Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap membeberkan bukti elektronik dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Bukti digital tersebut dijadwalkan dibuka di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/9/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Muhammad Takdir Suhan, menjelaskan bahwa bukti elektronik tersebut memuat rekaman percakapan, kesepakatan, hingga momen pertemuan terkait penyerahan uang pelicin. Bukti ini ditujukan untuk memperjelas peran dua terdakwa utama, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai, Rizal, serta mantan Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono.
Dalam rekaman yang dikantongi tim penuntut umum, terlihat perpindahan sejumlah amplop berisi uang suap dengan label kode tertentu. Takdir mengungkapkan bahwa penyerahan tersebut mencakup amplop bersandi khusus yang mengarah pada struktur jabatan tertentu.
Dipicu Angin Kencang, Kebakaran di TPA Galuga Bogor Kembali Membesar

“Kami akan tampilkan barang bukti elektronik, di mana di situ nanti akan kelihatan bagaimana percakapan, kesepakatan, kemudian ada juga momen pertemuan penyerahan amplop-amplop, baik itu amplop bersandi BC 1 maupun BC 2,” kata Takdir.
Istilah 'BC 1' dan 'BC 2' merupakan kode internal yang jamak digunakan di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai untuk merujuk pada jajaran pimpinan tertinggi maupun pejabat struktural teras di instansi kepabeanan tersebut.
Untuk mengonfirmasi temuan barang bukti digital serta alur penyerahan amplop tersebut, KPK menjadwalkan pemanggilan saksi kunci pada sidang berikutnya. Saksi yang akan dihadirkan ke persidangan meliputi Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I P2 Orlando Hamonangan dan Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai Ayu Sukorini.
Kebakaran Gudang Palet di Krian Sidoarjo, Jalur Surabaya-Mojokerto Ditutup

Perkara rasuah ini bermula dari pengurusan izin dan penanganan impor komoditas yang melibatkan perusahaan kargo, Blueray Cargo. Berdasarkan fakta persidangan pada putusan terpidana pihak swasta, John Field, terungkap bahwa total aliran dana haram dari pihak Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Bea Cukai menembus angka Rp91,77 miliar.
Bentuk suap dan gratifikasi yang digelontorkan pihak swasta tersebut tidak hanya berupa uang tunai rupiah, melainkan juga valuta asing, fasilitas hiburan, hingga berbagai barang mewah. Dari keseluruhan perputaran dana suap tersebut, jaksa KPK mendakwa Rizal, Sisprian Subiaksono, bersama Orlando Hamonangan menikmati bagian suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp78,8 miliar.






