Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo. Kasus ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2015 hingga 2020 dan melibatkan empat orang tersangka yang kini telah ditahan. Untuk memahami bagaimana dugaan penyelewengan dana ini terjadi serta alur kerugian negara yang ditimbulkan, Anda dapat mencermati langkah-langkah penelusuran kasus tersebut mulai dari profil perusahaan hingga penetapan tersangka oleh pihak berwenang.
Langkah pertama untuk memahami kasus ini adalah dengan mengenali profil kedua perusahaan dan nilai kontrak kerja sama yang dijalin. PT Jasindo dan PT Pelni merupakan perusahaan milik negara, di mana seratus persen sahamnya dikuasai oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). PT Jasindo beroperasi di bidang asuransi umum, sementara PT Pelni bergerak di bidang jasa transportasi kapal laut serta pengoperasian armada kapal penumpang dan kapal barang. Pada periode 2015 sampai 2020, PT Jasindo mendapatkan pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni melalui metode penunjukan langsung. Total nilai kontrak selama lima tahun tersebut mencapai Rp263 miliar. Jenis asuransi yang diberikan meliputi Asuransi Marine Hull untuk menjamin risiko tenggelam, terbalik, dan terbakar pada rangka serta isi kapal, dan juga Asuransi Wreck Removal & Pollution yang berkaitan dengan pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut.
Langkah kedua adalah menelusuri modus operandi pengeluaran komisi agen yang diduga fiktif. Pengadaan jasa asuransi dari PT Pelni ini dimanfaatkan oleh Untung Hadi Santoa, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode Desember 2013 hingga Oktober 2018. Ia diduga memerintahkan pengeluaran dan pembayaran komisi agen yang tidak seharusnya dibayarkan selama periode 2015 sampai 2020. Pembayaran komisi agen asuransi tersebut disalurkan kepada tiga perusahaan, yakni PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri. Menurut temuan penyidik, ketiga perusahaan tersebut sama sekali tidak melakukan pekerjaan nyata sebagai agen asuransi dalam proyek pengadaan asuransi perkapalan PT Pelni yang ditangani oleh PT Jasindo.
Cerita Elsa, Penumpang yang Melihat Ibu Hirup Kamper di KRL

Langkah ketiga melibatkan penelusuran aliran dana dari komisi agen yang telah dibayarkan tersebut. Setelah dana dicairkan kepada perusahaan agen, sebagian besar uang tersebut justru dikembalikan ke pihak internal perusahaan. Komisi agen yang telah ditransfer kepada PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri dikembalikan ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng dengan persentase mencapai 93 persen hingga 95 persen. Sebaliknya, perusahaan agen asuransi yang namanya digunakan hanya menerima bagian sebesar 5 persen hingga 7 persen dari total komisi. Atas sepengetahuan dan perintah dari Untung Hadi Santoa, dana komisi yang dikembalikan tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional kantor cabang. Selain itu, dana tersebut juga mengalir kepada dirinya dan tiga orang lainnya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Langkah keempat adalah mengetahui identitas para tersangka beserta proses penahanan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah. KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain Untung Hadi Santoa, tiga tersangka lainnya adalah Eko Yuni Triyanto selaku Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelni periode 2012 sampai Mei 2015; Yohanes Priyo Iriantono selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015 sampai 2020; dan Zulchaibar selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri. Keempat tersangka tersebut kini menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama. Penahanan ini terhitung mulai tanggal 30 Juli sampai dengan 19 Agustus 2026, dan mereka ditempatkan di rumah tahanan negara cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Baleg Targetkan RUU Reforma Agraria Rampung Sebelum Hari Tani

Langkah kelima adalah memahami total kerugian negara akibat perbuatan tersebut serta jeratan hukum yang dikenakan. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang ini telah merugikan keuangan negara dengan nilai mencapai Rp15,602 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






