berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Menkum Tunggu Keputusan DPR RI Terkait Usulan Perubahan Nama RUU Perampasan Aset

Bambang SetiawanDiterbitkan 7 Agu 2026 - 07.04 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Menkum Tunggu Keputusan DPR RI Terkait Usulan Perubahan Nama RUU Perampasan Aset
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Mengapa nama Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendadak diusulkan untuk diubah, dan bagaimana perkembangan proses pembahasannya antara pemerintah dan DPR RI saat ini? Pertanyaan ini menjadi sorotan publik setelah muncul usulan untuk mengganti nomenklatur rancangan regulasi tersebut. Mengingat pentingnya aturan ini dalam sistem hukum nasional, masyarakat tentu ingin mengetahui apa alasan di balik wacana perubahan nama tersebut, usulan nama apa saja yang muncul, serta bagaimana tahapan legislasi selanjutnya akan berjalan. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai dinamika terbaru RUU Perampasan Aset.

Bagaimana awal mula munculnya usulan penggantian nama RUU Perampasan Aset?

Usulan untuk mengubah nama atau nomenklatur RUU Perampasan Aset ini bersumber dari masukan para ahli dan pakar hukum. Masukan ini disampaikan secara langsung dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR RI pada Selasa (4/8). Dalam rapat dengar pendapat tersebut, pihak Komisi III DPR RI mengundang beberapa narasumber ahli, termasuk Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia Firman Wijaya serta Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Islam Sultan Agung Prof Yeheskiel Minggus Tiranda. Dari pemaparan para pakar hukum inilah wacana penggantian nama RUU tersebut mulai bergulir dan dibahas secara serius di tingkat komisi.

Apa saja pertimbangan akademis dan perbedaan istilah yang diperdebatkan para ahli?

Baca Juga

Prabowo Segera Kumpulkan Kepala Daerah dan DPRD untuk Luncurkan Gerakan Indonesia ASRI

Prabowo Segera Kumpulkan Kepala Daerah dan DPRD untuk Luncurkan Gerakan Indonesia ASRI

Dalam rapat dengar pendapat umum tersebut, Prof Yeheskiel Minggus Tiranda memaparkan bahwa penamaan sebuah rancangan undang-undang perlu mempertimbangkan berbagai aspek secara cermat. Secara khusus, ia membedah perbedaan mendasar antara istilah perampasan aset dan pemulihan aset. Menurut analisisnya, istilah perampasan memiliki makna yang jauh lebih tegas dan kuat secara hukum. Namun, istilah ini juga memiliki konsekuensi psikologis karena cenderung memberikan pesan atau konotasi yang represif kepada masyarakat luas. Di sisi lain, istilah pemulihan dinilai memiliki nada yang lebih restoratif dan terkesan lebih humanis bagi publik. Pertimbangan mengenai dampak persepsi masyarakat inilah yang mendasari usulan agar nomenklatur RUU ini dievaluasi kembali.

Apa saja alternatif nama baru yang diusulkan dalam pembahasan di DPR RI?

Selama proses pembahasan yang berlangsung di DPR RI, muncul berbagai macam usulan mengenai nama baru untuk menggantikan istilah perampasan aset. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan bahwa dinamika rapat menunjukkan adanya keinginan dari berbagai pihak untuk memberikan masukan nama baru. Salah satu saran yang mengemuka dalam diskusi tersebut adalah menggunakan istilah peralihan aset sebagai pengganti dari istilah perampasan aset. Meski demikian, Komisi III DPR RI saat ini masih terus mengkaji seluruh usulan penggantian nama tersebut secara mendalam dan belum menetapkan keputusan akhir.

Bagaimana sikap resmi Pemerintah dalam merespons wacana penggantian nama RUU ini?

Baca Juga

Intip Besaran Uang Pensiun Purbaya usai Setahun Jabat Menteri Keuangan

Intip Besaran Uang Pensiun Purbaya usai Setahun Jabat Menteri Keuangan

Pemerintah melalui Kementerian Hukum menyatakan sikap untuk menunggu keputusan dan kabar resmi dari DPR RI. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa status RUU Perampasan Aset ini merupakan rancangan regulasi yang menjadi inisiatif dari pihak DPR RI dan telah terdaftar resmi dalam program legislasi nasional (prolegnas). Saat memberikan keterangan di Jakarta pada Kamis (6/8), Supratman menegaskan bahwa pihak pemerintah belum mengetahui secara pasti mengenai detail rencana penggantian nama tersebut hingga hari ini. Oleh karena itu, kementeriannya memilih untuk menunggu langkah dan keputusan resmi dari DPR RI terlebih dahulu.

Apa langkah hukum yang akan diambil Pemerintah dan DPR RI selanjutnya jika nama RUU resmi diubah?

Apabila DPR RI telah mematangkan inisiatifnya terkait penggantian nama RUU Perampasan Aset tersebut, proses legislasi akan berlanjut ke tahap kolaborasi aktif antara legislatif dan eksekutif. Menkum Supratman Andi Agtas memaparkan bahwa setelah DPR menyampaikan usulan resminya, pemerintah bersama dengan DPR RI akan segera menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Setelah daftar tersebut berhasil disusun, kedua belah pihak akan duduk bersama untuk membahas seluruh poin materi dan pasal-pasal di dalamnya secara komprehensif. Langkah ini memastikan bahwa perubahan nama maupun substansi hukum di dalam rancangan undang-undang tersebut tetap selaras dengan kebutuhan hukum nasional.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DPR RIKementerian Hukumruu perampasan asetSupratman Andi AgtasKomisi III DPR

Berita Terbaru Lainnya

Prabowo Segera Kumpulkan Kepala Daerah dan DPRD untuk Luncurkan Gerakan Indonesia ASRIIntip Besaran Uang Pensiun Purbaya usai Setahun Jabat Menteri KeuanganSummarecon Akhirnya Buka Suara usai Bos Terjaring OTT KPKDi Depan Prabowo, Pramono Beber Capaian Ekonomi dan Investasi JakartaIntegrasi Ekosistem LNG, Strategi Pertamina Perkuat Ketahanan EnergiTelkomsel dan MAP Luncurkan MAPrivilege, Hubungkan Manfaat Gaya HidupINKA Buka Suara usai BP BUMN Soroti Rugi Rp677 M hingga Utang Rp4,7 TJokowi Kunjungi Penyintas Gempa Flores di Pulau Palue NTT

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap