Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan resmi mengenai ketentuan hukum penundaan transaksi dan pemblokiran sementara rekening nasabah perbankan. Keterangan ini disampaikan merespons perhatian publik terhadap penundaan transaksi rekening Bank Mandiri milik Supriyono, seorang aktivis gerakan masyarakat asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menerangkan bahwa mekanisme penundaan transaksi oleh pihak perbankan memiliki landasan hukum yang jelas dan mengikat di Indonesia.
Dasar Regulasi dan Batas Waktu Penundaan Transaksi
Dian menjelaskan bahwa penundaan transaksi berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Ketentuan teknis pelaksanaannya turut diatur dalam Pasal 47 Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.
Berdasarkan regulasi tersebut, perbankan diwajibkan melakukan penundaan transaksi begitu menerima instruksi resmi dari pihak berwenang. Pihak yang berhak mengeluarkan perintah tersebut mencakup Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik, penuntut umum, hingga hakim.
Zulhas Sebut Ada Sejumlah Daerah Masuk Kategori Darurat Sampah

Secara prosedur, penundaan transaksi tersebut tidak dapat berlangsung tanpa batasan waktu. Regulasi menetapkan jangka waktu pelaksanaan penundaan transaksi maksimal lima hari kerja sejak tindakan tersebut diberlakukan.
Penelusuran OJK dan Pemulihan Rekening
Terkait kasus yang menimpa Supriyono di Bank Mandiri, OJK mencatat bahwa langkah bank bersangkutan didasarkan pada ketentuan yang ada karena menerima instruksi resmi dari aparat penegak hukum (APH) yang berwenang.
Kendati demikian, otoritas pengawas perbankan memastikan proses evaluasi tetap berjalan. Dian menyampaikan bahwa OJK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap permasalahan pemblokiran tersebut secara menyeluruh.
Destry Beberkan Kekuatan Ekonomi RI, Tapi Kredit Masih Jadi PR

OJK menegaskan kesiapan untuk mengambil langkah pengawasan dan tindakan lanjutan sesuai kewenangannya apabila proses pendalaman membuktikan adanya pelanggaran ketentuan perbankan. Di samping itu, OJK terus memantau langkah lanjutan yang dijalankan pihak bank, termasuk perihal pemulihan kembali akses terhadap rekening nasabah yang bersangkutan.
Perlindungan dan Jaminan Dana Nasabah
Menanggapi kekhawatiran masyarakat luas mengenai keamanan simpanan di perbankan, OJK memastikan simpanan nasabah di bank BUMN, termasuk Bank Mandiri, maupun di bank swasta tetap dalam kondisi aman.
Kerahasiaan dan perlindungan dana nasabah dijamin berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan serta dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dian menegaskan bahwa kepercayaan publik menjadi fondasi paling mendasar bagi keberlangsungan industri perbankan dan sektor jasa keuangan nasional.






