Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK kini tengah menjadi sorotan utama bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberlakuan regulasi baru ini dinilai membawa sejumlah ketentuan yang berpotensi membatasi langkah lembaga antirasuah tersebut dalam menindak tindak pidana korupsi. Merespons hal tersebut, KPK menyatakan akan berupaya mencari celah di tengah ketentuan undang-undang baru ini. Langkah ini diambil agar fungsi penegakan hukum tetap dapat berjalan secara maksimal tanpa harus melanggar regulasi yang telah ditetapkan oleh negara.








