Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK kini tengah menjadi sorotan utama bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberlakuan regulasi baru ini dinilai membawa sejumlah ketentuan yang berpotensi membatasi langkah lembaga antirasuah tersebut dalam menindak tindak pidana korupsi. Merespons hal tersebut, KPK menyatakan akan berupaya mencari celah di tengah ketentuan undang-undang baru ini. Langkah ini diambil agar fungsi penegakan hukum tetap dapat berjalan secara maksimal tanpa harus melanggar regulasi yang telah ditetapkan oleh negara.
Fokus utama yang menjadi perhatian serius KPK adalah ketentuan yang tertuang di dalam Pasal 50A UU P2SK. Pasal ini memuat aturan yang berpotensi membuka celah penyimpangan hukum karena memberikan perlindungan yang sangat kuat bagi pihak-pihak yang menjadi pembeli instrumen keuangan tertentu, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Berdasarkan beleid tersebut, para pembeli kedua instrumen obligasi ini diberikan jaminan perlindungan secara penuh dari segala bentuk tuntutan pidana maupun perdata. Lebih dari itu, aturan ini juga secara tegas menyatakan bahwa data transaksi pembelian instrumen tersebut sama sekali tidak dapat dijadikan sebagai bukti hukum di pengadilan.
Ketua KPK, Setyo Budianto, menyampaikan pandangannya terkait regulasi baru ini dalam sebuah konferensi pers mengenai kinerja semester I 2026 KPK. Acara tersebut diselenggarakan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, Setyo menegaskan bahwa meskipun KPK berusaha mencari celah hukum, aparat penegak hukum tetap tidak diperbolehkan melanggar hukum dengan cara menabrak peraturan yang telah ditetapkan. Ia mengingatkan bahwa prinsip utama dari penegakan hukum adalah kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Polisi Ungkap Kasus 5,2 Kg Sabu di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap

Sebagai langkah konkret, Setyo Budianto mengungkapkan bahwa pihaknya mempertimbangkan untuk melakukan kajian yang sangat mendalam terkait UU P2SK. Untuk mendukung hal tersebut, KPK berencana meminta dukungan dari sejumlah ahli hukum agar celah penyelesaian masalah dapat ditemukan. Setyo juga telah memberikan instruksi langsung kepada tim biro hukum KPK untuk mempelajari secara saksama undang-undang dimaksud. Namun, kajian mendalam tersebut rencananya baru akan dilakukan secara spesifik apabila ke depannya terdapat penanganan perkara di KPK yang berhubungan langsung dengan ketentuan dalam UU P2SK.
Setyo bersikap realistis dengan menyatakan bahwa apabila dari hasil kajian nanti memang tidak ditemukan adanya celah hukum, maka KPK tentu harus patuh terhadap hukum yang berlaku dan tidak bisa melanggarnya. Saat ini, Pasal 50A UU P2SK yang menjadi polemik tersebut juga tengah dalam proses pengujian materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi. Setyo menyebutkan bahwa KPK akan menunggu hasil dari proses hukum di Mahkamah Konstitusi tersebut. Ia juga menaruh harapan besar agar pemerintah dapat memberikan penjelasan secara detail sehingga semua pihak bisa memahami maksud dan tujuan sebenarnya dari undang-undang tersebut.
Kondisi Sungai Cisadane Dampak Kemarau, Ini Imbauan untuk Warga

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, turut memberikan penjelasan mengenai dampak dari pemberlakuan aturan baru ini terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi. Johanis menjelaskan bahwa melalui undang-undang ini, negara pada dasarnya tidak mau tahu mengenai asal-usul uang yang digunakan oleh masyarakat untuk membeli instrumen Merah Putih Bond atau Patriot Bond. Ia membandingkan aturan yang tertera dalam UU P2SK ini dengan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlaku secara universal. Menurutnya, skema perlindungan ini memiliki kemiripan dengan program amnesti di mana sumber dana tidak lagi dipertanyakan oleh negara.
Lebih lanjut, Johanis Tanak memaparkan konsekuensi logis dari ketentuan tersebut bagi kewenangan KPK. Ia menegaskan bahwa apabila di dalam aturan perundang-undangan telah dinyatakan secara eksplisit bahwa suatu tindakan tidak digolongkan sebagai tindak pidana korupsi, maka KPK tidak memiliki landasan hukum untuk melakukan penindakan. Hal ini berarti, ketika sumber dana yang digunakan untuk membeli obligasi tersebut berasal dari hasil kejahatan seperti narkotika maupun hasil korupsi, dana itu secara otomatis menjadi legal berdasarkan undang-undang. Sebagai penegak hukum, Johanis menekankan bahwa KPK hanya bertugas melaksanakan perintah undang-undang dan harus tunduk pada aturan tersebut, bukan justru melawannya.






