Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting terkait keterwakilan perempuan di parlemen melalui Perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024. Permohonan dalam perkara tersebut diajukan oleh Perkumpulan Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta pakar kepemiluan Titi Anggraini. Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar putusan yang mengabulkan permohonan para pemohon tersebut. Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan kewajiban bagi setiap fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengutus anggota perempuan mereka di seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Putusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut secara langsung berkaitan dengan susunan dan pengisian posisi pada berbagai Alat Kelengkapan Dewan di DPR RI. Di dalam struktur kelembagaan DPR RI, AKD memegang peranan penting dalam menjalankan fungsi dan mandat kedewanan. Lingkup AKD di DPR RI meliputi Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), serta panitia khusus (pansus). Dengan adanya ketetapan hukum ini, penempatan representasi anggota legislatif perempuan oleh fraksi-fraksi diwajibkan mencakup seluruh organ dewan yang ada.
Salah satu organ yang menjadi bagian dari struktur parlemen adalah Mahkamah Kehormatan Dewan. MKD merupakan alat kelengkapan DPR yang dibentuk oleh DPR dan memiliki status bersifat tetap. Berdasarkan aturan yang berlaku, susunan keanggotaan MKD berjumlah 17 orang. Penetapan keanggotaan MKD tersebut diputuskan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPR pada permulaan masa keanggotaan DPR serta pada permulaan tahun sidang. Keberadaan organ tetap ini memiliki tujuan utama untuk menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
RUU Migas Kembali Digodok, BUK Migas Ditargetkan Terbentuk Satu Tahun Setelah Undang-Undang Disahkan

Dari segi struktur kepemimpinan, susunan pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan berlandaskan pada prinsip kepemimpinan yang bersifat satu kesatuan kolektif dan kolegial. Pimpinan MKD terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua. Seluruh pimpinan tersebut dipilih secara langsung dari dan oleh para anggota MKD sendiri. Format kepemimpinan kolektif kolegial ini bertugas menjalankan fungsi MKD dalam memastikan etika dan kehormatan institusi legislatif tetap terpelihara sesuai tugas pokok dan kewenangannya.
Mengenai perubahan dan penyesuaian aturan kerja internal, dewan berpedoman pada ketentuan Peraturan DPR tentang Tata Tertib. Berdasarkan regulasi tersebut, usul perubahan Peraturan DPR tentang Tata Tertib dapat diajukan oleh paling sedikit lima fraksi atau oleh alat kelengkapan DPR. Jika usul perubahan disetujui dalam rapat paripurna DPR, proses pembahasannya diserahkan kepada Badan Legislasi. Namun, dalam hal Badan Legislasi belum terbentuk, pembahasan atas usulan perubahan tata tertib tersebut dilaksanakan oleh panitia khusus.
Iran Kecam Sanksi Ekonomi Baru AS, Nilai Sanksi Sekunder Langgar Hukum Internasional dan Kedaulatan Global

Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kewajiban penempatan anggota perempuan di seluruh AKD, Sekretariat Jenderal DPR RI bersama pimpinan DPR bergerak melakukan kajian. Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyatakan bahwa pihak kesekjenan bersama pimpinan DPR akan mempelajari terlebih dahulu isi dari putusan tersebut sebelum dibahas lebih lanjut bersama seluruh fraksi. Langkah pendalaman ini disiapkan agar mekanisme penyesuaian tata tertib dan agenda penetapan alat kelengkapan dewan dapat berjalan sesuai dengan prosedur kedewanan serta selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi.






