berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikMegapolitanPopuler
Beranda/Nasional

KSOP Labuan Bajo Tindak Tegas Kapal Rombongan Jessica Mila yang Melanggar Larangan Berlayar

Sri NugrohoDiterbitkan 10 Agu 2026 - 18.09 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KSOP Labuan Bajo Tindak Tegas Kapal Rombongan Jessica Mila yang Melanggar Larangan Berlayar
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo akhirnya buka suara mengenai kabar viral di media sosial terkait sebuah kapal wisata yang mengangkut rombongan selebritas Jessica Mila. Kapal tersebut diketahui berlayar menuju Pulau Padar dan Pelabuhan Komodo di saat rute pelayaran ke wilayah tersebut sedang ditutup sementara demi keselamatan. Kabar ini menjadi perbincangan setelah foto-foto perjalanan rombongan wisata Jessica Mila beredar luas di media sosial, meskipun dokumentasi perjalanan tersebut tidak terlihat diunggah pada akun media sosial pribadi milik Jessica Mila sendiri.

Penutupan sementara rute pelayaran menuju Pulau Padar dan Pelabuhan Komodo ini telah ditetapkan oleh pihak berwenang sejak tanggal 7 Agustus 2026. Kebijakan penutupan tersebut secara resmi diberlakukan melalui Maklumat Pelayaran Nomor: 02/MP-VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026. Berdasarkan keputusan tersebut, masa penutupan pelayaran berlangsung selama periode 7 hingga 10 Agustus 2026. Langkah ini diambil dengan merujuk pada informasi prakiraan cuaca maritim yang dikeluarkan oleh BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tenau Kupang. BMKG memprakirakan adanya kondisi cuaca buruk berupa kecepatan angin yang dapat mencapai 26 knot dari arah Tenggara, serta tinggi gelombang laut yang diperkirakan bisa mencapai hingga 2,6 meter.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikMegapolitan

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap
Baca Juga

Anak-Anak Jakarta Utara Tumbuh dalam Kepungan Panas

Anak-Anak Jakarta Utara Tumbuh dalam Kepungan Panas

Selama masa penutupan jalur pelayaran tersebut berjalan, pihak KSOP Kelas III Labuan Bajo menegaskan bahwa pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal-kapal wisata sangat dibatasi. SPB hanya dapat diberikan untuk kapal wisata yang memiliki tujuan perjalanan ke Pulau Rinca. Namun, kapal wisata bernama Maloekoe yang mengangkut rombongan Jessica Mila diketahui tidak mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk tujuan Pulau Padar. Pada hari kejadian, izin berlayar atau SPB yang dikantongi oleh kapal Maloekoe tersebut sebenarnya hanya disetujui dan diotorisasi untuk melakukan pelayaran menuju Pulau Rinca saja.

Selain kapal Maloekoe, yang juga diidentifikasi sebagai Yacht Grand Maloekoe, pihak berwenang telah mengidentifikasi adanya kapal lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa. Sejauh ini, terdapat dua kapal yang telah teridentifikasi sebagai terduga pelanggar penutupan rute pelayaran ini, yaitu Yacht Grand Maloekoe dan Kapal Neptune. Tidak berhenti di situ, KSOP Kelas III Labuan Bajo saat ini juga tengah melakukan penyelidikan dan mendalami identitas dari satu kapal lainnya yang dicurigai turut melanggar aturan penutupan rute pelayaran yang sedang diberlakukan tersebut.

Baca Juga

Langkah Menelusuri Kejanggalan Kematian Sutrimo Usai Diminta Pulang Kampung

Langkah Menelusuri Kejanggalan Kematian Sutrimo Usai Diminta Pulang Kampung

Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stefanus Risdiyanto, memberikan pernyataan tegas mengenai pelanggaran aturan pelayaran ini. Stefanus menyatakan bahwa larangan berlayar telah ditetapkan demi keselamatan nyawa manusia di laut. Ia menekankan bahwa siapa pun yang melanggar aturan tersebut, baik kapal wisata biasa maupun kapal yang membawa tokoh publik atau selebritas, tidak akan mendapatkan pengecualian. Pelanggaran ini dinilai sangat serius, dan pihak otoritas akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sebagai langkah tindak lanjut, KSOP Kelas III Labuan Bajo telah memanggil nakhoda dari kapal wisata yang bersangkutan untuk menjalani proses pemberian sanksi. Sanksi berat yang dapat dijatuhkan kepada nakhoda pelanggar di antaranya adalah penahanan ijazah atau sertifikat kepelautan mereka. Sementara itu, hingga saat ini belum ada komentar, tanggapan, ataupun keterangan resmi yang diberikan oleh pihak rombongan Jessica Mila terkait dengan perjalanan mereka ke Pulau Padar tersebut.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Keselamatan Pelayaran

Berita Terbaru Lainnya

Kemitraan Strategis Bank Jakarta dan Persija Jakarta Musim 2026/2027Bidik Pasar Properti Australia, Pengusaha RI Ini Beberkan AlasannyaAnak-Anak Jakarta Utara Tumbuh dalam Kepungan PanasPencalonan Destry Damayanti Sebagai Gubernur Bank IndonesiaPotensi BPI Danantara Menjadi Pemegang Saham BEI dan Persiapan Aturan OJKCara Meningkatkan Pemahaman Finansial di Tengah Naiknya Indeks Literasi Keuangan Nasional 2026Pramono Harap STY Bawa Persija Juara saat Jakarta Genap 500 TahunSkema Pengelolaan Dana Filantropi Masjid Istiqlal di Pasar Modal

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026