Aktivitas pinjaman online ilegal dan penipuan transaksi keuangan masih menjadi persoalan yang merugikan masyarakat. Istilah gagal bayar atau yang lazim disingkat sebagai galbay di kalangan komunitas pengguna pinjol merujuk pada kondisi gagal bayar atau tindakan sengaja tidak membayar cicilan pinjaman online. Permasalahan terkait pembayaran pinjaman ini kerap berujung pada penagihan yang bermasalah, baik yang terjadi pada pinjaman legal maupun pinjaman online ilegal tanpa izin. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami saluran resmi serta mekanisme pelaporan kepada pihak berwenang, baik melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Kepolisian.
Penanganan terhadap pinjaman online ilegal dikoordinasikan secara administratif melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK. Berdasarkan keterangan Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK, Hudiyanto, sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal serta 2 penawaran investasi ilegal di berbagai situs dan aplikasi. Berbagai skema aktivitas keuangan ilegal yang kerap ditemukan antara lain jasa periklanan dengan sistem deposit, duplikasi atau impersonation penawaran investasi dari entitas berizin, penawaran pendanaan, skema money game, hingga perdagangan aset kripto ilegal.
Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas pinjaman online ilegal atau penawaran keuangan tanpa izin dapat menyampaikan laporan melalui sejumlah kanal yang telah disediakan. Laporan dapat dikirimkan secara tertulis, melalui surat elektronik ke waspadainvestasi@ojk.go.id, maupun melalui situs resmi sipasti.ojk.go.id. Di samping itu, pengaduan dan koordinasi informasi dapat dilakukan dengan menghubungi layanan Kontak OJK melalui sambungan telepon di nomor 157 serta melalui pesan WhatsApp di nomor 081-157-157-157.
Ketentuan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjol Resmi OJK Jadi Sorotan Usai Putusan KPPU

Bagi korban yang mengalami kerugian akibat tindak penipuan transaksi keuangan, pelaporan dapat diajukan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melalui alamat situs iasc.ojk.go.id. Selama periode 22 November 2024 sampai dengan 31 Maret 2026, IASC telah menerima 515.345 laporan dari masyarakat. Dari laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan serta diverifikasi, dengan 460.270 rekening telah berhasil diblokir. Melalui langkah tersebut, total dana korban yang diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar dan dana korban yang telah dikembalikan sebesar Rp169 miliar dari rekening pada 19 bank yang dimanfaatkan pelaku penipuan.
Di sisi lain, penanganan atas tindakan penagihan yang memuat unsur pidana menjadi ranah penegakan hukum Kepolisian. Jika masyarakat mengalami penagihan tidak beretika seperti intimidasi, pelecehan, maupun teror, laporan dapat langsung diajukan kepada pihak kepolisian di tingkat Polres atau Polda. Bentuk ancaman dan teror yang dilakukan penagih utang tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana siber yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Daftar Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK dan Panduan Pengecekan Legalitas Layanan

Ketentuan penagihan pada pinjaman online berizin resmi memiliki batasan yang tegas dari OJK. Penagih utang resmi dilarang menghubungi di luar jam yang ditentukan OJK, mengancam, mempermalukan debitur, menyebarkan data pribadi, atau menghubungi pihak yang tidak terdaftar sebagai kontak darurat. Jika terjadi pelanggaran etika ini, nasabah berhak melapor ke nomor 157 atau WhatsApp 081-157-157-157. Bagi nasabah pinjol legal, keputusan galbay berdampak pada pencatatan debitur sebagai pihak bermasalah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang dahulu dikenal sebagai BI Checking, yang dapat menutup akses ke produk keuangan formal selama 3 sampai 5 tahun atau lebih. Dalam menyelesaikan persoalan utang, nasabah dapat memanfaatkan layanan mediasi hutang seperti Bisalunas yang terdaftar resmi di Komdigi di bawah nomor 015358.01/DJAI.PSE/08/2024 dan terdaftar di Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).






