Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo. Kasus ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2015 hingga 2020 dan melibatkan empat orang tersangka yang kini telah ditahan. Untuk memahami bagaimana dugaan penyelewengan dana ini terjadi serta alur kerugian negara yang ditimbulkan, Anda dapat mencermati langkah-langkah penelusuran kasus tersebut mulai dari profil perusahaan hingga penetapan tersangka oleh pihak berwenang.
Langkah pertama untuk memahami kasus ini adalah dengan mengenali profil kedua perusahaan dan nilai kontrak kerja sama yang dijalin. PT Jasindo dan PT Pelni








