berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Ekonomi

OJK Jelaskan Aturan di Balik Pemblokiran Sementara Rekening Warga Pati

Yolanda RumbayanDiterbitkan 26 Agu 2026 - 01.20 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
OJK Jelaskan Aturan di Balik Pemblokiran Sementara Rekening Warga Pati
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan resmi mengenai ketentuan hukum penundaan transaksi dan pemblokiran sementara rekening nasabah perbankan. Keterangan ini disampaikan merespons perhatian publik terhadap penundaan transaksi rekening Bank Mandiri milik Supriyono, seorang aktivis gerakan masyarakat asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menerangkan bahwa mekanisme penundaan transaksi oleh pihak perbankan memiliki landasan hukum yang jelas dan mengikat di Indonesia.

Dasar Regulasi dan Batas Waktu Penundaan Transaksi

Dian menjelaskan bahwa penundaan transaksi berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Ketentuan teknis pelaksanaannya turut diatur dalam Pasal 47 Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.

Berdasarkan regulasi tersebut, perbankan diwajibkan melakukan penundaan transaksi begitu menerima instruksi resmi dari pihak berwenang. Pihak yang berhak mengeluarkan perintah tersebut mencakup Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik, penuntut umum, hingga hakim.

Baca Juga

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Secara prosedur, penundaan transaksi tersebut tidak dapat berlangsung tanpa batasan waktu. Regulasi menetapkan jangka waktu pelaksanaan penundaan transaksi maksimal lima hari kerja sejak tindakan tersebut diberlakukan.

Penelusuran OJK dan Pemulihan Rekening

Terkait kasus yang menimpa Supriyono di Bank Mandiri, OJK mencatat bahwa langkah bank bersangkutan didasarkan pada ketentuan yang ada karena menerima instruksi resmi dari aparat penegak hukum (APH) yang berwenang.

Kendati demikian, otoritas pengawas perbankan memastikan proses evaluasi tetap berjalan. Dian menyampaikan bahwa OJK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap permasalahan pemblokiran tersebut secara menyeluruh.

Baca Juga

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

OJK menegaskan kesiapan untuk mengambil langkah pengawasan dan tindakan lanjutan sesuai kewenangannya apabila proses pendalaman membuktikan adanya pelanggaran ketentuan perbankan. Di samping itu, OJK terus memantau langkah lanjutan yang dijalankan pihak bank, termasuk perihal pemulihan kembali akses terhadap rekening nasabah yang bersangkutan.

Perlindungan dan Jaminan Dana Nasabah

Menanggapi kekhawatiran masyarakat luas mengenai keamanan simpanan di perbankan, OJK memastikan simpanan nasabah di bank BUMN, termasuk Bank Mandiri, maupun di bank swasta tetap dalam kondisi aman.

Kerahasiaan dan perlindungan dana nasabah dijamin berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan serta dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dian menegaskan bahwa kepercayaan publik menjadi fondasi paling mendasar bagi keberlangsungan industri perbankan dan sektor jasa keuangan nasional.

Sumber: Detik

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKBank MandiriPemblokiran Rekening

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap