Kuasa hukum Duta Palma membeberkan runtutan peristiwa pengadaan minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang melibatkan PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Agrinas Palma Nusantara (APN). Pemaparan linimasa ini disampaikan guna membantah klaim JARR yang menyebut perseroan bertindak sebagai pembeli beritikad baik dalam transaksi komoditas tersebut.
Sengketa tersebut mencakup transaksi ribuan ton CPO yang perjalanannya terekam sejak akhir Maret 2025 hingga proses klarifikasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Agustus 2026.
Maret 2025: Penerbitan STTLP dan Instruksi Pengiriman CPO
Persoalan hukum terkait CPO ini mulai bergulir pada 27 Maret 2025 dengan terbitnya Surat Tanda Terima Laporan (STTLP). Laporan tersebut menjadi dasar pijakan pihak kuasa hukum Duta Palma dalam mempersoalkan kepemilikan dan pergerakan komoditas CPO yang diperjualbelikan.
5 Tanda Anda Masuk Golongan Kelas Bawah, Bukan Cuma Gaji Kecil

Sehari berselang, tepatnya pada 28 Maret 2025, APN menerbitkan Shipping Instruction untuk pengiriman 3.500 metrik ton (MT) CPO kepada pihak Jhonlin. Dokumen instruksi pengapalan ini menandai dimulainya proses distribusi fisik muatan dari pihak penjual menuju pembeli.
April 2025: Layangan Somasi, Penerimaan Muatan, dan Pelunasan
Memasuki April 2025, pergerakan administratif dan logistik berlangsung berdekatan dengan langkah hukum yang ditempuh Duta Palma:
Sosok Tuan Tanah Matraman, Kuasai Lahan 400 Hektare Selama 41 Tahun

- 11 April 2025: Kuasa hukum Duta Palma mengirimkan somasi yang turut melampirkan salinan STTLP tertanggal 27 Maret 2025. Surat teguran ini ditujukan kepada Kepala KSOP Batulicin serta Direktur Utama PT Jhonlin Agro Mandiri, bukan dialamatkan secara langsung kepada Direktur Utama JARR.
- 14 April 2025: Kepala KSOP Batulicin memberikan tanggapan resmi atas surat somasi yang dikirimkan oleh pihak Duta Palma.
- 15 April 2025: JARR menyatakan telah menerima kargo CPO di fasilitas penerimaan mereka.
- 16 April 2025: Berdasarkan catatan bukti pengiriman pihak kuasa hukum Duta Palma, surat somasi diterima pada pukul 09.00 WIB. Pada tanggal yang sama, APN menerbitkan tagihan (invoice) tahap II untuk transaksi pengadaan tersebut.
- 23 April 2025: JARR menyelesaikan pelunasan seluruh transaksi pembayaran pembelian CPO kepada pihak penjual.
Juni 2025 - Agustus 2026: Pemeriksaan Kepolisian dan Keterbukaan Informasi BEI
Kelanjutan dari proses pengadaan ini kemudian berhadapan dengan ranah penegakan hukum. JARR menerima surat undangan konfirmasi dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat tertanggal 17 Juni 2025. Memasuki periode Mei hingga Juni 2026, perseroan juga menerima tiga kali surat somasi dari pihak kuasa hukum Duta Palma.
Perbedaan pandangan kedua belah pihak kemudian dipaparkan secara terbuka kepada otoritas pasar modal melalui BEI:
- Penjelasan 6 Agustus 2026: JARR mengonfirmasi telah menerima surat somasi dari Law Office Razhari & Co. Kendati demikian, perseroan memilih tidak merespons somasi tersebut secara formal lantaran menganggap persoalan yang dipersoalkan merupakan murni hubungan hukum antara APN dan Duta Palma.
- Penjelasan 12 Agustus 2026: JARR menyatakan kepada otoritas bursa bahwa ketika melakukan pembayaran dan menerima pasokan 3.498,150 MT CPO dari Agrinas, perseroan tidak mengetahui adanya sengketa, keberatan dari Duta Palma, laporan polisi, surat somasi, ataupun kendala operasional dalam proses pengiriman di pelabuhan.






