Pelaksanaan kebijakan sertifikat tanah elektronik di Indonesia secara resmi berpijak pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Regulasi pertanahan ini diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2021. Sebagai langkah awal penerapannya, Jakarta dan Surabaya ditetapkan sebagai dua kota pertama yang mulai memberlakukan sertifikat elektronik atau sertifikat-el. Kebijakan modernisasi layanan pertanahan ini merupakan satu dari tiga program besar transformasi digital Kementerian ATR/BPN yang menyerap anggaran sebesar Rp 2 triliun yang telah disahkan dalam pagu indikatif anggaran tahun 2021.
Dalam penyelenggaraan administrasi pendaftaran tanah, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 berlaku secara berdampingan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria (PMNA) Nomor 3 Tahun 1997. Penerbitan sertifikat elektronik tersebut ditujukan untuk dua skema layanan, yakni pendaftaran tanah untuk pertama kali bagi bidang tanah yang belum terdaftar, serta penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik untuk bidang tanah yang sudah terdaftar sebelumnya.
Terkait proses penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik pada tanah yang telah terdaftar, pemegang hak dapat melakukannya secara sukarela dengan datang langsung ke kantor pertanahan maupun melalui proses peralihan seperti jual beli. Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat 3, Kepala Kantor Pertanahan berwenang menarik sertifikat fisik analog tersebut untuk kemudian disatukan dengan buku tanah dan disimpan sebagai warkah di Kantor Pertanahan. Selain itu, bagi sertifikat tanah yang diterbitkan pada periode tahun 1961 hingga 1997 dan belum dialihmediakan, proses alih media ke sertifikat elektronik menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum pengajuan balik nama kepemilikan dapat diproses.
Tanpa Masker, Prabowo Hirup Kabut Asap dari Kebakaran Hutan Kalimantan Saat Tinjau Lokasi Bencana

Pada dokumen sertifikat tanah elektronik, dicantumkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang ditempatkan di bagian atas sebagai Single ID yang menjadi referensi utama bagi seluruh kegiatan pendaftaran tanah. Nomor identifikasi ini tersusun atas kombinasi angka berurutan, yaitu dua digit pertama sebagai kode provinsi, dua digit selanjutnya sebagai kode kabupaten atau kota, sembilan digit nomor bidang tanah, serta satu digit terakhir yang menunjukkan kode bidang tanah di permukaan, ruang atas tanah, ruang bawah tanah, satuan rumah susun, hak di atas hak bidang permukaan, atau hak di atas ruang atas dan ruang bawah tanah. Struktur nomor identifikasi bidang tanah ini bersifat tetap dan tidak akan diubah meskipun di kemudian hari terjadi pemekaran wilayah administratif pada tingkat desa, kelurahan, maupun kecamatan.
Dari segi tampilan fisik dan keamanan dokumen, sertifikat tanah elektronik dilengkapi latar belakang bermotif garis halus bergelombang, dengan logo kementerian ditempatkan di bagian tengah serta pola tulisan berwarna merah pada sisi kiri dokumen. Pada bagian sudut kiri atas, logo Kementerian ATR/BPN ditempatkan sejajar dengan lambang Garuda, dan di dalam sertifikat juga memuat rincian hak, larangan, dan tanggung jawab (RRR). Dokumen elektronik ini memiliki hash code atau kode unik yang tersambung dengan edisi penerbitan dokumen elektronik, serta dilengkapi kode QR guna mengakses informasi sertifikat secara langsung melalui sistem resmi kementerian. Keamanan tanda tangan elektronik pada dokumen ini diperkuat dengan autentikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), disertai pencantuman lambang Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) di bagian kanan bawah sertifikat.
Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala Penuh

Kendati demikian, terdapat ketentuan pembatasan dalam penerbitan dokumen digital ini. Sertifikat tanah elektronik beserta hak akses layanannya tidak dapat diberikan kepada pemegang hak apabila data fisik pertanahan yang bersangkutan belum lengkap, atau apabila bidang tanah tersebut masih mengalami sengketa maupun sedang disengketakan.






