berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Nasional

KPK Kaji Celah Hukum di Tengah Pemberlakuan UU P2SK

Sri NugrohoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 03.18 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Kaji Celah Hukum di Tengah Pemberlakuan UU P2SK
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK kini tengah menjadi sorotan utama bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberlakuan regulasi baru ini dinilai membawa sejumlah ketentuan yang berpotensi membatasi langkah lembaga antirasuah tersebut dalam menindak tindak pidana korupsi. Merespons hal tersebut, KPK menyatakan akan berupaya mencari celah di tengah ketentuan undang-undang baru ini. Langkah ini diambil agar fungsi penegakan hukum tetap dapat berjalan secara maksimal tanpa harus melanggar regulasi yang telah ditetapkan oleh negara.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal

Fokus utama yang menjadi perhatian serius KPK adalah ketentuan yang tertuang di dalam Pasal 50A UU P2SK. Pasal ini memuat aturan yang berpotensi membuka celah penyimpangan hukum karena memberikan perlindungan yang sangat kuat bagi pihak-pihak yang menjadi pembeli instrumen keuangan tertentu, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Berdasarkan beleid tersebut, para pembeli kedua instrumen obligasi ini diberikan jaminan perlindungan secara penuh dari segala bentuk tuntutan pidana maupun perdata. Lebih dari itu, aturan ini juga secara tegas menyatakan bahwa data transaksi pembelian instrumen tersebut sama sekali tidak dapat dijadikan sebagai bukti hukum di pengadilan.

Ketua KPK, Setyo Budianto, menyampaikan pandangannya terkait regulasi baru ini dalam sebuah konferensi pers mengenai kinerja semester I 2026 KPK. Acara tersebut diselenggarakan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, Setyo menegaskan bahwa meskipun KPK berusaha mencari celah hukum, aparat penegak hukum tetap tidak diperbolehkan melanggar hukum dengan cara menabrak peraturan yang telah ditetapkan. Ia mengingatkan bahwa prinsip utama dari penegakan hukum adalah kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Baca Juga

Fokus Pengelolaan Perbatasan RI-Malaysia dalam Sidang ke-39 Sosek Malindo di Pontianak

Fokus Pengelolaan Perbatasan RI-Malaysia dalam Sidang ke-39 Sosek Malindo di Pontianak

Sebagai langkah konkret, Setyo Budianto mengungkapkan bahwa pihaknya mempertimbangkan untuk melakukan kajian yang sangat mendalam terkait UU P2SK. Untuk mendukung hal tersebut, KPK berencana meminta dukungan dari sejumlah ahli hukum agar celah penyelesaian masalah dapat ditemukan. Setyo juga telah memberikan instruksi langsung kepada tim biro hukum KPK untuk mempelajari secara saksama undang-undang dimaksud. Namun, kajian mendalam tersebut rencananya baru akan dilakukan secara spesifik apabila ke depannya terdapat penanganan perkara di KPK yang berhubungan langsung dengan ketentuan dalam UU P2SK.

Setyo bersikap realistis dengan menyatakan bahwa apabila dari hasil kajian nanti memang tidak ditemukan adanya celah hukum, maka KPK tentu harus patuh terhadap hukum yang berlaku dan tidak bisa melanggarnya. Saat ini, Pasal 50A UU P2SK yang menjadi polemik tersebut juga tengah dalam proses pengujian materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi. Setyo menyebutkan bahwa KPK akan menunggu hasil dari proses hukum di Mahkamah Konstitusi tersebut. Ia juga menaruh harapan besar agar pemerintah dapat memberikan penjelasan secara detail sehingga semua pihak bisa memahami maksud dan tujuan sebenarnya dari undang-undang tersebut.

Baca Juga

Presiden Prabowo Minta Kepala Daerah Tidak Mobilisasi Massa untuk Penyambutan

Presiden Prabowo Minta Kepala Daerah Tidak Mobilisasi Massa untuk Penyambutan

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, turut memberikan penjelasan mengenai dampak dari pemberlakuan aturan baru ini terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi. Johanis menjelaskan bahwa melalui undang-undang ini, negara pada dasarnya tidak mau tahu mengenai asal-usul uang yang digunakan oleh masyarakat untuk membeli instrumen Merah Putih Bond atau Patriot Bond. Ia membandingkan aturan yang tertera dalam UU P2SK ini dengan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlaku secara universal. Menurutnya, skema perlindungan ini memiliki kemiripan dengan program amnesti di mana sumber dana tidak lagi dipertanyakan oleh negara.

Lebih lanjut, Johanis Tanak memaparkan konsekuensi logis dari ketentuan tersebut bagi kewenangan KPK. Ia menegaskan bahwa apabila di dalam aturan perundang-undangan telah dinyatakan secara eksplisit bahwa suatu tindakan tidak digolongkan sebagai tindak pidana korupsi, maka KPK tidak memiliki landasan hukum untuk melakukan penindakan. Hal ini berarti, ketika sumber dana yang digunakan untuk membeli obligasi tersebut berasal dari hasil kejahatan seperti narkotika maupun hasil korupsi, dana itu secara otomatis menjadi legal berdasarkan undang-undang. Sebagai penegak hukum, Johanis menekankan bahwa KPK hanya bertugas melaksanakan perintah undang-undang dan harus tunduk pada aturan tersebut, bukan justru melawannya.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

HukumMahkamah KonstitusiUU P2SKKPKSetyo BudiantoJohanis Tanak

Berita Terbaru Lainnya

Fokus Pengelolaan Perbatasan RI-Malaysia dalam Sidang ke-39 Sosek Malindo di PontianakPresiden Prabowo Minta Kepala Daerah Tidak Mobilisasi Massa untuk PenyambutanPresiden Prabowo Dorong Pembangunan Jalur Kereta Trans Sumatera dari Lampung hingga AcehEkonom CORE Indonesia Sebut Mayoritas Tekanan terhadap Rupiah Bersumber dari Faktor DomestikFaktor Pendorong Ekspor Sawit Pangkalan Bun Sumbang Penerimaan Negara Rp 1,74 TriliunPresiden Prabowo Hadiri Akad Massal KPR Subsidi di Batang, KH Zulfa Mustofa Pimpin DoaSidang Kasus PT DSI, Eks Direktur Klaim Kasus Terjadi Setelah Dirinya Tidak MenjabatMenganalisis Valuasi Bisnis Indian Premier League yang Mencapai USD 20,6 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

Ekonomi

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

30 Jul 2026

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

Pariwisata

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

30 Jul 2026

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Presiden Prabowo Minta Kepala Daerah Tidak Mobilisasi Massa untuk Penyambutan

Nasional

Presiden Prabowo Minta Kepala Daerah Tidak Mobilisasi Massa untuk Penyambutan

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&BEkonomi 路 30 Jul 2026
  3. 3Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata AntarnegaraPariwisata 路 30 Jul 2026
  5. 5Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap