Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat turun langsung meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Peninjauan lapangan ini dilaksanakan atas arahan Presiden RI guna memastikan pemadaman titik api berjalan efektif, dampak kabut asap terhadap warga terminimalkan, serta proses hukum terhadap pembakar lahan diterapkan tanpa kompromi.
Kondisi karhutla di Kalimantan Selatan saat ini menunjukkan perbaikan signifikan dibanding periode sebelumnya. Merujuk data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), luas kebakaran lahan di provinsi tersebut tercatat mencapai sekitar 190 ribu hektare pada 2023. Melalui penanganan terpadu yang kini berjalan intensif, luasan area yang terbakar berhasil ditekan ke kisaran 8.000 hektare.
Jumhur menegaskan bahwa pemadaman api di lapangan tetap menjadi prioritas utama. Operasi pengendalian mengerahkan sinergi berbagai instansi, mencakup pemerintah pusat dan daerah, kementerian/lembaga, BNPB, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), unsur TNI, Polri, hingga kelompok masyarakat setempat.
KRI Gajah Mada Mulai Berlayar dari Italia ke RI, Tiba Pertengahan September

Di samping upaya pemadaman fisik, proteksi kesehatan publik turut diutamakan untuk mengantisipasi gangguan akibat asap. Langkah mitigasi ini dijalankan melalui kerja sama terkoordinasi antara Kementerian Kesehatan, Puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan daerah di wilayah terdampak.
Penegakan Hukum Individu dan Korporasi
Pemerintah secara tegas melarang pembukaan areal baru dengan metode membakar. Terhadap pelanggaran tersebut, tidak ada toleransi bagi pihak-pihak yang sengaja merusak lingkungan.
Prabowo Tegaskan Respons Cepat Bencana di Aceh dan NTT Berkat Penyelamatan Uang Negara

Langkah penindakan oleh aparat kepolisian telah mencatatkan penetapan sekitar 72 tersangka individu yang ditangani di bawah yurisdiksi sembilan Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia.
Di tingkat korporasi, KLH/BPLH mengintensifkan investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang area konsesinya terdeteksi terbakar. Sanksi berlapis telah disiapkan bagi entitas yang terbukti lalai atau sengaja melanggar, mulai dari pencabutan izin dan sanksi administratif, gugatan perdata ganti rugi lingkungan, hingga pembebanan kewajiban biaya pemulihan ekosistem.






