Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menilai hakim praperadilan ragu-ragu dalam menjatuhkan putusan terkait gugatan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penilaian tersebut disampaikan usai gugatan praperadilan yang diajukan Febrie terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Febrie, Alvon Kurnia, menyoroti pertimbangan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki yang dinilai tidak menerapkan prinsip Miranda Rules. Alvon menjelaskan bahwa Miranda Rules merupakan hak konstitusional mendasar bagi seorang tersangka, yang meliputi hak untuk tidak menjawab pertanyaan serta hak untuk mendapatkan pendampingan dari penasihat hukum selama proses pemeriksaan.
Menurut Alvon, prinsip Miranda Rules menegaskan bahwa apabila hak-hak tersangka tersebut tidak disampaikan oleh aparat penegak hukum, maka proses hukum yang sedang dijalankan semestinya dapat dinyatakan batal demi hukum. Namun, dalam putusan praperadilan ini, hakim justru menilai persoalan prosedur yang terjadi hanya sebatas masalah administrasi dan tidak cukup menjadi dasar untuk membatalkan rangkaian proses hukum.
Polres Jakpus Ungkap Kasus Peredaran 5,2 Kg Sabu di Cengkareng, 2 Pria Diringkus

Alvon lantas mengaitkan sikap dan pertimbangan hakim tersebut dengan asas in dubio pro reo. Asas hukum ini menekankan bahwa jika terdapat keraguan dalam suatu proses atau penilaian hukum, keraguan tersebut semestinya diputuskan untuk menguntungkan pihak yang disangka atau didakwa.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah terhadap Kejagung. Hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka kasus TPPU oleh tim 9 hingga tindakan penahanan terhadap Febrie telah sah secara hukum.
Dua Rute TransJakarta di Kawasan GBK Dialihkan pada Minggu Pagi

Hakim Edwin mempertimbangkan bahwa surat penetapan tersangka TPPU Febrie dengan nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 telah mencantumkan rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan Febrie dalam rentang waktu 2018 hingga 2026. Hakim menegaskan bahwa penentuan seluruh tempus delicti serta pemenuhan unsur perbuatan merupakan materi pokok perkara, sehingga penilaian atas substansi tersebut bukan merupakan ranah kewenangan praperadilan.






