berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Regional

Memahami Kasus Pelanggaran Etik Lurah Paya Pasir Syerly dan Sanksi Disiplinnya

Bambang SetiawanDiterbitkan 2 Agu 2026 - 17.34 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Memahami Kasus Pelanggaran Etik Lurah Paya Pasir Syerly dan Sanksi Disiplinnya
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Kasus yang menjerat Lurah Paya Pasir, Syerly, belakangan ini menjadi sorotan utama di tengah masyarakat. Hal tersebut bermula saat sebuah rekaman video yang menampilkan dirinya viral di berbagai platform media sosial. Buntut dari peristiwa tersebut, Inspektorat Kota Medan turun tangan melakukan pemeriksaan dan akhirnya menyatakan bahwa Syerly terbukti bersalah. Atas kesalahannya, ia dijatuhi sanksi disiplin oleh pihak berwenang. Insiden ini menjadi pengingat penting mengenai standar etika komunikasi yang wajib dijaga oleh setiap pejabat publik, terutama ketika mereka berhadapan secara langsung dengan masyarakat yang sedang menyampaikan keluhan terkait fasilitas umum di wilayah administrasinya.

Peristiwa yang memicu sanksi ini terekam jelas dalam sebuah video amatir. Dalam tayangan tersebut, terlihat seorang warga tengah menyampaikan keluhannya secara langsung kepada Wali Kota Medan, Rico Waas. Warga tersebut menceritakan keresahannya mengenai masalah keamanan yang terjadi di sepanjang Jalan Paya Pasir. Keluhan utama yang disampaikan berfokus pada minimnya fasilitas lampu penerangan jalan umum atau LPJU di kawasan tersebut. Sebagai bentuk inisiatif akibat kondisi jalan yang gelap, warga itu mengaku telah mengeluarkan dana pribadi untuk membeli dan memasang lampu jalan. Dalam pernyataannya, ia menegaskan, "Ini empat tiang (lampu) saya pasang sendiri pakai duit pribadi." Tanggapan atas keluhan inilah yang kemudian menjadi awal mula permasalahan.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal

Alih-alih memberikan respons yang empatik terhadap inisiatif warganya, respons yang ditunjukkan oleh Lurah Syerly justru memicu kontroversi. Pada saat kejadian, Syerly diketahui sedang berdiri tepat di samping Wali Kota Medan, Rico Waas. Ketika mendengar keluhan warga mengenai pemasangan empat tiang lampu jalan menggunakan dana pribadi tersebut, Syerly malah melontarkan ucapan yang bernada mengejek. Ia terekam mengucapkan kalimat, "Cie, curhat dia," kepada warga yang sedang berkeluh kesah. Reaksi yang dianggap tidak pantas bagi seorang pelayan masyarakat ini dengan cepat menyebar dan menuai kritik tajam dari berbagai kalangan yang melihat video tersebut.

Baca Juga

Perkembangan Penanganan Dua Laporan Hukum Terhadap Vicky Prasetyo di Polda Metro Jaya

Perkembangan Penanganan Dua Laporan Hukum Terhadap Vicky Prasetyo di Polda Metro Jaya

Menanggapi keresahan publik atas video viral tersebut, Inspektorat Kota Medan segera mengambil langkah tegas dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap Lurah Paya Pasir tersebut. Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, memberikan konfirmasi resmi bahwa tindakan yang dilakukan oleh lurah tersebut memang terbukti melanggar aturan perilaku aparatur sipil. Secara spesifik, Erfin menjelaskan bahwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Syerly merujuk pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf d yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023. Aturan ini menjadi landasan hukum bagi Inspektorat dalam menentukan status pelanggaran yang terjadi.

Sebagai tindak lanjut dan konsekuensi atas pelanggaran kode etik pelayanan publik tersebut, Inspektorat Kota Medan mengeluarkan rekomendasi resmi terkait penjatuhan sanksi. Proses pemberian sanksi ini diserahkan kepada atasan langsung Syerly, yakni Camat Medan Marelan. Camat Medan Marelan merupakan pihak yang memiliki wewenang administratif untuk mengeksekusi rekomendasi hukuman tersebut. Berdasarkan hasil evaluasi dan klasifikasi pelanggaran oleh pihak Inspektorat, tindakan disiplin yang direkomendasikan untuk dijatuhkan kepada Lurah Paya Pasir ini masuk ke dalam kategori hukuman disiplin ringan. Rekomendasi sanksi disiplin ringan ini telah diserahkan sepenuhnya kepada Camat Medan Marelan untuk segera diimplementasikan.

Baca Juga

Langkah Merespons Dugaan Pungutan Liar Oknum Petugas di Jalan Raya

Langkah Merespons Dugaan Pungutan Liar Oknum Petugas di Jalan Raya

Peristiwa yang menimpa Lurah Paya Pasir ini memberikan pelajaran berharga mengenai tata kelola pelayanan dan pentingnya menjaga etika komunikasi. Ketika masyarakat secara mandiri berinisiatif membantu menyelesaikan masalah infrastruktur lingkungan, tanggapan yang solutif dari pejabat setempat sangatlah dinantikan, bukan justru sebuah ejekan. Melalui penegakan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 ini, diharapkan kualitas pelayanan aparatur di tingkat kelurahan dapat terus dievaluasi. Kasus ini sekaligus menjadi preseden agar para pejabat daerah lebih berhati-hati dalam bersikap serta lebih mengedepankan empati saat berkomunikasi dengan warga.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Lurah Paya PasirInspektorat Kota MedanSyerlyPelayanan PublikSanksi Disiplin

Berita Terbaru Lainnya

Cegah Tawuran Remaja, Pemuda Kota Bogor Gelar Pertandingan Tinju Gladiator ArenaPenjelasan Pemprov DKI Jakarta Terkait Fenomena Pagar Tinggi di Mal dan PerkantoranCara Memastikan Beras Fortifikasi Asli dan Menghindari Modus Penipuan HargaPanduan Ekosistem Bisnis dan Literasi Aset Digital TRIV GroupPentingnya Merawat Warisan dan Menjaga Ingatan Kota di IndonesiaCara Satgas TNI Mengevakuasi Korban Penembakan di Lembah Curam YahukimoPengamanan Perbatasan Ceuta dengan Barikade Terapung Usai Gelombang MigranProgram Persiapan LPDP Kemenag dan Pembaruan Berita Pendidikan

Paling Banyak Dibaca

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

Nasional

Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

2 Agu 2026

Harga Minyak Dunia Kembali Melemah di Tengah Rencana Koalisi Maritim Arab Saudi

Ekonomi

Harga Minyak Dunia Kembali Melemah di Tengah Rencana Koalisi Maritim Arab Saudi

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  2. 2Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  4. 4Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  5. 5Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di MonasNasional 路 2 Agu 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap