berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikPopuler
Beranda/Politik

Mardiono soal RUU Pemilu, Dalam Demokrasi Tidak Boleh Ada Monopoli

Fitri KaraengDiterbitkan 21 Agu 2026 - 09.14 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mardiono soal RUU Pemilu, Dalam Demokrasi Tidak Boleh Ada Monopoli
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diselenggarakan pada hari Kamis, 20 Agustus 2026 di Jakarta Pusat menjadi momentum penting bagi partai tersebut untuk menyuarakan pandangannya mengenai arah demokrasi nasional. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono, bersama jajaran pengurus partai lainnya. Dalam kesempatan ini, Mardiono memberikan perhatian khusus pada isu-isu krusial yang tengah berkembang di ranah politik tanah air, terutama mengenai pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang berjalan.

Fokus utama yang disampaikan oleh Muhamad Mardiono dalam Rakornas Bidang Hukum tersebut adalah mengenai wacana perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam revisi UU Pemilu. Mardiono secara tegas menyatakan bahwa dalam sistem demokrasi, tidak boleh ada monopoli yang dilakukan oleh partai politik tertentu, terutama oleh mereka yang saat ini memiliki kekuatan besar. Ia mengingatkan bahwa esensi dari demokrasi adalah keterbukaan dan kesempatan yang sama bagi setiap kelompok untuk berkontribusi dalam pemerintahan, bukan dominasi sepihak oleh kelompok-kelompok besar saja.

Baca Juga

Penjelasan UNP soal Mahasiswa Baru Jalan Jongkok karena Sanksi Terlambat

Penjelasan UNP soal Mahasiswa Baru Jalan Jongkok karena Sanksi Terlambat

Lebih lanjut, Mardiono menegaskan bahwa demokrasi di Indonesia didirikan dan dibangun secara bersama-sama oleh seluruh elemen bangsa dengan berlandaskan pada undang-undang dasar atau konstitusi negara. Landasan konstitusional ini menunjukkan bahwa perjalanan bangsa ini tidak boleh dikendalikan oleh satu atau beberapa kelompok dominan saja. Oleh karena itu, wacana yang berkembang mengenai kenaikan ambang batas parlemen hingga mencapai angka 6 sampai 7 persen mendapat sorotan kritis dari Ketua Umum PPP tersebut karena dinilai bertentangan dengan semangat kebersamaan tersebut.

Terkait usulan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 6-7 persen tersebut, Mardiono menilai langkah itu sebagai wujud politik yang hanya ingin menang sendiri. Menurut pandangannya, penerapan batas minimal yang sangat tinggi tersebut berpotensi besar hanya akan menguntungkan partai-partai politik berskala besar dan merugikan keberagaman keterwakilan politik. Kebijakan semacam ini dinilai dapat membatasi ruang gerak partai-partai lain yang juga memiliki basis dukungan di masyarakat, sehingga dapat mencederai asas keadilan dalam pemilu.

Baca Juga

Pemerintah Bantah Laporan Keterlibatan Indonesia dalam Praktik Transshipment Barang China ke AS

Pemerintah Bantah Laporan Keterlibatan Indonesia dalam Praktik Transshipment Barang China ke AS

Sebagai dasar argumennya, Mardiono juga memaparkan data mengenai peta perolehan suara nasional. Ia mengingatkan bahwa partai politik yang saat ini berada di luar parlemen memiliki jumlah suara yang tidak bisa diabaikan, yakni mencapai 17 persen dari total suara pemilih. Jumlah 17 persen ini merepresentasikan jutaan suara rakyat yang sah dan harus tetap dihargai hak konstitusionalnya. Oleh karena itu, PPP mendorong agar revisi UU Pemilu tetap mengedepankan prinsip keadilan dan keterwakilan yang inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa adanya monopoli kekuasaan oleh pihak tertentu.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PPPMuhamad Mardiono

Berita Terbaru Lainnya

Kemensos Berikan Layanan Dukungan Psikososial bagi Anak Penyintas Gempa di NagekeoWamensos Ajak Karang Taruna Banten Dukung Pengentasan KemiskinanKemensos Sediakan Dapur Umum dan Fasilitas Pengungsian di SikkaStrategi Pemerintah Memperluas Akses Pembiayaan UMKM Melalui PIP dan LPEIRencana Buyback Saham CBDK Senilai Rp 250 MiliarKinerja Keuangan Emiten Bioskop XXI (CNMA), Laba Bersih Turun 40 Persen pada Semester I-2026Fenomena Mengeringnya Sungai Barito di Kalimantan Tengah Akibat Musim KemarauPerkembangan dan Upaya Memajukan Ekosistem Pinjaman Daring di Indonesia

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  4. 4Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026
  5. 5Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitik

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap