Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang langsung ditanami kelapa sawit. Pengusutan terhadap area yang dialihfungsikan sesaat setelah terbakar tersebut dinilai penting untuk mengungkap motif di balik terjadinya kebakaran.
Puan menegaskan bahwa penanganan bencana karhutla tidak cukup hanya berfokus pada upaya pemadaman api di lokasi kejadian. Menurutnya, penanganan yang komprehensif harus mampu menyelesaikan dampak luas yang ditimbulkan bencana tersebut. Puan secara khusus menyoroti gangguan kesehatan berupa merebaknya penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di tengah masyarakat hingga terganggunya kegiatan belajar mengajar.
Perhatian Terhadap Alih Fungsi Lahan Pascakebakaran
Langkah penelusuran terhadap alih fungsi lahan pascakarhutla sejalan dengan perhatian yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Kepala Negara sebelumnya mengaku heran atas kemunculan lahan-lahan perkebunan sawit baru dalam waktu yang sangat singkat setelah terjadinya kebakaran.
Polres Jakpus Ungkap Kasus Peredaran 5,2 Kg Sabu di Cengkareng, 2 Pria Diringkus

Presiden Prabowo meminta agar kemunculan perkebunan baru tersebut terus diselidiki guna memastikan apakah pembakaran tersebut dilakukan oleh warga atau melibatkan korporasi. Prabowo menilai terdapat unsur kesengajaan dalam aksi pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan demi memuluskan pembukaan lahan perkebunan baru.
Proses Hukum Pelaku dan Korporasi Karhutla
Di tingkat penegakan hukum, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan perkembangan penanganan kasus karhutla di berbagai daerah. Kapolri menyatakan bahwa saat ini terdapat delapan perusahaan yang sedang menjalani proses hukum terkait kasus karhutla di wilayah Kalimantan dan Sumatra.
Dua Rute TransJakarta di Kawasan GBK Dialihkan pada Minggu Pagi

Secara keseluruhan, kepolisian tengah memproses 200 laporan polisi terkait tindak pidana karhutla. Dari penanganan perkara tersebut, aparat telah menetapkan sebanyak 138 orang sebagai tersangka.
Dari total tersangka yang telah ditetapkan, sebanyak 119 orang di antaranya terbukti sengaja melakukan pembakaran dengan tujuan membuka lahan. Sementara itu, 18 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.






