berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

MK, Jumlah Korban Indikator Utama Penetapan Status Bencana Nasional

Marthen TandirerungDiterbitkan 28 Agu 2026 - 23.04 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
MK, Jumlah Korban Indikator Utama Penetapan Status Bencana Nasional
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jumlah korban sebagai indikator utama dan wajib dalam menentukan status bencana, baik di tingkat nasional maupun daerah. Lembaga peradilan konstitusi tersebut memangkas syarat pemenuhan indikator penetapan status bencana dari semula lima kriteria menjadi sekurang-kurangnya tiga kriteria.

Putusan bernomor 261/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat (28/8). Melalui putusan ini, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Sebelumnya, undang-undang merinci lima indikator untuk penetapan status dan tingkat bencana: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa penetapan status bencana tidak lagi menuntut seluruh kriteria tersebut terpenuhi sekaligus. Penetapan status kini cukup didasarkan pada minimal tiga indikator, dengan syarat mutlak memasukkan jumlah korban di dalamnya.

Baca Juga

Polisi Ungkap Kasus 5,2 Kg Sabu di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap

Polisi Ungkap Kasus 5,2 Kg Sabu di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap

Dorong Percepatan Penanganan Tanggap Darurat

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai keharusan memenuhi seluruh lima indikator berisiko menghambat dan memperlambat langkah tanggap darurat pada fase awal bencana. Penyederhanaan menjadi tiga indikator dimaksudkan agar pemerintah pusat dapat segera turun tangan tanpa terganjal kerumitan administratif saat krisis terjadi.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, ketika suatu peristiwa telah memenuhi tiga indikator, pemerintah pusat memiliki kewajiban langsung untuk mengambil alih kendali penanganan dari pemerintah daerah.

"Jika suatu bencana memenuhi tiga indikator bencana nasional sebagaimana dimaksudkan dalam norma Pasal 7 Ayat (2) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, maka pemerintah pusat harus segera menetapkannya sebagai bencana nasional dan mengambil alih tanggung jawab penanganannya dari pemerintah daerah," ujar Enny.

Baca Juga

Kondisi Sungai Cisadane Dampak Kemarau, Ini Imbauan untuk Warga

Kondisi Sungai Cisadane Dampak Kemarau, Ini Imbauan untuk Warga

Mahkamah juga menegaskan luas geografis bukan penentu tunggal status bencana nasional. Peristiwa bencana yang melanda area terbatas tetap dapat dikategorikan sebagai bencana nasional apabila dampak kerusakannya berskala besar secara kumulatif dan menuntut intervensi langsung dari pemerintah pusat.

Perkara uji materi ini sebelumnya diajukan oleh lima advokat, yakni Doris Manggalang Raja Sagala, Jonswaris Sinaga, Robinar V.K. Panggabean, Amudin Laia, dan Roy Sitompul. Gugatan tersebut dilayangkan menyusul terjadinya bencana ekologis di Pulau Sumatra pada akhir 2025. Para pemohon menilai ketidakjelasan indikator klasifikasi bencana selama ini memicu kekosongan hukum (rechtsvacuum) dan ketidakpastian bagi warga yang terdampak.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Mahkamah Konstitusi

Berita Terbaru Lainnya

Polisi Ungkap Kasus 5,2 Kg Sabu di Jakbar, 2 Pelaku DitangkapKondisi Sungai Cisadane Dampak Kemarau, Ini Imbauan untuk WargaKTT BRICS 2026 Hasilkan Deklarasi New Delhi, Ubah Komitmen Jadi Aksi NyataTarget 100 Persen Sampah Terkelola pada 2029, Ini Strategi KLH5 Tanda Anda Masuk Golongan Kelas Bawah, Bukan Cuma Gaji KecilSederet Upaya Pertamina Atasi Antrean Panjang di SPBU Kota MakassarSosok Tuan Tanah Matraman, Kuasai Lahan 400 Hektare Selama 41 TahunJangan Lupa Serbu Transmart Full Day Sale! Gebyar Diskon 50% + 20%

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

Budaya

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap