Aparat penegak hukum kini tengah menyelidiki kasus kematian Sutrimo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) bagi mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah. Kasus ini mulai menarik perhatian publik setelah pihak keluarga korban mengambil langkah hukum resmi. Pada hari Sabtu malam tanggal 8 Agustus, keluarga Sutrimo mendatangi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas untuk membuat laporan polisi resmi. Laporan tersebut telah teregistrasi secara sah dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yaitu STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH. Langkah ini diambil guna mengungkap berbagai kejanggalan yang menyelimuti kematian Sutrimo, termasuk adanya arahan untuk pulang kampung sebelum ia ditemukan meninggal dunia.








