Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan tindakan tegas dalam memberantas operasional entitas keuangan tanpa izin di Indonesia. Berdasarkan data penindakan sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal serta 2 tawaran investasi ilegal di berbagai situs web dan aplikasi digital. Penindakan berkelanjutan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian materiil serta jeratan praktik pembiayaan tidak resmi yang meresahkan publik.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat perlu memastikan legalitas platform pembiayaan sebelum bertransaksi. Per 31 Maret 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 95 perusahaan fintech lending yang telah berizin dan terdaftar secara resmi, mencakup penyelenggara layanan konvensional maupun syariah. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), penggunaan data kontak darurat atau emergency contact diatur secara tegas. Kontak darurat hanya diperbolehkan untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan nasabah peminjam dan dilarang keras digunakan untuk melakukan penagihan utang.
Penyelenggara pinjol legal juga diwajibkan untuk melakukan konfirmasi serta memperoleh persetujuan resmi dari pemilik data sebelum nomor tersebut didaftarkan sebagai kontak darurat. Mengacu pada aturan tersebut, apabila pemilik nomor tidak pernah memberikan konfirmasi atau persetujuan namun tiba-tiba ditagih bahkan menerima ancaman atau intimidasi penagihan, maka dapat dipastikan bahwa pihak yang meminta pelunasan utang tersebut adalah entitas pinjol ilegal.
Ketentuan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjol Resmi OJK Jadi Sorotan Usai Putusan KPPU

Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat segera membuat pengaduan secara mandiri. Laporan terkait indikasi keberadaan pinjol ilegal atau penawaran investasi bodong dapat disampaikan secara daring melalui portal sipasti.ojk.go.id. Sementara itu, apabila masyarakat mengalami peristiwa penipuan transaksi keuangan, laporan dapat segera diajukan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melalui alamat situs iasc.ojk.go.id agar penanganan terhadap aliran dana serta rekening penipuan dapat segera ditindaklanjuti.
Keberadaan kanal pelaporan IASC terbukti efektif dalam memproses tindak penipuan finansial dan memulihkan hak para korban. Selama periode 22 November 2024 sampai dengan 31 Maret 2026, IASC telah menerima sebanyak 515.345 laporan dari masyarakat. Dari hasil penanganan laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, serta 460.270 rekening telah berhasil dilakukan pemblokiran. Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar, dan dana korban yang telah dikembalikan mencapai sebesar Rp169 miliar dari rekening pada 19 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan.
Daftar Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK dan Panduan Pengecekan Legalitas Layanan

Selain mewaspadai pinjol tak berizin, publik diimbau untuk mewaspadai berbagai skema kejahatan keuangan ilegal lain yang kerap dilaporkan masyarakat. Modus-modus tersebut antara lain jasa periklanan dengan sistem deposit, duplikasi atau peniruan identitas entitas berizin (impersonation), penawaran pendanaan yang tidak terverifikasi, skema money game, serta kegiatan perdagangan aset kripto ilegal. Bagi masyarakat atau pihak pemilik kontak darurat yang menjadi korban intimidasi atau pelecehan oleh penagih pinjol ilegal, laporan dapat diajukan kepada OJK, Satgas PASTI, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), maupun menempuh jalur hukum dengan melapor langsung kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).






