Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan adanya batasan hukum terkait langkah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, yang kembali mendaftarkan gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya. Langkah hukum tersebut ditempuh Lodewyk setelah rentetan permohonannya sebelumnya kandas di pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, merespons upaya tersebut dengan merujuk pada regulasi hukum acara pidana terbaru. Menurut Anang, Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara tegas mengatur bahwa permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.
Sebelum melayangkan permohonan ketiga, permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang putusan pada Senin (24/8/2026), hakim tunggal Firman Akbar mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung terkait kewenangan mengadili. Hakim menyatakan PN Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara tersebut karena objek yang digugat bukan berada di wilayah hukumnya.
Setelah permohonan di PN Jakarta Pusat tidak diterima, Lodewyk kembali mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Pengadilan tersebut sebelumnya juga pernah menolak permohonan yang diajukan Lodewyk dengan dasar pertimbangan kewenangan yang serupa.
Mutasi Polri, Hengki Haryadi Jadi Kapolda Papua Barat Daya

Duduk Perkara Korupsi Pengadaan MBG
Upaya praperadilan Lodewyk berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun anggaran 2025–2026. Dalam perkara ini, Lodewyk bersama sejumlah pihak lain diduga terlibat praktik penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan barang di lingkungan BGN.
Salah satu proyek yang diusut Kejaksaan adalah pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai proyek mencapai Rp1,035 triliun. Pembayaran proyek tersebut tercatat telah disalurkan kepada pihak rekanan, yakni PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Tim penyidik Kejagung menemukan indikasi bahwa PT YAT sebenarnya tidak memenuhi kriteria sebagai vendor pengadaan karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif. Selain ketidaksesuaian kualifikasi vendor, penggelembungan harga dalam proyek tersebut diduga kuat memicu pemborosan dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Prabowo Terbang Lagi ke Jombang untuk Penutupan Muktamar NU

Atas perbuatannya, Lodewyk dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam perkara korupsi tata kelola program MBG ini, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT YAT Andri Mulyono.






