berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Nasional

Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga, Begini Respons Kejagung

Yolanda RumbayanDiterbitkan 30 Agu 2026 - 01.20 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga, Begini Respons Kejagung
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan adanya batasan hukum terkait langkah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, yang kembali mendaftarkan gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya. Langkah hukum tersebut ditempuh Lodewyk setelah rentetan permohonannya sebelumnya kandas di pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, merespons upaya tersebut dengan merujuk pada regulasi hukum acara pidana terbaru. Menurut Anang, Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara tegas mengatur bahwa permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.

Sebelum melayangkan permohonan ketiga, permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang putusan pada Senin (24/8/2026), hakim tunggal Firman Akbar mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung terkait kewenangan mengadili. Hakim menyatakan PN Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara tersebut karena objek yang digugat bukan berada di wilayah hukumnya.

Setelah permohonan di PN Jakarta Pusat tidak diterima, Lodewyk kembali mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Pengadilan tersebut sebelumnya juga pernah menolak permohonan yang diajukan Lodewyk dengan dasar pertimbangan kewenangan yang serupa.

Baca Juga

Mutasi Polri, Hengki Haryadi Jadi Kapolda Papua Barat Daya

Mutasi Polri, Hengki Haryadi Jadi Kapolda Papua Barat Daya

Duduk Perkara Korupsi Pengadaan MBG

Upaya praperadilan Lodewyk berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun anggaran 2025–2026. Dalam perkara ini, Lodewyk bersama sejumlah pihak lain diduga terlibat praktik penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan barang di lingkungan BGN.

Salah satu proyek yang diusut Kejaksaan adalah pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai proyek mencapai Rp1,035 triliun. Pembayaran proyek tersebut tercatat telah disalurkan kepada pihak rekanan, yakni PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Tim penyidik Kejagung menemukan indikasi bahwa PT YAT sebenarnya tidak memenuhi kriteria sebagai vendor pengadaan karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif. Selain ketidaksesuaian kualifikasi vendor, penggelembungan harga dalam proyek tersebut diduga kuat memicu pemborosan dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga

Prabowo Terbang Lagi ke Jombang untuk Penutupan Muktamar NU

Prabowo Terbang Lagi ke Jombang untuk Penutupan Muktamar NU

Atas perbuatannya, Lodewyk dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam perkara korupsi tata kelola program MBG ini, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT YAT Andri Mulyono.

Sumber: Liputan6

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungBadan Gizi NasionalLodewyk Pusung

Berita Terbaru Lainnya

Mutasi Polri, Hengki Haryadi Jadi Kapolda Papua Barat DayaMalaysia Tambah Kuota BBM Subsidi demi Tekan Biaya Hidup WargaLaba Jasa Marga Tembus Rp 1,9 Triliun di Semester I 2026Raja Minyak Afrika Lumpuh Dihantam Krisis, Listrik Padam, BBM LangkaGempa NTT, Telkom Akses Gercep Turunkan 150 Teknisi, Layanan Siaga 24 Jam |Republika OnlinePrabowo Terbang Lagi ke Jombang untuk Penutupan Muktamar NUTiba di Penutupan Muktamar NU, Prabowo Disambut Gus Kikin dan Rais AamAktor Revaldo Ditahan Usai Kembali Terjerat Kasus Narkoba

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga · 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi · 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional · 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga · 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional · 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap