Kepolisian Resor Badung menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial BA (27) menyusul rekaman video viral aksi asusila di pekarangan rumah warga di Kabupaten Badung, Bali. Terduga pelaku ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat hendak menaiki penerbangan kembali ke negaranya.
Penangkapan BA dilakukan pada Selasa (25/8) sekitar pukul 12.00 WITA. Langkah tersebut terlaksana setelah tim kepolisian berkoordinasi dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk mencegat pergerakan pelaku di area keberangkatan internasional.
Peristiwa asusila tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 18.29 WITA di pelataran rumah warga di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara. Rekaman CCTV yang memperlihatkan tindakan mesum BA bersama seorang wanita WNA kemudian beredar luas di media sosial.
Polisi Sebut Revaldo Masih Terpengaruh Narkoba Saat Ditangkap di Bintaro

Kejadian itu pertama kali dipergoki langsung oleh pemilik rumah berinisial NKW (47) yang hendak menghaturkan sesajen di halaman depan. Saksi sempat berteriak untuk menghentikan aksi tersebut. Perbuatan mesum itu diperkirakan berlangsung selama 15 menit sebelum kedua pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian dengan berjalan kaki.
Dalam pemeriksaan awal oleh pihak kepolisian, BA mengaku sedang dalam pengaruh alkohol dan baru mengenal teman wanitanya di salah satu kelab pantai (beach club) di kawasan setempat.
Kebakaran Desa Adat Sade, BTN dan Danantara Salurkan Bantuan untuk Ratusan Warga

Saat ini BA telah diamankan di Markas Komando Polres Badung untuk menjalani pemeriksaan mendalam sekaligus koordinasi status keimigrasian. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 406 dan/atau Pasal 407 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pelanggaran kesusilaan di muka umum. Hingga kini, kepolisian belum mengonfirmasi status penangkapan maupun identitas pasti dari WNA perempuan yang terlibat.






