berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikMegapolitanPopuler
Beranda/Ekonomi

Potensi BPI Danantara Menjadi Pemegang Saham BEI dan Persiapan Aturan OJK

Ance RundenganDiterbitkan 10 Agu 2026 - 18.39 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Potensi BPI Danantara Menjadi Pemegang Saham BEI dan Persiapan Aturan OJK
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan resmi mengenai potensi keterlibatan BPI Danantara sebagai salah satu pemegang saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Penjelasan ini disampaikan seiring dengan rencana pelaksanaan demutualisasi BEI yang akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. Langkah demutualisasi ini menjadi momentum penting bagi perkembangan pasar modal di Indonesia, di mana kepemilikan saham bursa tidak lagi terbatas hanya pada anggota bursa saja. Oleh karena itu, kehadiran BPI Danantara sebagai calon pemegang saham menjadi sorotan utama dalam transformasi struktur kepemilikan bursa efek tersebut.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikMegapolitan

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa rencana keterlibatan ini masih berproses. Menurutnya, implementasi rencana tersebut saat ini masih menunggu rampungnya penyusunan Peraturan OJK (POJK) yang akan mengatur hak kepemilikan saham di bursa efek Tanah Air. Keterangan tersebut disampaikan secara langsung oleh Hasan Fawzi saat ditemui oleh awak media di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, pada hari Senin, 10 Agustus 2026. OJK berkomitmen untuk menyelesaikan aturan ini demi memberikan kepastian hukum yang jelas bagi seluruh pihak yang terlibat.

Hasan Fawzi juga memaparkan kedudukan dari BPI Danantara dalam struktur kelembagaan. Beliau menjelaskan bahwa posisi BPI Danantara merupakan entitas tersendiri yang berada di luar lembaga negara lainnya, seperti Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Keberadaan Danantara sebagai calon pemegang saham di bursa efek memiliki landasan hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 secara spesifik telah menunjuk dan menetapkan Danantara sebagai pihak khusus yang dapat menjadi pemegang saham di bursa efek pada saat proses demutualisasi bursa efek tersebut resmi dilaksanakan.

Baca Juga

Pencalonan Destry Damayanti Sebagai Gubernur Bank Indonesia

Pencalonan Destry Damayanti Sebagai Gubernur Bank Indonesia

Sebagai langkah awal untuk merealisasikan mandat undang-undang tersebut, OJK telah proaktif membuka komunikasi. OJK menyatakan telah mulai melakukan pembicaraan awal serta mengundang partisipasi dari pihak Danantara. Melalui diskusi ini, OJK ingin mengevaluasi dan melihat sejauh mana minat serta kesiapan Danantara untuk menjadi peminat awal pemegang saham di bursa efek. Keterlibatan Danantara ini nantinya diposisikan di luar kategori anggota bursa yang selama ini mendominasi kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia, sehingga membawa dinamika baru dalam struktur pemegang saham pasca-demutualisasi.

Meskipun Danantara berpeluang besar untuk masuk sebagai pemegang saham, OJK menegaskan bahwa kepemilikan saham tersebut tidak akan bersifat bebas tanpa batas. Nantinya, akan diterapkan mekanisme batas maksimum atau plafon kepemilikan saham yang berlaku secara umum. Terkait dengan besaran angka batas maksimum tersebut, Hasan Fawzi menyebutkan bahwa hal itu masih berada dalam tahap pembahasan mendalam dan kajian intensif oleh pihak otoritas. Penyusunan aturan batasan kepemilikan ini juga dilakukan dengan mengacu atau melakukan pembandingan terhadap bursa-bursa di negara lain yang telah lebih dahulu sukses melakukan langkah demutualisasi serupa.

Baca Juga

Cara Meningkatkan Pemahaman Finansial di Tengah Naiknya Indeks Literasi Keuangan Nasional 2026

Cara Meningkatkan Pemahaman Finansial di Tengah Naiknya Indeks Literasi Keuangan Nasional 2026

Penerapan regulasi mengenai batas maksimum kepemilikan saham ini memiliki tujuan strategis yang sangat krusial bagi stabilitas pasar modal. Regulasi ini dirancang demi mencegah adanya satu entitas tertentu yang menguasai porsi kepemilikan saham mayoritas atau porsi yang terlalu signifikan di bursa efek. Dengan kata lain, aturan ini bertujuan agar tidak ada pihak mana pun yang berpotensi menjadi pemegang saham pengendali (controlling shareholder) di Bursa Efek Indonesia setelah proses demutualisasi selesai dijalankan. Dengan demikian, netralitas, transparansi, dan tata kelola bursa efek dapat tetap terjaga dengan baik tanpa adanya dominasi dari satu pihak tertentu.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bursa Efek IndonesiaOtoritas Jasa KeuanganBPI Danantara

Berita Terbaru Lainnya

Tahapan Telkom Mengoptimalkan Bisnis Wholesale Connectivity Melalui Spin-Off InfraCo Tahap 2Kemitraan Strategis Bank Jakarta dan Persija Jakarta Musim 2026/2027Bidik Pasar Properti Australia, Pengusaha RI Ini Beberkan AlasannyaAnak-Anak Jakarta Utara Tumbuh dalam Kepungan PanasPencalonan Destry Damayanti Sebagai Gubernur Bank IndonesiaCara Meningkatkan Pemahaman Finansial di Tengah Naiknya Indeks Literasi Keuangan Nasional 2026Pramono Harap STY Bawa Persija Juara saat Jakarta Genap 500 TahunSkema Pengelolaan Dana Filantropi Masjid Istiqlal di Pasar Modal

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026