Lima tahun lalu, sebuah peristiwa bersejarah sekaligus memprihatinkan terjadi ketika Kabul jatuh ke tangan Taliban. Momen ini ditandai dengan langkah kelompok tersebut yang berjalan masuk ke dalam istana kepresidenan dan secara sepihak menyatakan diri mereka sebagai pemerintah yang berkuasa. Sejak peralihan kekuasaan yang dramatis tersebut, dunia menyaksikan perubahan yang sangat drastis dalam tatanan sosial di Afghanistan. Perubahan ini secara khusus berdampak sangat buruk terhadap pemenuhan hak-hak dasar kaum perempuan di negara tersebut. Kendati situasi kemanusiaan terus memburuk dari hari ke hari, respons dan perhatian nyata dari komunitas internasional dinilai masih sangat minim, seolah-olah dunia memilih untuk bungkam.
Penindasan terhadap hak-hak perempuan di bawah rezim Taliban dilakukan secara bertahap namun sistematis, terutama dalam akses pendidikan dan pekerjaan. Langkah pembatasan ini dimulai tidak lama setelah mereka berkuasa. Sejak bulan Agustus 2021, anak-anak perempuan di Afghanistan secara resmi dilarang untuk melanjutkan pendidikan mereka ke jenjang sekolah menengah. Tidak berhenti di situ, pada bulan Desember 2022, kebijakan diskriminatif ini semakin diperketat dengan ditutupnya universitas bagi seluruh mahasiswi di negara tersebut. Di sektor ketenagakerjaan, ruang gerak perempuan pun hampir sepenuhnya dimatikan. Perempuan Afghanistan kini dilarang bekerja di hampir semua sektor, kecuali pada bidang layanan kesehatan yang cakupannya pun sangat terbatas. Selain itu, mereka juga dilarang keras untuk bekerja pada lembaga swadaya masyarakat, baik yang bersifat lokal maupun internasional.
Jet Tempur F-15 Patah Roda di Landasan Pacu, Bandara Naha Lumpuh 4 Jam

Selain membatasi ruang kelas dan tempat kerja, pemerintah Taliban juga secara agresif menutup akses bagi perempuan di berbagai ruang publik. Kaum perempuan kini dilarang keras untuk memasuki area rekreasi seperti taman, pusat kebugaran atau gym, hingga pemandian umum. Pada tahun 2023, kontrol sosial ini mencapai tingkat yang lebih ekstrem melalui sebuah dekret baru yang melarang perempuan untuk terlihat dari jendela rumah mereka sendiri. Pembatasan ini kemudian diperketat lagi pada tahun 2024 melalui undang-undang moralitas Taliban. Undang-undang baru ini melangkah lebih jauh dengan mengategorikan suara perempuan di ruang publik, termasuk tindakan bernyanyi, membaca dengan keras, atau bahkan berbicara terlalu lantang, sebagai aurat yang harus disembunyikan dari khalayak umum.
Tim Akprind Kenalkan Irigasi Tetes Berbasis IoT kepada Petani Magelang

Berbagai kebijakan represif yang diterapkan secara terus-menerus ini membawa dampak psikologis yang sangat berat bagi masyarakat, khususnya kaum perempuan. Sejumlah lembaga kesehatan mental internasional melaporkan terjadinya lonjakan kasus depresi yang signifikan serta peningkatan percobaan bunuh diri di kalangan perempuan muda Afghanistan sejak tahun 2021. Perserikatan Bangsa-Bangsa sendiri sebelumnya telah melabeli kebijakan-kebijakan diskriminatif dari Taliban ini sebagai bentuk gender apartheid. Di tengah situasi yang memprihatinkan ini, secercah perhatian datang dari luar negeri, seperti langkah Raja Charles yang memberikan dukungan simbolis bagi tim kriket putri Afghanistan yang saat ini terpaksa hidup di pengasingan. Di sisi lain, dinamika hubungan internasional juga diwarnai dengan pembebasan Dennis Coyle, seorang peneliti bahasa asal Amerika Serikat, yang akhirnya dilepaskan oleh Taliban setelah sempat ditahan selama satu tahun tanpa adanya dakwaan resmi.






