berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialPopuler
Beranda/Pinjaman Online

Mekanisme Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK dan Kepolisian serta Saluran Pengaduannya

Ance RundenganDiterbitkan 22 Agu 2026 - 17.44 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mekanisme Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK dan Kepolisian serta Saluran Pengaduannya
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Aktivitas pinjaman online ilegal dan penipuan transaksi keuangan masih menjadi persoalan yang merugikan masyarakat. Istilah gagal bayar atau yang lazim disingkat sebagai galbay di kalangan komunitas pengguna pinjol merujuk pada kondisi gagal bayar atau tindakan sengaja tidak membayar cicilan pinjaman online. Permasalahan terkait pembayaran pinjaman ini kerap berujung pada penagihan yang bermasalah, baik yang terjadi pada pinjaman legal maupun pinjaman online ilegal tanpa izin. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami saluran resmi serta mekanisme pelaporan kepada pihak berwenang, baik melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Kepolisian.

Penanganan terhadap pinjaman online ilegal dikoordinasikan secara administratif melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK. Berdasarkan keterangan Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK, Hudiyanto, sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal serta 2 penawaran investasi ilegal di berbagai situs dan aplikasi. Berbagai skema aktivitas keuangan ilegal yang kerap ditemukan antara lain jasa periklanan dengan sistem deposit, duplikasi atau impersonation penawaran investasi dari entitas berizin, penawaran pendanaan, skema money game, hingga perdagangan aset kripto ilegal.

Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas pinjaman online ilegal atau penawaran keuangan tanpa izin dapat menyampaikan laporan melalui sejumlah kanal yang telah disediakan. Laporan dapat dikirimkan secara tertulis, melalui surat elektronik ke waspadainvestasi@ojk.go.id, maupun melalui situs resmi sipasti.ojk.go.id. Di samping itu, pengaduan dan koordinasi informasi dapat dilakukan dengan menghubungi layanan Kontak OJK melalui sambungan telepon di nomor 157 serta melalui pesan WhatsApp di nomor 081-157-157-157.

Baca Juga

Ketentuan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjol Resmi OJK Jadi Sorotan Usai Putusan KPPU

Ketentuan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjol Resmi OJK Jadi Sorotan Usai Putusan KPPU

Bagi korban yang mengalami kerugian akibat tindak penipuan transaksi keuangan, pelaporan dapat diajukan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melalui alamat situs iasc.ojk.go.id. Selama periode 22 November 2024 sampai dengan 31 Maret 2026, IASC telah menerima 515.345 laporan dari masyarakat. Dari laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan serta diverifikasi, dengan 460.270 rekening telah berhasil diblokir. Melalui langkah tersebut, total dana korban yang diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar dan dana korban yang telah dikembalikan sebesar Rp169 miliar dari rekening pada 19 bank yang dimanfaatkan pelaku penipuan.

Di sisi lain, penanganan atas tindakan penagihan yang memuat unsur pidana menjadi ranah penegakan hukum Kepolisian. Jika masyarakat mengalami penagihan tidak beretika seperti intimidasi, pelecehan, maupun teror, laporan dapat langsung diajukan kepada pihak kepolisian di tingkat Polres atau Polda. Bentuk ancaman dan teror yang dilakukan penagih utang tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana siber yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga

Daftar Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK dan Panduan Pengecekan Legalitas Layanan

Daftar Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK dan Panduan Pengecekan Legalitas Layanan

Ketentuan penagihan pada pinjaman online berizin resmi memiliki batasan yang tegas dari OJK. Penagih utang resmi dilarang menghubungi di luar jam yang ditentukan OJK, mengancam, mempermalukan debitur, menyebarkan data pribadi, atau menghubungi pihak yang tidak terdaftar sebagai kontak darurat. Jika terjadi pelanggaran etika ini, nasabah berhak melapor ke nomor 157 atau WhatsApp 081-157-157-157. Bagi nasabah pinjol legal, keputusan galbay berdampak pada pencatatan debitur sebagai pihak bermasalah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang dahulu dikenal sebagai BI Checking, yang dapat menutup akses ke produk keuangan formal selama 3 sampai 5 tahun atau lebih. Dalam menyelesaikan persoalan utang, nasabah dapat memanfaatkan layanan mediasi hutang seperti Bisalunas yang terdaftar resmi di Komdigi di bawah nomor 015358.01/DJAI.PSE/08/2024 dan terdaftar di Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKSatgas PASTIPinjol Ilegal

Berita Terbaru Lainnya

Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala PenuhAturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke PemerintahAkselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data CenterAda Anak Pejabat RI Hidup Melarat, Begini KisahnyaRI Punya Potensi Emas 1.800 Ton di Luar Sistem Keuangan, Mampu Perkuat Cadangan Nasional dan Saingi Posisi ChinaBandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap DiminatiBPS Luruskan Salah Kaprah Desil DTSEN, Pemeringkatan Relatif Kesejahteraan, Bukan Ukuran Mutlak KemiskinanKWT Anjani Olah Singkong Jadi Keripik dan Tepung, UMB Bantu Perkuat Usaha

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap