Ancaman teror penagihan pinjaman online tanpa izin kerap menyasar ruang privasi peminjam secara mendadak. Kontak keluarga, kerabat, hingga rekan kerja kerap menerima pesan intimidatif ketika seseorang mengalami kendala pelunasan. Mengetahui cara melaporkan pinjol ilegal yang menyebarkan data pribadi menjadi langkah penting agar tindakan melawan hukum tersebut dapat ditindak tegas oleh otoritas terkait.
Penyebaran data oleh platform tanpa izin berakar dari tidak adanya kepatuhan terhadap regulasi perbankan dan keuangan resmi. Pada ekosistem pinjaman resmi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan setiap entitas terdaftar secara resmi sebelum beroperasi, pengurusnya harus lulus uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test), serta wajib menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Fintech berizin OJK dilarang keras menagih dengan ancaman, kekerasan fisik atau verbal, mempermalukan nasabah, maupun menyebarkan data pribadi. Selain itu, tenaga penagih fintech resmi harus tersertifikasi dengan masa penagihan maksimal 90 hari dan akumulasi bunga tidak melampaui 100 persen untuk kredit macet jangka panjang. Ketiadaan batasan inilah yang membuat platform ilegal bertindak sewenang-wenang.
Ketentuan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjol Resmi OJK Jadi Sorotan Usai Putusan KPPU

Penyebaran data pribadi saat peminjam terlambat atau gagal membayar pinjaman merupakan perbuatan melanggar hukum yang sangat merugikan nasabah. Operasi platform ilegal telah menjadi perhatian serius lintas lembaga. Hingga 12 November 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal sejak 2017. Total penindakan tersebut mencakup 11.873 entitas pinjaman online dan pinjaman pribadi (pinpri), 1.882 entitas investasi tanpa izin, serta 251 entitas gadai ilegal. Dalam pemblokiran berkala, Satgas PASTI juga menyetop 776 entitas ilegal, termasuk 611 pinjol tanpa izin pada situs web dan aplikasi, 96 tawaran pinjaman pribadi, serta 69 tawaran investasi bermasalah.
Sebelum melayangkan laporan ke instansi berwenang, korban disarankan melakukan mitigasi teknis secara mandiri pada perangkat komunikasi. Langkah awal dimulai dengan mencabut seluruh izin akses yang sebelumnya diberikan kepada aplikasi pinjol pada pengaturan ponsel. Setelah izin akses dimatikan, bersihkan seluruh data dan cache aplikasi, lalu segera copot pemasangan (uninstall) aplikasi pinjol tersebut untuk mencegah kebocoran informasi lebih lanjut. Nasabah juga dapat memblokir nomor telepon serta alamat email penagih guna menghentikan kontak teror secara langsung.
Daftar Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK dan Panduan Pengecekan Legalitas Layanan

Tahap selanjutnya adalah melaporkan penyalahgunaan data dan entitas ilegal tersebut kepada Satgas PASTI serta Kepolisian Negara RI. Penindakan terhadap platform liar saat ini didukung oleh patroli siber bersama antara OJK, Kementerian Komunikasi Digital RI, Kepolisian Negara RI, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kementerian Agama RI. Masyarakat dapat menyertakan seluruh barang bukti digital, seperti nomor kontak penagih, tangkapan layar pesan intimidasi, bukti sebar data ke daftar kontak, serta nama aplikasi atau tautan unduhan saat melapor. Laporan yang lengkap akan mempercepat proses investigasi dan pemblokiran akses entitas ilegal tersebut dari sistem digital nasional.






