berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Hukum

Kubu Febrie Nilai Hakim Praperadilan Ragu Beri Putusan Kasus TPPU

Usat BalangDiterbitkan 29 Agu 2026 - 01.12 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kubu Febrie Nilai Hakim Praperadilan Ragu Beri Putusan Kasus TPPU
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menilai hakim praperadilan ragu-ragu dalam menjatuhkan putusan terkait gugatan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penilaian tersebut disampaikan usai gugatan praperadilan yang diajukan Febrie terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Febrie, Alvon Kurnia, menyoroti pertimbangan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki yang dinilai tidak menerapkan prinsip Miranda Rules. Alvon menjelaskan bahwa Miranda Rules merupakan hak konstitusional mendasar bagi seorang tersangka, yang meliputi hak untuk tidak menjawab pertanyaan serta hak untuk mendapatkan pendampingan dari penasihat hukum selama proses pemeriksaan.

Menurut Alvon, prinsip Miranda Rules menegaskan bahwa apabila hak-hak tersangka tersebut tidak disampaikan oleh aparat penegak hukum, maka proses hukum yang sedang dijalankan semestinya dapat dinyatakan batal demi hukum. Namun, dalam putusan praperadilan ini, hakim justru menilai persoalan prosedur yang terjadi hanya sebatas masalah administrasi dan tidak cukup menjadi dasar untuk membatalkan rangkaian proses hukum.

Baca Juga

Polres Jakpus Ungkap Kasus Peredaran 5,2 Kg Sabu di Cengkareng, 2 Pria Diringkus

Polres Jakpus Ungkap Kasus Peredaran 5,2 Kg Sabu di Cengkareng, 2 Pria Diringkus

Alvon lantas mengaitkan sikap dan pertimbangan hakim tersebut dengan asas in dubio pro reo. Asas hukum ini menekankan bahwa jika terdapat keraguan dalam suatu proses atau penilaian hukum, keraguan tersebut semestinya diputuskan untuk menguntungkan pihak yang disangka atau didakwa.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah terhadap Kejagung. Hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka kasus TPPU oleh tim 9 hingga tindakan penahanan terhadap Febrie telah sah secara hukum.

Baca Juga

Dua Rute TransJakarta di Kawasan GBK Dialihkan pada Minggu Pagi

Dua Rute TransJakarta di Kawasan GBK Dialihkan pada Minggu Pagi

Hakim Edwin mempertimbangkan bahwa surat penetapan tersangka TPPU Febrie dengan nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 telah mencantumkan rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan Febrie dalam rentang waktu 2018 hingga 2026. Hakim menegaskan bahwa penentuan seluruh tempus delicti serta pemenuhan unsur perbuatan merupakan materi pokok perkara, sehingga penilaian atas substansi tersebut bukan merupakan ranah kewenangan praperadilan.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahTPPUPraperadilan

Berita Terbaru Lainnya

BCA Expo Jabodetabek 2026 Mulai, Tawarkan Bunga KPR, KKB & KSM SpesialPolres Jakpus Ungkap Kasus Peredaran 5,2 Kg Sabu di Cengkareng, 2 Pria DiringkusDua Rute TransJakarta di Kawasan GBK Dialihkan pada Minggu PagiRacing Santander Tundukkan Deportivo Alaves 2-1 di El SardineroEspanyol Kalahkan Osasuna 2-0, Roberto Fernandez Borong Dua GolPreview Real Madrid vs Rayo Vallecano Misi Los Blancos Kembali ke Jalur Kemenangan La LigaTak Mau Bergantung pada PTPN, Puskopkar Kembangkan Bisnis BaruPakar Jelaskan Potensi Ekonomi dan Lingkungan PLTP Gunung Ungaran

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

Budaya

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap