berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

KPK Kaji Celah Hukum di Tengah Pemberlakuan UU P2SK

Sri NugrohoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 03.18 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Kaji Celah Hukum di Tengah Pemberlakuan UU P2SK
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK kini tengah menjadi sorotan utama bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberlakuan regulasi baru ini dinilai membawa sejumlah ketentuan yang berpotensi membatasi langkah lembaga antirasuah tersebut dalam menindak tindak pidana korupsi. Merespons hal tersebut, KPK menyatakan akan berupaya mencari celah di tengah ketentuan undang-undang baru ini. Langkah ini diambil agar fungsi penegakan hukum tetap dapat berjalan secara maksimal tanpa harus melanggar regulasi yang telah ditetapkan oleh negara.

Fokus utama yang menjadi perhatian serius KPK adalah ketentuan yang tertuang di dalam Pasal 50A UU P2SK. Pasal ini memuat aturan yang berpotensi membuka celah penyimpangan hukum karena memberikan perlindungan yang sangat kuat bagi pihak-pihak yang menjadi pembeli instrumen keuangan tertentu, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Berdasarkan beleid tersebut, para pembeli kedua instrumen obligasi ini diberikan jaminan perlindungan secara penuh dari segala bentuk tuntutan pidana maupun perdata. Lebih dari itu, aturan ini juga secara tegas menyatakan bahwa data transaksi pembelian instrumen tersebut sama sekali tidak dapat dijadikan sebagai bukti hukum di pengadilan.

Ketua KPK, Setyo Budianto, menyampaikan pandangannya terkait regulasi baru ini dalam sebuah konferensi pers mengenai kinerja semester I 2026 KPK. Acara tersebut diselenggarakan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, Setyo menegaskan bahwa meskipun KPK berusaha mencari celah hukum, aparat penegak hukum tetap tidak diperbolehkan melanggar hukum dengan cara menabrak peraturan yang telah ditetapkan. Ia mengingatkan bahwa prinsip utama dari penegakan hukum adalah kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Baca Juga

Polisi Ungkap Kasus 5,2 Kg Sabu di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap

Polisi Ungkap Kasus 5,2 Kg Sabu di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap

Sebagai langkah konkret, Setyo Budianto mengungkapkan bahwa pihaknya mempertimbangkan untuk melakukan kajian yang sangat mendalam terkait UU P2SK. Untuk mendukung hal tersebut, KPK berencana meminta dukungan dari sejumlah ahli hukum agar celah penyelesaian masalah dapat ditemukan. Setyo juga telah memberikan instruksi langsung kepada tim biro hukum KPK untuk mempelajari secara saksama undang-undang dimaksud. Namun, kajian mendalam tersebut rencananya baru akan dilakukan secara spesifik apabila ke depannya terdapat penanganan perkara di KPK yang berhubungan langsung dengan ketentuan dalam UU P2SK.

Setyo bersikap realistis dengan menyatakan bahwa apabila dari hasil kajian nanti memang tidak ditemukan adanya celah hukum, maka KPK tentu harus patuh terhadap hukum yang berlaku dan tidak bisa melanggarnya. Saat ini, Pasal 50A UU P2SK yang menjadi polemik tersebut juga tengah dalam proses pengujian materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi. Setyo menyebutkan bahwa KPK akan menunggu hasil dari proses hukum di Mahkamah Konstitusi tersebut. Ia juga menaruh harapan besar agar pemerintah dapat memberikan penjelasan secara detail sehingga semua pihak bisa memahami maksud dan tujuan sebenarnya dari undang-undang tersebut.

Baca Juga

Kondisi Sungai Cisadane Dampak Kemarau, Ini Imbauan untuk Warga

Kondisi Sungai Cisadane Dampak Kemarau, Ini Imbauan untuk Warga

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, turut memberikan penjelasan mengenai dampak dari pemberlakuan aturan baru ini terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi. Johanis menjelaskan bahwa melalui undang-undang ini, negara pada dasarnya tidak mau tahu mengenai asal-usul uang yang digunakan oleh masyarakat untuk membeli instrumen Merah Putih Bond atau Patriot Bond. Ia membandingkan aturan yang tertera dalam UU P2SK ini dengan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlaku secara universal. Menurutnya, skema perlindungan ini memiliki kemiripan dengan program amnesti di mana sumber dana tidak lagi dipertanyakan oleh negara.

Lebih lanjut, Johanis Tanak memaparkan konsekuensi logis dari ketentuan tersebut bagi kewenangan KPK. Ia menegaskan bahwa apabila di dalam aturan perundang-undangan telah dinyatakan secara eksplisit bahwa suatu tindakan tidak digolongkan sebagai tindak pidana korupsi, maka KPK tidak memiliki landasan hukum untuk melakukan penindakan. Hal ini berarti, ketika sumber dana yang digunakan untuk membeli obligasi tersebut berasal dari hasil kejahatan seperti narkotika maupun hasil korupsi, dana itu secara otomatis menjadi legal berdasarkan undang-undang. Sebagai penegak hukum, Johanis menekankan bahwa KPK hanya bertugas melaksanakan perintah undang-undang dan harus tunduk pada aturan tersebut, bukan justru melawannya.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

HukumMahkamah KonstitusiUU P2SKKPKSetyo BudiantoJohanis Tanak

Berita Terbaru Lainnya

Polisi Ungkap Kasus 5,2 Kg Sabu di Jakbar, 2 Pelaku DitangkapKondisi Sungai Cisadane Dampak Kemarau, Ini Imbauan untuk WargaKTT BRICS 2026 Hasilkan Deklarasi New Delhi, Ubah Komitmen Jadi Aksi NyataTarget 100 Persen Sampah Terkelola pada 2029, Ini Strategi KLH5 Tanda Anda Masuk Golongan Kelas Bawah, Bukan Cuma Gaji KecilSederet Upaya Pertamina Atasi Antrean Panjang di SPBU Kota MakassarSosok Tuan Tanah Matraman, Kuasai Lahan 400 Hektare Selama 41 TahunJangan Lupa Serbu Transmart Full Day Sale! Gebyar Diskon 50% + 20%

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

Budaya

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap