Kasus perselisihan keuangan akibat arisan online kerap kali berujung pada tindakan melanggar hukum jika tidak ditangani dengan kepala dingin. Salah satu contoh nyata yang patut menjadi pelajaran terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, di mana masalah utang piutang berujung pada dugaan penculikan anak. Polisi mengungkap bahwa seorang bocah berusia 2 tahun diambil secara paksa oleh para pelaku dari rumah orang tuanya. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Tamalate, Makassar, pada Minggu (5/7). Motif utama di balik aksi nekat tersebut diduga kuat karena orang tua korban tidak mampu mengembalikan uang arisan online yang jumlahnya mencapai Rp300 juta.
Tindakan mengambil paksa anggota keluarga sebagai jaminan utang merupakan pelanggaran hukum berat yang tidak boleh ditiru. Dalam kasus di Makassar ini, korban akhirnya berhasil ditemukan dalam keadaan selamat pada Selasa (14/7) di sebuah rumah di wilayah Pangkep. Keberhasilan ini tercapai setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan mendalam usai menerima laporan. Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana bergerak cepat dan mengamankan tiga orang tersangka. Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut terdiri dari satu orang laki-laki dan dua orang wanita yang diduga terlibat langsung dalam aksi penculikan.








