Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jumlah korban sebagai indikator utama dan wajib dalam menentukan status bencana, baik di tingkat nasional maupun daerah. Lembaga peradilan konstitusi tersebut memangkas syarat pemenuhan indikator penetapan status bencana dari semula lima kriteria menjadi sekurang-kurangnya tiga kriteria.
Putusan bernomor 261/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat (28/8). Melalui putusan ini, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Sebelumnya, undang-undang merinci lima indikator untuk penetapan status dan tingkat bencana: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa penetapan status bencana tidak lagi menuntut seluruh kriteria tersebut terpenuhi sekaligus. Penetapan status kini cukup didasarkan pada minimal tiga indikator, dengan syarat mutlak memasukkan jumlah korban di dalamnya.
Polisi Ungkap Kasus 5,2 Kg Sabu di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap

Dorong Percepatan Penanganan Tanggap Darurat
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai keharusan memenuhi seluruh lima indikator berisiko menghambat dan memperlambat langkah tanggap darurat pada fase awal bencana. Penyederhanaan menjadi tiga indikator dimaksudkan agar pemerintah pusat dapat segera turun tangan tanpa terganjal kerumitan administratif saat krisis terjadi.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, ketika suatu peristiwa telah memenuhi tiga indikator, pemerintah pusat memiliki kewajiban langsung untuk mengambil alih kendali penanganan dari pemerintah daerah.
"Jika suatu bencana memenuhi tiga indikator bencana nasional sebagaimana dimaksudkan dalam norma Pasal 7 Ayat (2) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, maka pemerintah pusat harus segera menetapkannya sebagai bencana nasional dan mengambil alih tanggung jawab penanganannya dari pemerintah daerah," ujar Enny.
Kondisi Sungai Cisadane Dampak Kemarau, Ini Imbauan untuk Warga

Mahkamah juga menegaskan luas geografis bukan penentu tunggal status bencana nasional. Peristiwa bencana yang melanda area terbatas tetap dapat dikategorikan sebagai bencana nasional apabila dampak kerusakannya berskala besar secara kumulatif dan menuntut intervensi langsung dari pemerintah pusat.
Perkara uji materi ini sebelumnya diajukan oleh lima advokat, yakni Doris Manggalang Raja Sagala, Jonswaris Sinaga, Robinar V.K. Panggabean, Amudin Laia, dan Roy Sitompul. Gugatan tersebut dilayangkan menyusul terjadinya bencana ekologis di Pulau Sumatra pada akhir 2025. Para pemohon menilai ketidakjelasan indikator klasifikasi bencana selama ini memicu kekosongan hukum (rechtsvacuum) dan ketidakpastian bagi warga yang terdampak.






