berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Pinjaman Online

Mekanisme Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK dan Kepolisian serta Saluran Pengaduannya

Ance RundenganDiterbitkan 22 Agu 2026 - 17.44 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mekanisme Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK dan Kepolisian serta Saluran Pengaduannya
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Aktivitas pinjaman online ilegal dan penipuan transaksi keuangan masih menjadi persoalan yang merugikan masyarakat. Istilah gagal bayar atau yang lazim disingkat sebagai galbay di kalangan komunitas pengguna pinjol merujuk pada kondisi gagal bayar atau tindakan sengaja tidak membayar cicilan pinjaman online. Permasalahan terkait pembayaran pinjaman ini kerap berujung pada penagihan yang bermasalah, baik yang terjadi pada pinjaman legal maupun pinjaman online ilegal tanpa izin. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami saluran resmi serta mekanisme pelaporan kepada pihak berwenang, baik melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Kepolisian.

Penanganan terhadap pinjaman online ilegal dikoordinasikan secara administratif melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK. Berdasarkan keterangan Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK, Hudiyanto, sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal serta 2 penawaran investasi ilegal di berbagai situs dan aplikasi. Berbagai skema aktivitas keuangan ilegal yang kerap ditemukan antara lain jasa periklanan dengan sistem deposit, duplikasi atau impersonation penawaran investasi dari entitas berizin, penawaran pendanaan, skema money game, hingga perdagangan aset kripto ilegal.

Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas pinjaman online ilegal atau penawaran keuangan tanpa izin dapat menyampaikan laporan melalui sejumlah kanal yang telah disediakan. Laporan dapat dikirimkan secara tertulis, melalui surat elektronik ke waspadainvestasi@ojk.go.id, maupun melalui situs resmi sipasti.ojk.go.id. Di samping itu, pengaduan dan koordinasi informasi dapat dilakukan dengan menghubungi layanan Kontak OJK melalui sambungan telepon di nomor 157 serta melalui pesan WhatsApp di nomor 081-157-157-157.

Baca Juga

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bagi korban yang mengalami kerugian akibat tindak penipuan transaksi keuangan, pelaporan dapat diajukan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melalui alamat situs iasc.ojk.go.id. Selama periode 22 November 2024 sampai dengan 31 Maret 2026, IASC telah menerima 515.345 laporan dari masyarakat. Dari laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan serta diverifikasi, dengan 460.270 rekening telah berhasil diblokir. Melalui langkah tersebut, total dana korban yang diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar dan dana korban yang telah dikembalikan sebesar Rp169 miliar dari rekening pada 19 bank yang dimanfaatkan pelaku penipuan.

Di sisi lain, penanganan atas tindakan penagihan yang memuat unsur pidana menjadi ranah penegakan hukum Kepolisian. Jika masyarakat mengalami penagihan tidak beretika seperti intimidasi, pelecehan, maupun teror, laporan dapat langsung diajukan kepada pihak kepolisian di tingkat Polres atau Polda. Bentuk ancaman dan teror yang dilakukan penagih utang tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana siber yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Ketentuan penagihan pada pinjaman online berizin resmi memiliki batasan yang tegas dari OJK. Penagih utang resmi dilarang menghubungi di luar jam yang ditentukan OJK, mengancam, mempermalukan debitur, menyebarkan data pribadi, atau menghubungi pihak yang tidak terdaftar sebagai kontak darurat. Jika terjadi pelanggaran etika ini, nasabah berhak melapor ke nomor 157 atau WhatsApp 081-157-157-157. Bagi nasabah pinjol legal, keputusan galbay berdampak pada pencatatan debitur sebagai pihak bermasalah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang dahulu dikenal sebagai BI Checking, yang dapat menutup akses ke produk keuangan formal selama 3 sampai 5 tahun atau lebih. Dalam menyelesaikan persoalan utang, nasabah dapat memanfaatkan layanan mediasi hutang seperti Bisalunas yang terdaftar resmi di Komdigi di bawah nomor 015358.01/DJAI.PSE/08/2024 dan terdaftar di Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKSatgas PASTIPinjol Ilegal

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap