Sebanyak enam kotak kaca berisi berkas usulan nama kiai calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa) pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mendapatkan pengawalan ketat selama 24 jam penuh di kawasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.
Kotak-kotak kaca tersebut disimpan di dalam sebuah ruangan khusus berpintu dan berjendela kaca gelap. Lokasi penyimpanan ini berada persis di depan kediaman Ketua Umum Yayasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, KH Abdul Rozaq Sholeh atau Gus Rozaq.
Untuk memastikan keamanan dokumen, pengawasan dilakukan secara berlapis melalui pantauan kamera pengawas (CCTV) tanpa henti. Di luar ruangan, sebanyak 15 personel Satuan Inspeksi Tanggap Pengamanan (Sigap) Pondok Pesantren Bahrul Ulum disiagakan secara bergantian untuk menjaga area tersebut.
Mutasi Polri, Hengki Haryadi Jadi Kapolda Papua Barat Daya

Kotak Tanpa Kunci Dibuka Menjelang Pleno
Kotak kaca tempat penyimpanan berkas dibuat tanpa menggunakan kunci gembok biasa. Sesuai ketentuan, kotak tersebut tidak boleh dibuka sebelum jadwal yang ditetapkan dalam agenda muktamar, sehingga proses pembukaannya nanti harus dilakukan dengan cara membongkar atau merusak segel kotak secara langsung.
Berkas usulan nama Ahwa ini sebelumnya dihimpun dari Pengurus Wilayah NU (PWNU), Pengurus Cabang NU (PCNU), hingga Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU). Penyerahan usulan berlangsung sejak tahap awal registrasi peserta muktamar, yang merupakan hasil kesepakatan musyawarah di masing-masing tingkatan pengurus sebelum berangkat ke arena muktamar.
Berdasarkan mekanisme pemilihan, setiap PWNU, PCNU, dan PCINU mengajukan sembilan nama kiai atau ulama sepuh yang dipandang layak masuk dalam jajaran Ahwa. Seluruh usulan yang terkumpul di dalam kotak kaca akan dibuka dan dihitung melalui proses tabulasi menjelang Sidang Pleno penetapan anggota Ahwa.
Prabowo Terbang Lagi ke Jombang untuk Penutupan Muktamar NU

Peran Strategis Sembilan Anggota Ahwa
Dari hasil tabulasi data usulan, sembilan nama ulama dengan perolehan suara terbanyak akan disahkan oleh Muktamar sebagai anggota Ahwa. Majelis sembilan kiai khos inilah yang kemudian memegang mandat untuk bermusyawarah menentukan pimpinan tertinggi jamiyyah, yakni Rais Aam PBNU untuk masa khidmat 2026–2031.
Sebagaimana disampaikan dalam ketentuan tata tertib muktamar, Rais Aam PBNU terpilih melalui musyawarah Ahwa tersebut nantinya memiliki kewenangan untuk memberikan restu kepada Ketua Umum PBNU yang terpilih.






