Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan resmi mengenai potensi keterlibatan BPI Danantara sebagai salah satu pemegang saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Penjelasan ini disampaikan seiring dengan rencana pelaksanaan demutualisasi BEI yang akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. Langkah demutualisasi ini menjadi momentum penting bagi perkembangan pasar modal di Indonesia, di mana kepemilikan saham bursa tidak lagi terbatas hanya pada anggota bursa saja. Oleh karena itu, kehadiran BPI Danantara sebagai calon pemegang saham menjadi sorotan utama dalam transformasi struktur kepemilikan bursa efek tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa rencana keterlibatan ini masih berproses. Menurutnya, implementasi rencana tersebut saat ini masih menunggu rampungnya penyusunan Peraturan OJK (POJK) yang akan mengatur hak kepemilikan saham di bursa efek Tanah Air. Keterangan tersebut disampaikan secara langsung oleh Hasan Fawzi saat ditemui oleh awak media di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, pada hari Senin, 10 Agustus 2026. OJK berkomitmen untuk menyelesaikan aturan ini demi memberikan kepastian hukum yang jelas bagi seluruh pihak yang terlibat.
Hasan Fawzi juga memaparkan kedudukan dari BPI Danantara dalam struktur kelembagaan. Beliau menjelaskan bahwa posisi BPI Danantara merupakan entitas tersendiri yang berada di luar lembaga negara lainnya, seperti Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Keberadaan Danantara sebagai calon pemegang saham di bursa efek memiliki landasan hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 secara spesifik telah menunjuk dan menetapkan Danantara sebagai pihak khusus yang dapat menjadi pemegang saham di bursa efek pada saat proses demutualisasi bursa efek tersebut resmi dilaksanakan.
Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Sebagai langkah awal untuk merealisasikan mandat undang-undang tersebut, OJK telah proaktif membuka komunikasi. OJK menyatakan telah mulai melakukan pembicaraan awal serta mengundang partisipasi dari pihak Danantara. Melalui diskusi ini, OJK ingin mengevaluasi dan melihat sejauh mana minat serta kesiapan Danantara untuk menjadi peminat awal pemegang saham di bursa efek. Keterlibatan Danantara ini nantinya diposisikan di luar kategori anggota bursa yang selama ini mendominasi kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia, sehingga membawa dinamika baru dalam struktur pemegang saham pasca-demutualisasi.
Meskipun Danantara berpeluang besar untuk masuk sebagai pemegang saham, OJK menegaskan bahwa kepemilikan saham tersebut tidak akan bersifat bebas tanpa batas. Nantinya, akan diterapkan mekanisme batas maksimum atau plafon kepemilikan saham yang berlaku secara umum. Terkait dengan besaran angka batas maksimum tersebut, Hasan Fawzi menyebutkan bahwa hal itu masih berada dalam tahap pembahasan mendalam dan kajian intensif oleh pihak otoritas. Penyusunan aturan batasan kepemilikan ini juga dilakukan dengan mengacu atau melakukan pembandingan terhadap bursa-bursa di negara lain yang telah lebih dahulu sukses melakukan langkah demutualisasi serupa.
The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

Penerapan regulasi mengenai batas maksimum kepemilikan saham ini memiliki tujuan strategis yang sangat krusial bagi stabilitas pasar modal. Regulasi ini dirancang demi mencegah adanya satu entitas tertentu yang menguasai porsi kepemilikan saham mayoritas atau porsi yang terlalu signifikan di bursa efek. Dengan kata lain, aturan ini bertujuan agar tidak ada pihak mana pun yang berpotensi menjadi pemegang saham pengendali (controlling shareholder) di Bursa Efek Indonesia setelah proses demutualisasi selesai dijalankan. Dengan demikian, netralitas, transparansi, dan tata kelola bursa efek dapat tetap terjaga dengan baik tanpa adanya dominasi dari satu pihak tertentu.






