Bagaimana sebenarnya pemerintah memulihkan ribuan data dan sistem birokrasi yang lumpuh setelah infrastruktur digital negara diserang siber? Penanganan pemulihan layanan publik pasca gangguan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya melibatkan langkah teknis darurat, penataan ulang arsitektur cadangan, hingga perombakan kebijakan tata kelola sistem informasi pemerintahan.
Serangan bermula sejak 17 Juni 2024 pukul 23.15 WIB ketika peretas berupaya menonaktifkan fitur keamanan Windows Defender di PDNS 2. Aktivitas berbahaya memuncak pada 20 Juni 2024 pukul 00.54 WIB yang menyebabkan sistem keamanan tersebut lumpuh, diikuti laporan vendor PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bahwa seluruh layanan tidak dapat diakses. Forensik digital BSSN memastikan insiden tersebut dipicu varian ransomware Brain Cipher berbasis teknologi LockBit 3.0. Pelaku sempat meminta tebusan 8 juta dolar AS (sekitar Rp131 miliar). Untuk mencegah penyebaran malware, BSSN segera mengisolasi koneksi PDNS 2 Surabaya dari fasilitas PDNS 1 di Serpong milik PT Aplikanusa Lintasarta dan fasilitas cadangan di Batam.
Komdigi Desak WhatsApp Jelaskan Penyebab Akun Terblokir, Senin Harus Dijawab

Dampak insiden ini sangat luas karena dari 282 instansi pemerintah yang menempatkan data di PDNS 2 Surabaya per 26 Juni 2024, sebanyak 239 instansi mengalami gangguan layanan tanpa kepemilikan data cadangan internal. Kepala BSSN Hinsa Siburian mencatat hanya 2 persen data di PDNS Surabaya yang terduplikasi di fasilitas cold site Batam. Gangguan tersebut langsung memicu antrean panjang pada meja pemeriksaan imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta. Kendala pemulihan makin nyata setelah Direktur Network & IT Solution Telkom Herlan Wijanarko menyatakan sebagian data yang terenkripsi tidak dapat dipulihkan kembali. Walau kelompok Brain Cipher kemudian merilis kunci pembuka secara gratis dan terbukti berfungsi saat diuji coba oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), skala data yang sangat besar tetap memerlukan penanganan rumit.
Proses pemulihan operasional difokuskan secara bertahap dengan memprioritaskan instansi yang memiliki sistem mitigasi mandiri. Direktorat Jenderal Imigrasi, misalnya, berhasil mengaktifkan kembali layanannya secara bertahap berkat pemanfaatan data cadangan lokal di Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim). Kolaborasi BSSN, Kominfo, dan Telkomsigma awalnya berhasil memulihkan lima layanan tenant, meliputi keimigrasian Kemenkumham, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Layanan Perizinan Event Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, ASN Digital Pemerintah Kota Kediri, serta Kementerian Agama.
Ketentuan Kepemilikan Sertifikat Tanah Elektronik Berdasarkan Aturan Kementerian ATR BPN

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menargetkan ekosistem layanan publik yang menumpang di PDNS 2 beroperasi penuh kembali pada Juli 2024. Kerangka pemulihan jangka menengah mencakup peningkatan fasilitas cold site di Batam menjadi hot site khusus layanan strategis agar replikasi data berjalan seketika. Pemerintah juga menetapkan aturan wajib (mandatory) bagi setiap kementerian atau lembaga untuk memiliki cadangan data mandiri, bukan lagi bersifat pilihan. Di tingkat struktural, peristiwa ini memicu pengunduran diri Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan sebagai bentuk tanggung jawab moral, sekaligus menjadi evaluasi mendasar terhadap penyerapan alokasi anggaran pusat data nasional sebesar Rp700 miliar pada 2024 dan proyek pembangunan Pusat Data Nasional permanen di Cikarang, Jawa Barat.






