Pemerintah Republik Indonesia terus menyalurkan bantuan sosial pangan guna mendukung pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat yang membutuhkan. Penyaluran bantuan sosial, termasuk bantuan pangan beras, mengacu pada basis data terpadu seperti data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) serta Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemahaman mengenai kriteria kelayakan, ketentuan desil, serta mekanisme penyaluran menjadi sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui status kepesertaan mereka secara tepat dan transparan.
Dalam skema bantuan pangan, terdapat empat kategori utama yang berhak menerima manfaat. Kategori tersebut meliputi keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), penerima gabungan PKH dan BPNT, serta keluarga penerima manfaat yang memiliki balita atau berada dalam kondisi berisiko stunting. Mulai tahun 2026, penerima bantuan diprioritaskan bagi masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 4 dalam DTSEN. Berdasarkan kebijakan tersebut, kelompok masyarakat pada desil 5 tidak lagi menjadi prioritas penerima bantuan sosial.
Kementerian Sosial yang dipimpin oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan adanya kriteria daftar negatif atau negative list bagi calon penerima bantuan. Kelompok yang termasuk dalam daftar negatif ini secara tegas tidak akan menerima bantuan sosial. Pihak-pihak yang dikecualikan mencakup pelaku judi online, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, penerima yang status ekonominya telah naik kelas maupun pencatatan yang terbukti salah sasaran juga dihentikan dari penyaluran bantuan sosial tahap ketiga yang mulai disalurkan secara bertahap sejak 20 Juli 2026.
Korban Gempa NTT Dapat Bantuan Rumah hingga Rp30 Juta, Ini Skemanya

Sebagai catatan pelaksanaan, pada tahun 2024 program bantuan pangan menyasar 22 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) berdasarkan data P3KE dengan besaran 10 kg beras per bulan. Pelaksanaan di lapangan sempat ditinjau langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 15 Januari 2024 di Desa Batu Cermin, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Di wilayah Manggarai Barat, bantuan dialokasikan kepada 42.808 penerima, di mana 100 penerima mendapatkan bantuan dalam penyaluran di Desa Batu Cermin dengan dukungan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Perum Bulog.
Memasuki tahun 2026, tahap pertama bantuan beras telah disalurkan pada Februari hingga Maret dengan volume 664,88 ribu ton. Selanjutnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa paket bantuan pangan terdiri atas 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng untuk 3 bulan yang ditujukan bagi 33,24 juta keluarga pada desil 1 hingga 4 DTSEN. Mengacu pada DTSEN versi ketiga yang dimutakhirkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) per 10 Juli, jumlah penerima bantuan pangan tercatat mencapai 33.244.408 orang. Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Perum Bulog menetapkan penyaluran bansos beras 30 kg untuk periode Juli hingga September 2026 dilakukan secara sekaligus mulai 17 Agustus 2026, didukung pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang telah mencapai 18.285 unit per 21 Juli 2026 menuju target 30.000 unit pada Agustus 2026.
PNM Peduli Sediakan Fasilitas Air Bersih untuk Pengungsi Gempa NTT

Di samping bantuan beras, pemerintah juga menyalurkan program reguler lain seperti BPNT dan Program Indonesia Pintar (PIP). Bantuan BPNT disalurkan dalam bentuk saldo elektronik senilai Rp200.000 per bulan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk dibelanjakan kebutuhan pangan di e-warong atau agen resmi bank penyalur. Sementara itu, dana PIP disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) pada bank penyalur resmi. Keterpaduan sistem dan basis data ini memastikan penyaluran bantuan sosial berjalan tertib sesuai kriteria yang ditetapkan.






