Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ketentuan pidana mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung I MK, Jakarta, MK menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh sembilan mahasiswa. Para pemohon menguji konstitusionalitas kedua pasal tersebut lantaran dinilai berisiko mengkriminalisasi penyampaian kritik dari masyarakat.
"Amar putusan mengadili, satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo dalam persidangan.
Dinilai Rawan Menjadi Pasal Karet
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP mengatur larangan bagi setiap orang untuk menghina pemerintah atau lembaga negara. Berdasarkan penjelasan pasal tersebut, istilah "menghina" mencakup tindakan yang merendahkan atau merusak kehormatan maupun citra, termasuk menista dan memfitnah. Menurut Mahkamah, fleksibilitas definisi tersebut rentan menjadikannya pasal karet dalam proses penegakan hukum.
Mutasi Polri, Hengki Haryadi Jadi Kapolda Papua Barat Daya

Penjelasan Pasal 240 KUHP sebenarnya telah membedakan antara penghinaan dan kritik sebagai wujud hak berekspresi serta berdemokrasi, semisal unjuk rasa atau penyampaian pendapat yang berbeda terhadap kebijakan. Sementara itu, penjelasan Pasal 241 membatasi lingkup pemerintah pada Presiden dan Wakil Presiden, serta lembaga negara pada MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
Namun, Mahkamah berpandangan formulasi dalam KUHP baru ini justru memperluas objek larangan penghinaan bila dibandingkan dengan KUHP lama yang secara spesifik menyasar penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Larangan Menghidupkan Norma Inkonstitusional
Dalam pertimbangan hukumnya, MK merujuk pada Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang sebelumnya telah membatalkan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama. Mahkamah menegaskan pembentuk undang-undang tidak diperbolehkan menghidupkan kembali norma yang sudah dinyatakan inkonstitusional melalui perumusan pasal-pasal baru.
Prabowo Terbang Lagi ke Jombang untuk Penutupan Muktamar NU

Mahkamah turut menimbang Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa badan hukum tidak dapat menjadi pihak pengadu atau pelapor dalam perkara pencemaran nama baik, karena aduan tersebut semata-mata menjadi hak orang perseorangan. Sikap hukum ini juga berpijak pada Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait kedudukan Presiden dan Wakil Presiden yang dibacakan pada 12 Agustus 2026.
Adies Kadir menggarisbawahi bahwa institusi pemerintah dan lembaga negara pada dasarnya memegang mandat publik, sehingga wajib terbuka terhadap pengawasan, kritik, maupun aspirasi dari rakyat selaku pemegang kedaulatan negara.






