berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Nasional

MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah & Lembaga Negara di KUHP

Yolanda RumbayanDiterbitkan 29 Agu 2026 - 19.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah & Lembaga Negara di KUHP
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ketentuan pidana mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung I MK, Jakarta, MK menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh sembilan mahasiswa. Para pemohon menguji konstitusionalitas kedua pasal tersebut lantaran dinilai berisiko mengkriminalisasi penyampaian kritik dari masyarakat.

"Amar putusan mengadili, satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo dalam persidangan.

Dinilai Rawan Menjadi Pasal Karet

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP mengatur larangan bagi setiap orang untuk menghina pemerintah atau lembaga negara. Berdasarkan penjelasan pasal tersebut, istilah "menghina" mencakup tindakan yang merendahkan atau merusak kehormatan maupun citra, termasuk menista dan memfitnah. Menurut Mahkamah, fleksibilitas definisi tersebut rentan menjadikannya pasal karet dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga

Mutasi Polri, Hengki Haryadi Jadi Kapolda Papua Barat Daya

Mutasi Polri, Hengki Haryadi Jadi Kapolda Papua Barat Daya

Penjelasan Pasal 240 KUHP sebenarnya telah membedakan antara penghinaan dan kritik sebagai wujud hak berekspresi serta berdemokrasi, semisal unjuk rasa atau penyampaian pendapat yang berbeda terhadap kebijakan. Sementara itu, penjelasan Pasal 241 membatasi lingkup pemerintah pada Presiden dan Wakil Presiden, serta lembaga negara pada MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.

Namun, Mahkamah berpandangan formulasi dalam KUHP baru ini justru memperluas objek larangan penghinaan bila dibandingkan dengan KUHP lama yang secara spesifik menyasar penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Larangan Menghidupkan Norma Inkonstitusional

Dalam pertimbangan hukumnya, MK merujuk pada Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang sebelumnya telah membatalkan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama. Mahkamah menegaskan pembentuk undang-undang tidak diperbolehkan menghidupkan kembali norma yang sudah dinyatakan inkonstitusional melalui perumusan pasal-pasal baru.

Baca Juga

Prabowo Terbang Lagi ke Jombang untuk Penutupan Muktamar NU

Prabowo Terbang Lagi ke Jombang untuk Penutupan Muktamar NU

Mahkamah turut menimbang Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa badan hukum tidak dapat menjadi pihak pengadu atau pelapor dalam perkara pencemaran nama baik, karena aduan tersebut semata-mata menjadi hak orang perseorangan. Sikap hukum ini juga berpijak pada Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait kedudukan Presiden dan Wakil Presiden yang dibacakan pada 12 Agustus 2026.

Adies Kadir menggarisbawahi bahwa institusi pemerintah dan lembaga negara pada dasarnya memegang mandat publik, sehingga wajib terbuka terhadap pengawasan, kritik, maupun aspirasi dari rakyat selaku pemegang kedaulatan negara.

Sumber: Tirto

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

HukumMahkamah KonstitusiKUHP

Berita Terbaru Lainnya

Mutasi Polri, Hengki Haryadi Jadi Kapolda Papua Barat DayaMalaysia Tambah Kuota BBM Subsidi demi Tekan Biaya Hidup WargaLaba Jasa Marga Tembus Rp 1,9 Triliun di Semester I 2026Raja Minyak Afrika Lumpuh Dihantam Krisis, Listrik Padam, BBM LangkaGempa NTT, Telkom Akses Gercep Turunkan 150 Teknisi, Layanan Siaga 24 Jam |Republika OnlinePrabowo Terbang Lagi ke Jombang untuk Penutupan Muktamar NUTiba di Penutupan Muktamar NU, Prabowo Disambut Gus Kikin dan Rais AamAktor Revaldo Ditahan Usai Kembali Terjerat Kasus Narkoba

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap