Tindakan menghakimi sendiri atau main hakim sendiri terhadap seseorang yang diduga melakukan kejahatan sering kali berujung pada konsekuensi hukum yang sangat berat bagi para pelakunya. Masyarakat perlu memahami bahwa negara memiliki sistem peradilan untuk menangani setiap dugaan pelanggaran hukum. Sebagai contoh nyata yang bisa menjadi pelajaran penting, penyidik Satreskrim Polres Morowali baru-baru ini menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan maut terhadap seorang pemuda. Pemuda berusia 33 tahun dengan inisial S tersebut sebelumnya diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Insiden pengeroyokan yang berujung maut terhadap S ini terjadi di tempat kejadian perkara pada hari Sabtu (25/7). Kejadian ini menunjukkan betapa berbahayanya tindakan kekerasan massal yang tidak terkendali.








