strict liability). Dalam pemeriksaan langsung di lokasi, KLH menemukan indikasi pembakaran lahan secara sengaja. Jumhur menegaskan bahwa aktivitas pembakaran dalam kondisi rentan El Nino dilarang keras dan pelakunya dapat langsung diproses secara pidana.
Episenter Gempa Dangkal 4,3M di Cianjur Berlokasi di Kecamatan Cibeber

Tindakan penyegelan ini merupakan langkah awal sebelum sanksi dijatuhkan. Badan usaha terkait diwajibkan memberikan klarifikasi kepada KLH sebelum pemerintah menentukan langkah hukum lanjutan, seperti pemberatan sanksi, pencabutan izin usaha, maupun kewajiban pemulihan lingkungan. Jumlah badan usaha yang disegel masih berpeluang bertambah mengingat proses verifikasi lapangan terus berlanjut.






