berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Menghindari Kemacetan di Sekitar Jalan Abdul Muis Imbas Kebakaran Gedung Bapenda DKI

Ance RundenganDiterbitkan 8 Agu 2026 - 07.38 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Menghindari Kemacetan di Sekitar Jalan Abdul Muis Imbas Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Kebakaran hebat yang melanda Gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta di kawasan Jakarta Pusat pada Jumat malam, 7 Agustus 2026, memicu respons cepat dari otoritas terkait. Guna mengamankan lokasi dan memperlancar proses pemadaman, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta segera menerapkan rekayasa lalu lintas serta pengalihan arus kendaraan di sekitar Jalan Abdul Muis. Langkah taktis ini diambil agar armada pemadam kebakaran memiliki ruang gerak yang memadai tanpa terhambat oleh kepadatan kendaraan umum. Bagi masyarakat yang kerap melintasi kawasan Gambir dan sekitarnya, penyesuaian rute perjalanan menjadi langkah krusial yang harus segera dilakukan guna menghindari kemacetan panjang yang berpotensi terjadi di sekitar lokasi kejadian.

Peristiwa kebakaran di Gedung Bapenda DKI Jakarta yang terletak di Jalan Abdul Muis No. 66, RT 003/RW 003, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat ini pertama kali dilaporkan kepada petugas pemadam kebakaran pada pukul 21.30 WIB. Setelah menerima laporan tersebut, petugas dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta langsung bergerak ke lokasi dan tiba pada pukul 21.40 WIB. Operasi pemadaman pun secara resmi dimulai satu menit kemudian, yakni pada pukul 21.41 WIB. Sebagai respons awal, petugas mengerahkan dua unit mobil pemadam kebakaran beserta 10 personel ke lokasi kejadian. Namun, karena api yang terus berkobar, kekuatan armada kemudian ditingkatkan secara signifikan dengan mengerahkan total hingga 20 unit mobil pemadam kebakaran dan 100 personel lapangan. Hingga saat ini, penyebab pasti dari kebakaran tersebut maupun informasi mengenai ada tidaknya korban jiwa atau luka-luka masih belum diketahui secara pasti oleh pihak berwenang.

Dampak langsung dari insiden kebakaran berskala besar ini adalah terhambatnya arus lalu lintas di kawasan Petojo Selatan dan sekitarnya. Pengerahan puluhan unit mobil pemadam kebakaran yang terparkir di sepanjang jalan memerlukan ruang yang sangat luas untuk operasional penyemprotan air dan lalu lalang petugas. Oleh sebab itu, penutupan jalan dan pengalihan arus di sekitar Jalan Abdul Muis tidak dapat dihindari. Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa langkah pembatasan ini sangat penting, baik untuk keselamatan pengguna jalan dari bahaya reruntuhan material gedung maupun untuk mempermudah pergerakan mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas menjinakkan api.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Bagi Anda yang berencana bepergian atau melintasi kawasan Jakarta Pusat, khususnya di sekitar area Gambir, berikut adalah langkah-langkah panduan yang harus Anda lakukan untuk menyikapi rekayasa lalu lintas ini. Pertama, Anda sangat disarankan untuk menghindari ruas jalan yang berada langsung di sekitar Gedung Bapenda DKI Jakarta. Jalan Abdul Muis dan jalan-jalan penghubung di sekitarnya saat ini diprioritaskan bagi kendaraan darurat. Sebelum Anda menyalakan mesin kendaraan, sempatkan waktu sejenak untuk memeriksa aplikasi navigasi digital guna memantau kondisi lalu lintas secara real-time dan mengidentifikasi titik-titik kemacetan parah yang harus dihindari.

Kedua, pilihlah jalur alternatif yang berada di luar radius penutupan jalan. Anda bisa memanfaatkan jalan-jalan arteri sekunder di sekitar Jakarta Pusat yang tidak terdampak oleh proses pemadaman kebakaran ini. Ketiga, ketika Anda berada di dekat area pengalihan arus, pastikan untuk selalu mematuhi rambu darurat serta petunjuk langsung yang diberikan oleh petugas Dishub DKI Jakarta maupun aparat kepolisian yang bersiaga di lapangan. Petugas di lapangan bertugas mengarahkan kendaraan ke jalur-jalur alternatif yang aman, sehingga mengikuti instruksi mereka secara disiplin akan sangat membantu mengurai penumpukan kendaraan yang terjadi secara mendadak.

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Keempat, selalu pantau pembaruan informasi resmi mengenai status jalan dan perkembangan penanganan kebakaran dari kanal informasi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau kepolisian. Mengingat penyebab kebakaran dan kondisi bangunan pasca-kebakaran masih dalam tahap penyelidikan dan evaluasi, pembukaan kembali Jalan Abdul Muis akan sangat bergantung pada tingkat keamanan area tersebut setelah api benar-benar padam. Jangan memaksakan diri untuk melintasi garis pembatas polisi atau menerobos barikade jalan yang telah dipasang demi keselamatan diri Anda sendiri dan kelancaran tugas tim penyelamat.

Kesadaran dan kerja sama dari seluruh pengguna jalan sangat menentukan kelancaran penanganan situasi darurat seperti ini di ibu kota. Dengan mengikuti rekayasa lalu lintas yang diterapkan oleh Dishub DKI Jakarta, masyarakat tidak hanya berkontribusi dalam menjaga ketertiban jalan raya, melainkan juga secara tidak langsung membantu mempercepat proses pemadaman yang dilakukan oleh tim Gulkarmat DKI Jakarta. Tetap utamakan keselamatan berkendara, kurangi kecepatan saat mendekati area pengalihan arus, dan pastikan Anda selalu memperbarui rute perjalanan Anda agar terhindar dari hambatan lalu lintas yang tidak diinginkan di sekitar Jalan Abdul Muis.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Dishub DKI JakartaRekayasa Lalu LintasKebakaran JakartaGedung Bapenda DKI

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  4. 4Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap