berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Hukum

Langkah Hukum Menyelesaikan Sengketa Arisan Online agar Terhindar dari Pidana

Sri NugrohoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 06.55 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Langkah Hukum Menyelesaikan Sengketa Arisan Online agar Terhindar dari Pidana
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Kasus perselisihan keuangan akibat arisan online kerap kali berujung pada tindakan melanggar hukum jika tidak ditangani dengan kepala dingin. Salah satu contoh nyata yang patut menjadi pelajaran terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, di mana masalah utang piutang berujung pada dugaan penculikan anak. Polisi mengungkap bahwa seorang bocah berusia 2 tahun diambil secara paksa oleh para pelaku dari rumah orang tuanya. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Tamalate, Makassar, pada Minggu (5/7). Motif utama di balik aksi nekat tersebut diduga kuat karena orang tua korban tidak mampu mengembalikan uang arisan online yang jumlahnya mencapai Rp300 juta.

Tindakan mengambil paksa anggota keluarga sebagai jaminan utang merupakan pelanggaran hukum berat yang tidak boleh ditiru. Dalam kasus di Makassar ini, korban akhirnya berhasil ditemukan dalam keadaan selamat pada Selasa (14/7) di sebuah rumah di wilayah Pangkep. Keberhasilan ini tercapai setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan mendalam usai menerima laporan. Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana bergerak cepat dan mengamankan tiga orang tersangka. Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut terdiri dari satu orang laki-laki dan dua orang wanita yang diduga terlibat langsung dalam aksi penculikan.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal

Akibat perbuatan main hakim sendiri tersebut, para pelaku kini harus menghadapi proses hukum pidana yang sangat serius. Pihak kepolisian menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 450 dan atau Pasal 451 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 12 tahun. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa menagih utang dengan cara kekerasan atau penculikan justru akan merugikan diri sendiri dan mengubah status penagih menjadi pelaku kejahatan kelas berat yang harus mendekam di balik jeruji besi.

Baca Juga

Menelusuri Alur Pembocoran Data dan Pemerasan Bupati Pemalang oleh Staf Administrasi KPK

Menelusuri Alur Pembocoran Data dan Pemerasan Bupati Pemalang oleh Staf Administrasi KPK

Untuk menghindari konsekuensi hukum yang fatal seperti dalam kasus penculikan di Makassar tersebut, penting bagi masyarakat untuk mengetahui langkah-langkah yang tepat dalam menyelesaikan sengketa utang arisan online. Langkah pertama yang harus selalu diutamakan adalah mengupayakan mediasi kekeluargaan. Penagih dan pihak yang berutang harus duduk bersama untuk mencari jalan keluar terbaik. Buatlah kesepakatan tertulis yang baru mengenai tata cara pengembalian dana Rp300 juta tersebut, lengkap dengan tenggat waktu yang realistis dan disepakati oleh kedua belah pihak tanpa adanya unsur paksaan maupun ancaman.

Langkah kedua apabila jalur musyawarah tidak membuahkan hasil adalah melayangkan teguran resmi. Pihak yang dirugikan dapat mengirimkan surat peringatan untuk menegaskan kewajiban pembayaran. Menagih utang memang merupakan hak bagi pihak yang meminjamkan dana atau peserta arisan lainnya, namun proses penagihan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Jangan pernah sekalipun berpikir untuk melakukan intimidasi fisik, apalagi sampai menyandera anak di bawah umur yang sama sekali tidak mengerti urusan utang piutang orang tuanya. Tindakan emosional semacam ini sangat tidak dibenarkan oleh hukum.

Baca Juga

Penanganan Kasus Guru SD Tersangka Pencabulan di Buleleng

Penanganan Kasus Guru SD Tersangka Pencabulan di Buleleng

Langkah ketiga yang dapat ditempuh adalah membawa permasalahan sengketa dana arisan ini ke ranah hukum. Mengingat arisan online pada dasarnya merupakan kesepakatan bersama yang melibatkan transaksi keuangan, ketidakmampuan membayar dapat diselesaikan melalui jalur perdata. Selain itu, apabila ditemukan adanya indikasi niat buruk atau penggelapan dana arisan, pihak yang dirugikan berhak melaporkan dugaan penipuan tersebut ke pihak kepolisian. Menyerahkan proses penegakan hukum sepenuhnya kepada aparat kepolisian jauh lebih aman dan terjamin keabsahannya dibandingkan bertindak di luar batas kewajaran.

Secara keseluruhan, pemahaman mengenai batasan hukum sangat krusial dalam menyelesaikan konflik keuangan seperti arisan online. Kasus penculikan anak berusia 2 tahun di wilayah Makassar oleh tiga tersangka harus menjadi peringatan keras bagi siapa saja. Tindakan main hakim sendiri tidak akan pernah menyelesaikan masalah utang piutang, melainkan justru mendatangkan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun bagi pelakunya. Dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku, hak-hak keuangan Anda tetap dapat diperjuangkan secara maksimal tanpa harus merusak masa depan diri sendiri dan orang lain di sekitar Anda.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Hukum Pidanaarisan onlineMakassarpenculikan anakPolrestabes MakassarKUHP

Berita Terbaru Lainnya

Klarifikasi Isu Larangan Warung Kelontong di Dekat Koperasi Desa Merah PutihMenelusuri Alur Pembocoran Data dan Pemerasan Bupati Pemalang oleh Staf Administrasi KPKDaftar Lengkap Mutasi 90 Kepala Kejaksaan Negeri oleh Kejaksaan AgungEdukasi Kemenkum Sulbar, Aturan Batas Usia Perkawinan dan Pencegahan Pernikahan Dini di MamujuRealisasi Penerimaan Pajak Kalimantan Selatan Capai Rp6,244 Miliar per Juni 2026Aksi Ganjal Tiga Mesin ATM di Pamulang Digagalkan Warga, Tiga Pelaku Ditangkap PolisiCara Memahami Prosedur Pelaporan Anggota DPR ke MKD dari Kasus KWP dan Deddy SitorusKecelakaan Tunggal di Pluit, Mobil Tabrak Tiang Listrik hingga Roboh di Jalan Penjaringan

Paling Banyak Dibaca

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

Ekonomi

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

30 Jul 2026

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

Pariwisata

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

30 Jul 2026

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Menelusuri Alur Pembocoran Data dan Pemerasan Bupati Pemalang oleh Staf Administrasi KPK

Hukum

Menelusuri Alur Pembocoran Data dan Pemerasan Bupati Pemalang oleh Staf Administrasi KPK

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&BEkonomi 路 30 Jul 2026
  3. 3Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata AntarnegaraPariwisata 路 30 Jul 2026
  5. 5Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap