Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diselenggarakan pada hari Kamis, 20 Agustus 2026 di Jakarta Pusat menjadi momentum penting bagi partai tersebut untuk menyuarakan pandangannya mengenai arah demokrasi nasional. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono, bersama jajaran pengurus partai lainnya. Dalam kesempatan ini, Mardiono memberikan perhatian khusus pada isu-isu krusial yang tengah berkembang di ranah politik tanah air, terutama mengenai pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang berjalan.
Fokus utama yang disampaikan oleh Muhamad Mardiono dalam Rakornas Bidang Hukum tersebut adalah mengenai wacana perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam revisi UU Pemilu. Mardiono secara tegas menyatakan bahwa dalam sistem demokrasi, tidak boleh ada monopoli yang dilakukan oleh partai politik tertentu, terutama oleh mereka yang saat ini memiliki kekuatan besar. Ia mengingatkan bahwa esensi dari demokrasi adalah keterbukaan dan kesempatan yang sama bagi setiap kelompok untuk berkontribusi dalam pemerintahan, bukan dominasi sepihak oleh kelompok-kelompok besar saja.
Penjelasan UNP soal Mahasiswa Baru Jalan Jongkok karena Sanksi Terlambat

Lebih lanjut, Mardiono menegaskan bahwa demokrasi di Indonesia didirikan dan dibangun secara bersama-sama oleh seluruh elemen bangsa dengan berlandaskan pada undang-undang dasar atau konstitusi negara. Landasan konstitusional ini menunjukkan bahwa perjalanan bangsa ini tidak boleh dikendalikan oleh satu atau beberapa kelompok dominan saja. Oleh karena itu, wacana yang berkembang mengenai kenaikan ambang batas parlemen hingga mencapai angka 6 sampai 7 persen mendapat sorotan kritis dari Ketua Umum PPP tersebut karena dinilai bertentangan dengan semangat kebersamaan tersebut.
Terkait usulan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 6-7 persen tersebut, Mardiono menilai langkah itu sebagai wujud politik yang hanya ingin menang sendiri. Menurut pandangannya, penerapan batas minimal yang sangat tinggi tersebut berpotensi besar hanya akan menguntungkan partai-partai politik berskala besar dan merugikan keberagaman keterwakilan politik. Kebijakan semacam ini dinilai dapat membatasi ruang gerak partai-partai lain yang juga memiliki basis dukungan di masyarakat, sehingga dapat mencederai asas keadilan dalam pemilu.
Pemerintah Bantah Laporan Keterlibatan Indonesia dalam Praktik Transshipment Barang China ke AS

Sebagai dasar argumennya, Mardiono juga memaparkan data mengenai peta perolehan suara nasional. Ia mengingatkan bahwa partai politik yang saat ini berada di luar parlemen memiliki jumlah suara yang tidak bisa diabaikan, yakni mencapai 17 persen dari total suara pemilih. Jumlah 17 persen ini merepresentasikan jutaan suara rakyat yang sah dan harus tetap dihargai hak konstitusionalnya. Oleh karena itu, PPP mendorong agar revisi UU Pemilu tetap mengedepankan prinsip keadilan dan keterwakilan yang inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa adanya monopoli kekuasaan oleh pihak tertentu.






