Pemerintah Indonesia terus mendorong perubahan besar dalam pengelolaan sumber daya alam melalui kebijakan peningkatan nilai tambah di dalam negeri. Langkah strategis ini menuntut komitmen kuat agar kekayaan bumi Nusantara tidak lagi diekspor dalam bentuk bahan mentah tanpa pengolahan. Dalam konteks inilah, gagasan bahwa Hilirisasi Jadi Instrumen Berdaulat di Negeri Sendiri kini semakin mengemuka sebagai pilar utama kebijakan ekonomi nasional yang diharapkan mampu memperkuat posisi tawar Indonesia di kancah global.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara terbuka menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan instrumen utama untuk mewujudkan kedaulatan Indonesia. Pernyataan ini disampaikannya dalam acara Peluncuran dan Bedah Buku 10 Karya Nyata untuk Negeri: Setengah Abad Bahlil Lahadalia di Jakarta pada Jumat (7/8). Menurutnya, gagasan pengelolaan sumber daya alam yang mandiri tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Meski demikian, Bahlil mengakui bahwa pada tahap awal pelaksanaannya, program hilirisasi belum sepenuhnya mencerminkan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila. Manfaat ekonomi dinilai masih lebih banyak mengalir kepada pemerintah pusat dan investor asing, sementara masyarakat di daerah penghasil belum merasakan dampak yang optimal. Dominasi asing ini, menurut Bahlil, terjadi karena perbankan domestik sebelumnya enggan membiayai proyek pengolahan berskala besar. Namun, situasi tersebut mulai membaik dengan adanya dukungan pembiayaan dari dalam negeri, salah satunya melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia).
Cara Mengatasi Triple Defisit Ekonomi Indonesia Melalui Aliran Dana Investor Asing

Kehadiran institusi pembiayaan domestik diharapkan mampu memperbesar keterlibatan pelaku nasional dalam industri pengolahan. Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk merealisasikan proyek-proyek hilirisasi. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan nilai tambah, membangun industri, dan membuka lapangan pekerjaan secara masif. Di saat yang sama, pemerintah juga mempertahankan kebijakan larangan ekspor untuk komoditas mentah seperti bijih bauksit dan konsentrat tembaga demi menjamin pasokan industri hilir di dalam negeri.
Di balik upaya percepatan tersebut, hilirisasi masih menyisakan pekerjaan rumah terkait pemerataan kesejahteraan di daerah penghasil. Laporan bertajuk Reformasi DBH Minerba untuk Hilirisasi Mineral Kritis yang Berkeadilan dari organisasi nirlaba Cerah menyoroti ketimpangan dalam mekanisme pembagian Dana Bagi Hasil (DBH). Policy Strategist Cerah, Naomi Devi Larasati, mengungkapkan bahwa Provinsi Sulawesi Tengah hanya menerima alokasi DBH sebesar Rp200 miliar pada tahun 2025, padahal wilayah tersebut memberikan kontribusi nilai ekonomi bagi penerimaan negara hingga Rp570 triliun. Ketimpangan serupa turut dialami oleh Kabupaten Halmahera Tengah yang menyumbang pendapatan negara Rp12,5 triliun pada 2024, tetapi hanya menerima alokasi DBH sebesar Rp1,1 triliun.
Duduk Perkara Masalah LRT City hingga Danantara Panggil ADHI dan Langkah Penanganan bagi Konsumen

Ketimpangan distribusi ini disebabkan oleh formula perhitungan DBH mineral dan batu bara yang masih mengacu pada royalti luas lahan dan nilai penjualan bijih mentah, sehingga gagal menangkap nilai tambah yang dihasilkan oleh fasilitas pengolahan. Untuk mewujudkan hilirisasi yang berkeadilan, ditekankan perlunya reformasi mekanisme pembagian manfaat yang berlandaskan pada tiga aspek utama, yakni proporsionalitas, aksesibilitas, dan keberlanjutan. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana di tingkat daerah juga mutlak diperlukan agar masyarakat lokal benar-benar dapat menjadi tuan di negerinya sendiri.






