Membeli aset sitaan negara dari kasus tindak pidana korupsi dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin memiliki properti. Sebagai salah satu contoh keberhasilan pelelangan, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung baru saja sukses melelang barang rampasan negara dan barang sita eksekusi atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro. Lelang yang berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026 tersebut, berhasil mengumpulkan total capaian hasil lelang senilai Rp129,15 miliar, atau secara keseluruhan mencapai angka pasti Rp129.150.777.411. Bagi masyarakat yang berminat mengikuti pelelangan serupa di masa mendatang, terdapat sejumlah mekanisme dan tahapan penawaran yang perlu diperhatikan agar proses pembelian berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tahap pertama yang harus dipahami oleh calon peserta adalah mengetahui platform resmi penyelenggaraan lelang. Berdasarkan pelelangan aset Benny Tjokrosaputro, proses penawaran dilaksanakan secara tertulis tanpa mengharuskan kehadiran fisik peserta lelang. Calon pembeli harus mengakses portal resmi pemerintah melalui surat elektronik e-Auction dengan sistem penawaran terbuka (open bidding). Platform ini dapat diakses secara langsung pada alamat domain lelang.go.id. Melalui sistem elektronik ini, peserta dari berbagai wilayah dapat memberikan penawaran secara transparan dengan batas akhir waktu yang ditentukan sesuai waktu server penyelenggara.
Selain memahami penggunaan portal e-Auction, peserta lelang juga harus mengetahui institusi perantara yang memfasilitasi penjualan aset sitaan tersebut. Dalam proses lelang barang rampasan korupsi Benny Tjokrosaputro, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Secara spesifik, lelang tersebut diselenggarakan melalui perantara KPKNL Jakarta IV serta KPKNL Bogor. Mengetahui wilayah kerja KPKNL yang ditunjuk sangat penting bagi calon peserta, karena hal ini berkaitan dengan proses administrasi lanjutan, lokasi aset yang ditawarkan, serta penyelesaian dokumen setelah peserta ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Sebelum mengajukan penawaran harga, calon peserta diwajibkan untuk memeriksa dasar hukum dan legalitas aset yang ditawarkan. Kejaksaan Agung selalu memastikan bahwa objek lelang dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebagai contoh, pelelangan 16 unit apartemen South Hills Kuningan dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 Oktober 2020, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 26 Februari 2021, dan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 24 Agustus 2021. Sementara itu, pelelangan 24 bidang tanah didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 24 Agustus 2021. Memahami landasan hukum ini memberikan kepastian bahwa aset yang dilelang dalam kondisi apa adanya dan sah secara hukum.
Langkah selanjutnya untuk memenangkan lelang adalah menyiapkan strategi penawaran harga yang kompetitif di atas nilai limit yang telah ditetapkan. Persaingan dalam memperebutkan aset sitaan sering kali membuat harga jual akhir melonjak dari batas bawah. Pada pelelangan hari Rabu, 29 Juli 2026, 16 unit apartemen South Hills Kuningan berhasil laku terjual dengan perolehan total penjualan sebesar Rp38.328.767.411. Angka tersebut tercatat lebih tinggi Rp620.000.000 dibandingkan nilai limit awal. Di sisi lain, 24 bidang tanah berhasil laku terjual dengan total capaian Rp90.822.010.000, yang berarti meningkat hingga Rp31.041.000.000 dari nilai limit yang ditetapkan.
The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

Apabila peserta belum berhasil memenangkan penawaran pada sesi pertama, pemerintah tetap membuka kesempatan melalui mekanisme lelang ulang. Tidak seluruh barang rampasan langsung habis terjual dalam satu kali penyelenggaraan. Pada kasus lelang aset Benny Tjokrosaputro, Anang Supriatna dari Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Puspenkum Kejagung) mengonfirmasi pada Jumat, 31 Juli 2026, bahwa masih terdapat 74 unit apartemen yang belum laku terjual. Selain itu, terdapat juga 16 bidang tanah yang belum mendapatkan pembeli. Terhadap 74 unit apartemen dan 16 bidang tanah yang belum laku tersebut, pemerintah akan melakukan lelang kembali. Oleh karena itu, calon peserta dapat terus memantau portal lelang.go.id untuk mempersiapkan diri mengikuti pelelangan ulang di kemudian hari.






