berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastrukturPendidikanMegapolitanTransportasiPopuler
Beranda/Nasional

Menkum Tunggu Keputusan DPR RI Terkait Usulan Perubahan Nama RUU Perampasan Aset

Bambang SetiawanDiterbitkan 7 Agu 2026 - 07.04 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Menkum Tunggu Keputusan DPR RI Terkait Usulan Perubahan Nama RUU Perampasan Aset
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Mengapa nama Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendadak diusulkan untuk diubah, dan bagaimana perkembangan proses pembahasannya antara pemerintah dan DPR RI saat ini? Pertanyaan ini menjadi sorotan publik setelah muncul usulan untuk mengganti nomenklatur rancangan regulasi tersebut. Mengingat pentingnya aturan ini dalam sistem hukum nasional, masyarakat tentu ingin mengetahui apa alasan di balik wacana perubahan nama tersebut, usulan nama apa saja yang muncul, serta bagaimana tahapan legislasi selanjutnya akan berjalan. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai dinamika terbaru RUU Perampasan Aset.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastruktur
Bagaimana awal mula munculnya usulan penggantian nama RUU Perampasan Aset?

Usulan untuk mengubah nama atau nomenklatur RUU Perampasan Aset ini bersumber dari masukan para ahli dan pakar hukum. Masukan ini disampaikan secara langsung dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR RI pada Selasa (4/8). Dalam rapat dengar pendapat tersebut, pihak Komisi III DPR RI mengundang beberapa narasumber ahli, termasuk Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia Firman Wijaya serta Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Islam Sultan Agung Prof Yeheskiel Minggus Tiranda. Dari pemaparan para pakar hukum inilah wacana penggantian nama RUU tersebut mulai bergulir dan dibahas secara serius di tingkat komisi.

Apa saja pertimbangan akademis dan perbedaan istilah yang diperdebatkan para ahli?

Baca Juga

Detail Kepraktisan dan Ruang Kabin Wuling Aira ev

Detail Kepraktisan dan Ruang Kabin Wuling Aira ev

Dalam rapat dengar pendapat umum tersebut, Prof Yeheskiel Minggus Tiranda memaparkan bahwa penamaan sebuah rancangan undang-undang perlu mempertimbangkan berbagai aspek secara cermat. Secara khusus, ia membedah perbedaan mendasar antara istilah perampasan aset dan pemulihan aset. Menurut analisisnya, istilah perampasan memiliki makna yang jauh lebih tegas dan kuat secara hukum. Namun, istilah ini juga memiliki konsekuensi psikologis karena cenderung memberikan pesan atau konotasi yang represif kepada masyarakat luas. Di sisi lain, istilah pemulihan dinilai memiliki nada yang lebih restoratif dan terkesan lebih humanis bagi publik. Pertimbangan mengenai dampak persepsi masyarakat inilah yang mendasari usulan agar nomenklatur RUU ini dievaluasi kembali.

Apa saja alternatif nama baru yang diusulkan dalam pembahasan di DPR RI?

Selama proses pembahasan yang berlangsung di DPR RI, muncul berbagai macam usulan mengenai nama baru untuk menggantikan istilah perampasan aset. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan bahwa dinamika rapat menunjukkan adanya keinginan dari berbagai pihak untuk memberikan masukan nama baru. Salah satu saran yang mengemuka dalam diskusi tersebut adalah menggunakan istilah peralihan aset sebagai pengganti dari istilah perampasan aset. Meski demikian, Komisi III DPR RI saat ini masih terus mengkaji seluruh usulan penggantian nama tersebut secara mendalam dan belum menetapkan keputusan akhir.

Bagaimana sikap resmi Pemerintah dalam merespons wacana penggantian nama RUU ini?

Baca Juga

Pembangunan Off Ramp Ciawi Selatan Dimulai untuk Mengatasi Kemacetan Bogor Selatan

Pembangunan Off Ramp Ciawi Selatan Dimulai untuk Mengatasi Kemacetan Bogor Selatan

Pemerintah melalui Kementerian Hukum menyatakan sikap untuk menunggu keputusan dan kabar resmi dari DPR RI. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa status RUU Perampasan Aset ini merupakan rancangan regulasi yang menjadi inisiatif dari pihak DPR RI dan telah terdaftar resmi dalam program legislasi nasional (prolegnas). Saat memberikan keterangan di Jakarta pada Kamis (6/8), Supratman menegaskan bahwa pihak pemerintah belum mengetahui secara pasti mengenai detail rencana penggantian nama tersebut hingga hari ini. Oleh karena itu, kementeriannya memilih untuk menunggu langkah dan keputusan resmi dari DPR RI terlebih dahulu.

Apa langkah hukum yang akan diambil Pemerintah dan DPR RI selanjutnya jika nama RUU resmi diubah?

Apabila DPR RI telah mematangkan inisiatifnya terkait penggantian nama RUU Perampasan Aset tersebut, proses legislasi akan berlanjut ke tahap kolaborasi aktif antara legislatif dan eksekutif. Menkum Supratman Andi Agtas memaparkan bahwa setelah DPR menyampaikan usulan resminya, pemerintah bersama dengan DPR RI akan segera menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Setelah daftar tersebut berhasil disusun, kedua belah pihak akan duduk bersama untuk membahas seluruh poin materi dan pasal-pasal di dalamnya secara komprehensif. Langkah ini memastikan bahwa perubahan nama maupun substansi hukum di dalam rancangan undang-undang tersebut tetap selaras dengan kebutuhan hukum nasional.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DPR RIKementerian Hukumruu perampasan asetSupratman Andi AgtasKomisi III DPR

Berita Terbaru Lainnya

Detail Kepraktisan dan Ruang Kabin Wuling Aira evSatgas PASTI OJK Tutup 1.220 Entitas Keuangan Ilegal Sepanjang Januari Hingga Juli 2026Program Reward Studi Banding PNM Dorong Kapasitas Usaha Perempuan Ultra MikroPembangunan Off Ramp Ciawi Selatan Dimulai untuk Mengatasi Kemacetan Bogor SelatanBank Jago Siapkan Layanan Emas Digital untuk Lengkapi Pilihan Investasi NasabahPerluasan Akses Pasar untuk Perkuat Investasi Industri Protein NasionalPutusan Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh RakyatSummer Food Market Gandaria City Dorong UMKM Kuliner Perluas Jangkauan Pasar

Paling Banyak Dibaca

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

Nasional

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

4 Agu 2026

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

Nasional

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

4 Agu 2026

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

Nasional

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

4 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  2. 2Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  4. 4Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di KonserNasional 路 4 Agu 2026
  5. 5Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026Nasional 路 4 Agu 2026
Pendidikan
Megapolitan
Transportasi

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap