Proyek hunian LRT City yang dikembangkan sebagai kawasan hunian terintegrasi dengan infrastruktur transportasi massal tengah menghadapi persoalan serius terkait penyerahan unit kepada konsumen. Sejumlah pembeli mengeluhkan ketiadaan kejelasan atas unit apartemen yang telah mereka bayar, bahkan ada konsumen LRT City Ciracas yang menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sejak 2019 namun hingga 2026 belum juga menerima haknya. Di lokasi lain seperti LRT City Tebet, konsumen bernama Ajeng menghentikan pembayaran karena pembangunan fisik terhenti total, yang kemudian berbuntut penagihan hingga ke tempat kerja dan lonjakan skor SLIK OJK mencapai level 5. Masalah pelayanan juga dikeluhkan Adityo, konsumen LRT City Cibubur, yang mendapati kantor pusat PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) hanya dijaga oleh petugas keamanan tanpa adanya perwakilan manajemen.
Krisis yang dialami para pembeli mendorong dilakukannya audiensi antara Direktur Utama ADCP Indra Syahruzza Nasution dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, pada Jumat, 24 Juli 2026. Dalam pertemuan tersebut, manajemen ADCP mengakui tekanan likuiditas perusahaan yang sangat berat, dengan arus kas operasional hingga Juni 2026 tercatat minus sekitar Rp900 juta, sehingga proses pengembalian dana (refund) secara penuh sulit dipenuhi. Merespons kondisi ini, Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan bakal mengusulkan audit investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta memerintahkan jajarannya berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk mendalami potensi pelanggaran hukum. Penanganan masalah ini semakin intensif setelah Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, memanggil manajemen PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) selaku induk usaha ADCP untuk segera menindaklanjuti keluhan warga dan memperkuat jalur komunikasi.
Pemerintah Rilis Motor Listrik Nasional di Bekasi, James Riady Komitmen Beli 20.000 Unit

Bagi konsumen yang terdampak atau masyarakat yang menghadapi kendala serupa pada proyek properti, menyikapi fenomena duduk perkara masalah LRT City hingga Danantara panggil ADHI memerlukan langkah-langkah penanganan yang terstruktur. Langkah pertama adalah mengumpulkan seluruh bukti transaksi formal, termasuk salinan PPJB, kuitansi pembayaran, dan catatan komunikasi dengan pengembang. Apabila pembangunan terhenti total dan timbul kendala BI checking atau SLIK OJK akibat penundaan cicilan, buat kronologi tertulis beserta bukti penagihan untuk dilaporkan kepada kementerian terkait dan lembaga perlindungan konsumen.
Langkah berikutnya adalah memantau alur pengaduan resmi dan proses pengawasan yang sedang berjalan di tingkat pemerintah maupun pemegang saham BUMN. Konsumen perlu secara aktif memperbarui informasi terkait hasil koordinasi antara Kementerian PKP, kejaksaan, dan rencana audit BPK. Jika pengembang belum mampu memberikan pengembalian dana akibat masalah likuiditas, dokumentasi pengaduan resmi ini menjadi dasar hukum yang kuat saat opsi mediasi atau penyelesaian formal dibuka oleh induk perusahaan ADHI dan Danantara.
Pelita Air Tebar Promo Merdeka Surprice Diskon Tiket hingga 45 Persen

Langkah terakhir yang tak kalah penting adalah membangun komunikasi kelompok antarkonsumen untuk mengawal komitmen penanganan dari pengembang. Instruksi Danantara kepada manajemen ADHI agar memperkuat komunikasi dengan penghuni dan menindaklanjuti seluruh keluhan harus dimanfaatkan pembeli untuk menuntut transparansi jadwal konstruksi atau skema penyelesaian finansial. Melalui pengawasan bersama dan penyampaian aspirasi secara terkoordinasi, hak-hak konsumen dapat terus dikawal hingga ada kepastian solusi dari pemerintah dan pihak pengembang.






