Kebakaran hebat yang melanda Gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta di kawasan Jakarta Pusat pada Jumat malam, 7 Agustus 2026, memicu respons cepat dari otoritas terkait. Guna mengamankan lokasi dan memperlancar proses pemadaman, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta segera menerapkan rekayasa lalu lintas serta pengalihan arus kendaraan di sekitar Jalan Abdul Muis. Langkah taktis ini diambil agar armada pemadam kebakaran memiliki ruang gerak yang memadai tanpa terhambat oleh kepadatan kendaraan umum. Bagi masyarakat yang kerap melintasi kawasan Gambir dan sekitarnya, penyesuaian rute perjalanan menjadi langkah krusial yang harus segera dilakukan guna menghindari kemacetan panjang yang berpotensi terjadi di sekitar lokasi kejadian.
Peristiwa kebakaran di Gedung Bapenda DKI Jakarta yang terletak di Jalan Abdul Muis No. 66, RT 003/RW 003, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat ini pertama kali dilaporkan kepada petugas pemadam kebakaran pada pukul 21.30 WIB. Setelah menerima laporan tersebut, petugas dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta langsung bergerak ke lokasi dan tiba pada pukul 21.40 WIB. Operasi pemadaman pun secara resmi dimulai satu menit kemudian, yakni pada pukul 21.41 WIB. Sebagai respons awal, petugas mengerahkan dua unit mobil pemadam kebakaran beserta 10 personel ke lokasi kejadian. Namun, karena api yang terus berkobar, kekuatan armada kemudian ditingkatkan secara signifikan dengan mengerahkan total hingga 20 unit mobil pemadam kebakaran dan 100 personel lapangan. Hingga saat ini, penyebab pasti dari kebakaran tersebut maupun informasi mengenai ada tidaknya korban jiwa atau luka-luka masih belum diketahui secara pasti oleh pihak berwenang.








