Membeli aset sitaan negara dari kasus tindak pidana korupsi dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin memiliki properti. Sebagai salah satu contoh keberhasilan pelelangan, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung baru saja sukses melelang barang rampasan negara dan barang sita eksekusi atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro. Lelang yang berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026 tersebut, berhasil mengumpulkan total capaian hasil lelang senilai Rp129,15 miliar, atau secara keseluruhan mencapai angka pasti Rp129.150.777.411. Bagi masyarakat yang berminat mengikuti pelelangan serupa di masa mendatang, terdapat sejumlah mekanisme dan tahapan penawaran yang perlu diperhatikan agar proses pembelian berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.








