Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan sistem sertifikat tanah elektronik untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan administrasi dokumen tanah di Indonesia. Langkah ini didukung oleh regulasi resmi serta sistem pengamanan siber terintegrasi.
Berikut rincian aturan, fitur keamanan, dan mekanisme konversi sertifikat fisik menuju format elektronik.
Apa dasar hukum dan teknologi keamanan sertifikat tanah elektronik?
Kebijakan sertifikat tanah elektronik diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Untuk memperkuat infrastruktur digital, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Peruri melalui Nota Kesepahaman terkait penyediaan layanan digital solution.
Dari segi keamanan, seluruh data sertifikat tanah elektronik dilindungi menggunakan teknologi persandian kriptografi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Dokumen elektronik ini memiliki karakteristik pembeda dari bentuk analog:
Operasi Cepat Tanggap, Polri Siapkan 2 Helikopter dan Drone untuk Padamkan Karhutla

- Memuat Hashcode yang dibuat otomatis oleh sistem pertanahan.
- Dilengkapi dengan QR Code.
- Menggunakan identitas tunggal (single identity) berupa Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
Kapan sertifikat tanah analog ditarik dan dikonversi ke format elektronik?
Sesuai Pasal 16 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021, Kantor Pertanahan tidak melakukan penarikan sertifikat analog secara serentak atau sepihak. Penggantian dokumen fisik menjadi sertifikat elektronik berlangsung dalam situasi berikut:
- Pemilik tanah mengajukan permohonan sukarela untuk mengganti sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik.
- Terjadi proses peralihan hak atas tanah (seperti jual beli, hibah, atau pewarisan).
- Terdapat pemeliharaan data pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan.
Ketika proses tersebut berlangsung di loket Kantor Pertanahan, kepala kantor akan menarik sertifikat analog asli dan menggantikannya dengan sertifikat elektronik.
Siapa yang berhak mengajukan pengecekan sertifikat dan SKPT?
Kementerian ATR/BPN menyediakan layanan pengecekan sertifikat serta penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dengan ketentuan pemohon yang berbeda:
64 Ribu Hektare Hutan dan Lahan Terbakar, Polri, 62 Persen Berhasil Dikendalikan

- Pengecekan Sertifikat: Layanan ini digunakan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data dengan arsip Kantor Pertanahan. Pengecekan ini hanya dapat diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum membuat akta pemindahan hak atau akta pembebanan hak.
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT): Dokumen resmi yang memuat informasi status hak, identitas pemegang hak, serta catatan administrasi pertanahan. SKPT untuk kebutuhan lelang dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sementara itu, SKPT untuk penyajian informasi dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan menyertakan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah terkait.
Berapa bidang tanah yang sudah terdaftar secara nasional?
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 mengakui lima jenis tanah di Indonesia, yakni tanah negara, tanah hak, tanah ulayat atau adat, tanah aset, dan tanah wakaf.
Hingga kini, sebanyak 97 juta bidang tanah telah bersertifikat dari total perkiraan 126,7 juta bidang tanah terdaftar di seluruh Indonesia. Khusus tanah wakaf, sertifikasi telah mencakup 306.189 bidang (sekitar 58,65%) dari total 522.026 bidang, dengan target penuntasan seluruh sertifikasi tanah wakaf pada 2028.






