Mabes TNI menyatakan akan menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait perekrutan masyarakat Suku Dayak Pedalaman yang ingin menjadi prajurit TNI. Institusi militer menegaskan komitmennya untuk menjalankan setiap petunjuk yang diberikan oleh Kepala Negara mengenai penyesuaian syarat penerimaan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Muhammad Nas menyampaikan bahwa seluruh jajaran TNI siap memproses instruksi Presiden. Hal tersebut disampaikannya saat dimintai konfirmasi mengenai kebijakan rekrutmen prajurit bagi Suku Dayak Pedalaman.
"Segala petunjuk dan arahan Bapak Presiden, TNI akan menindaklanjuti," kata Mayjen Muhammad Nas saat dihubungi, Minggu (30/8).
Polisi Ungkap Kasus 5,2 Kg Sabu di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap

Penyesuaian Syarat dan Mekanisme Rekrutmen
Mayjen Muhammad Nas menjelaskan bahwa pada prinsipnya, TNI senantiasa memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh putra-putri bangsa untuk mengabdikan diri kepada negara. Mengenai detail teknis serta bentuk penyesuaian persyaratan masuk militer bagi masyarakat Suku Dayak Pedalaman, Mabes TNI akan mengumumkannya secara resmi setelah tahapan perumusan rampung.
"Mengenai mekanisme dan bentuk penyesuaiannya, akan disampaikan setelah pembahasan dan penetapannya selesai," ujar Nas.
Pembahasan dalam Pertemuan di Hambalang
Arahan mengenai rekrutmen prajurit dari Suku Dayak Pedalaman tersebut bermula dari pertemuan yang digelar di kediaman Presiden Prabowo Subianto di Hambalang pada Sabtu (29/8) malam. Dalam agenda itu, Presiden memanggil Panglima TNI, para kepala staf angkatan, serta sejumlah menteri ke kediamannya.
Kondisi Sungai Cisadane Dampak Kemarau, Ini Imbauan untuk Warga

Salah satu pokok pembahasan penting dalam pertemuan di Hambalang tersebut adalah mengenai syarat perekrutan Suku Dayak Pedalaman yang ingin bergabung menjadi prajurit TNI.
Selain pembahasan mengenai syarat rekrutmen prajurit, Presiden Prabowo juga meminta laporan perkembangan sejumlah agenda strategis nasional lainnya. Keterangan dari akun Instagram Sekretariat Kabinet (Seskab) RI menyebutkan Presiden meminta pembaruan terkait penanganan beberapa bencana di tanah air, antara lain penanganan pascagempa bumi di Flores, pemantauan dan penanganan erupsi Gunung Merapi, serta langkah mitigasi dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia, khususnya yang terjadi di wilayah Kalimantan dan Sumatra.






