Sidang banding di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu, 12 Agustus 2026, menjadi momen krusial bagi Nadiem Makarim. Sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, ia kembali menegaskan tidak pernah menerima dana sebesar Rp 809 miliar yang dituduhkan kepadanya. Nadiem Beberkan Alasan Transaksi Rp 809 M Murni Rekayasa setelah mendengarkan kesaksian dari mantan pengurus perusahaan yang terlibat langsung dalam proses transaksi tersebut. Untuk memahami bagaimana aliran dana ini sebenarnya mengalir dan mengapa hal ini diklaim sebagai rekayasa, publik dapat merunut kronologi transaksi korporasi ini berdasarkan fakta persidangan.
Langkah pertama untuk mengurai benang kusut kasus ini adalah dengan melihat hubungan keuangan antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia pada Oktober 2021. Sebelum melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) pada April 2022, kedua entitas ini melakukan restrukturisasi internal perusahaan. Pada masa persiapan tersebut, PT Gojek Indonesia tercatat memiliki utang sebesar Rp 809 miliar kepada PT AKAB. Posisi utang inilah yang menjadi dasar nilai transaksi yang kemudian dipersoalkan oleh aparat penegak hukum.
Langkah kedua adalah melacak pergerakan dana yang terjadi pada tanggal 13 Oktober 2021. Berdasarkan kesaksian Andre Sulistyo, mantan Direktur Utama PT AKAB/PT GOTO periode 2015-2023, aliran dana tersebut merupakan transaksi bolak-balik dalam satu hari yang sama demi kepentingan restrukturisasi. Pertama, PT AKAB menyetor dana sebesar Rp 809 miliar ke PT Gojek Indonesia sebagai setoran saham baru untuk menerbitkan saham baru dengan nilai setara. Kedua, pada hari yang sama, PT Gojek Indonesia langsung mentransfer kembali dana tersebut ke PT AKAB untuk melunasi utang beserta bunga berjalan.
Pemohon Uji Pasal 50A UU P2SK Soroti Potensi Hambatan Penegakan Hukum dan Kesetaraan di Hadapan Hukum

Langkah ketiga melibatkan pencocokan dokumen transaksi resmi yang ada di pengadilan. Untuk membuktikan bahwa dana tidak keluar ke pihak luar, tim hukum dan majelis hakim memeriksa dokumen transfer bank serta dokumen notaris yang mencatat transaksi restrukturisasi tersebut. Mantan Komisaris PT AKAB/PT GOTO periode 2023-2024, Adesty Kamelia Usman, juga dihadirkan sebagai saksi bersama Andre Sulistyo untuk memperkuat keabsahan dokumen-dokumen ini di hadapan hukum.
Langkah keempat adalah memastikan apakah ada dana yang bocor ke rekening pribadi. Dalam persidangan, Andre Sulistyo menegaskan di bawah sumpah bahwa tidak ada satu rupiah pun dari transaksi Rp 809 miliar tersebut yang keluar dari ekosistem kas kedua perusahaan, yaitu PT AKAB dan PT Gojek Indonesia. Ketika ditanya secara spesifik oleh penasihat hukum mengenai keterlibatan Nadiem Makarim, Andre menyatakan secara tegas bahwa Nadiem tidak pernah menerima uang tersebut.
Penerapan Wacana Tes Urine Siswa di Jawa Barat untuk Mencegah Narkoba Tanpa Memicu Stigma

Melalui rangkaian pembuktian ini, Nadiem Makarim menyebut bahwa tuduhan aliran dana Rp 809 miliar kepada dirinya merupakan rekayasa yang dibuat pada masa kepemimpinan Jampidsus yang lama. Dengan dokumen perbankan dan kesaksian pengurus korporasi yang menunjukkan dana hanya berputar di dalam kas internal perusahaan untuk kebutuhan IPO, terdakwa berharap majelis hakim tingkat banding dapat melihat fakta objektif ini secara utuh. Proses hukum kini menanti keputusan akhir dari Pengadilan Tinggi Jakarta untuk menilai keabsahan bukti-bukti baru tersebut.






