berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialPopuler
Beranda/Bantuan Sosial

Mengenali Syarat Penerima Bansos Beras Cadangan Pangan Pemerintah Sesuai Ketentuan Resmi

Usat BalangDiterbitkan 22 Agu 2026 - 17.01 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mengenali Syarat Penerima Bansos Beras Cadangan Pangan Pemerintah Sesuai Ketentuan Resmi
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Pemerintah Republik Indonesia terus menyalurkan bantuan sosial pangan guna mendukung pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat yang membutuhkan. Penyaluran bantuan sosial, termasuk bantuan pangan beras, mengacu pada basis data terpadu seperti data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) serta Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemahaman mengenai kriteria kelayakan, ketentuan desil, serta mekanisme penyaluran menjadi sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui status kepesertaan mereka secara tepat dan transparan.

Dalam skema bantuan pangan, terdapat empat kategori utama yang berhak menerima manfaat. Kategori tersebut meliputi keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), penerima gabungan PKH dan BPNT, serta keluarga penerima manfaat yang memiliki balita atau berada dalam kondisi berisiko stunting. Mulai tahun 2026, penerima bantuan diprioritaskan bagi masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 4 dalam DTSEN. Berdasarkan kebijakan tersebut, kelompok masyarakat pada desil 5 tidak lagi menjadi prioritas penerima bantuan sosial.

Kementerian Sosial yang dipimpin oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan adanya kriteria daftar negatif atau negative list bagi calon penerima bantuan. Kelompok yang termasuk dalam daftar negatif ini secara tegas tidak akan menerima bantuan sosial. Pihak-pihak yang dikecualikan mencakup pelaku judi online, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, penerima yang status ekonominya telah naik kelas maupun pencatatan yang terbukti salah sasaran juga dihentikan dari penyaluran bantuan sosial tahap ketiga yang mulai disalurkan secara bertahap sejak 20 Juli 2026.

Baca Juga

Korban Gempa NTT Dapat Bantuan Rumah hingga Rp30 Juta, Ini Skemanya

Korban Gempa NTT Dapat Bantuan Rumah hingga Rp30 Juta, Ini Skemanya

Sebagai catatan pelaksanaan, pada tahun 2024 program bantuan pangan menyasar 22 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) berdasarkan data P3KE dengan besaran 10 kg beras per bulan. Pelaksanaan di lapangan sempat ditinjau langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 15 Januari 2024 di Desa Batu Cermin, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Di wilayah Manggarai Barat, bantuan dialokasikan kepada 42.808 penerima, di mana 100 penerima mendapatkan bantuan dalam penyaluran di Desa Batu Cermin dengan dukungan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Perum Bulog.

Memasuki tahun 2026, tahap pertama bantuan beras telah disalurkan pada Februari hingga Maret dengan volume 664,88 ribu ton. Selanjutnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa paket bantuan pangan terdiri atas 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng untuk 3 bulan yang ditujukan bagi 33,24 juta keluarga pada desil 1 hingga 4 DTSEN. Mengacu pada DTSEN versi ketiga yang dimutakhirkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) per 10 Juli, jumlah penerima bantuan pangan tercatat mencapai 33.244.408 orang. Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Perum Bulog menetapkan penyaluran bansos beras 30 kg untuk periode Juli hingga September 2026 dilakukan secara sekaligus mulai 17 Agustus 2026, didukung pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang telah mencapai 18.285 unit per 21 Juli 2026 menuju target 30.000 unit pada Agustus 2026.

Baca Juga

PNM Peduli Sediakan Fasilitas Air Bersih untuk Pengungsi Gempa NTT

PNM Peduli Sediakan Fasilitas Air Bersih untuk Pengungsi Gempa NTT

Di samping bantuan beras, pemerintah juga menyalurkan program reguler lain seperti BPNT dan Program Indonesia Pintar (PIP). Bantuan BPNT disalurkan dalam bentuk saldo elektronik senilai Rp200.000 per bulan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk dibelanjakan kebutuhan pangan di e-warong atau agen resmi bank penyalur. Sementara itu, dana PIP disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) pada bank penyalur resmi. Keterpaduan sistem dan basis data ini memastikan penyaluran bantuan sosial berjalan tertib sesuai kriteria yang ditetapkan.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BapanasBantuan Sosial

Berita Terbaru Lainnya

Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala PenuhAturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke PemerintahAkselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data CenterAda Anak Pejabat RI Hidup Melarat, Begini KisahnyaRI Punya Potensi Emas 1.800 Ton di Luar Sistem Keuangan, Mampu Perkuat Cadangan Nasional dan Saingi Posisi ChinaBandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap DiminatiBPS Luruskan Salah Kaprah Desil DTSEN, Pemeringkatan Relatif Kesejahteraan, Bukan Ukuran Mutlak KemiskinanKWT Anjani Olah Singkong Jadi Keripik dan Tepung, UMB Bantu Perkuat Usaha

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap