Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie pada 9–10 September 2026. Penggeledahan tersebut dilakukan karena KPK menduga Sekda Banyumas mengetahui praktik korupsi pada jalur penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan, penggeledahan dilakukan guna mendalami dugaan keterlibatan maupun pengetahuan Agus terkait pemberian rekomendasi kelulusan bagi calon mahasiswa yang telah menyetorkan uang.
"Penggeledahan di ruangan Sekda karena yang bersangkutan diduga mengetahui terkait pemberian rekomendasi agar mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang untuk kemudian diterima di Unsoed," ujar Budi Prasetyo.
Kebakaran Gudang Palet di Krian Sidoarjo, Jalur Surabaya-Mojokerto Ditutup

Penetapan Tersangka Rektorat Unsoed
Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada 20 Agustus 2026 terhadap jajaran rektorat Unsoed. Sehari setelah operasi tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, keponakan Sodiq bernama Mulyono, serta dua pihak perantara yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
Aliran Dana dan Modus Perkara
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga terdapat sejumlah skema penarikan uang dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi negeri tersebut. Norman diduga memanfaatkan Dian dan Adhi untuk memeras orang tua calon mahasiswa baru hingga Rp650 juta demi menjanjikan kursi di Fakultas Kedokteran. Meski uang telah diserahkan, calon mahasiswa tersebut tetap tidak diloloskan.
Perbedaan Gempa Tektonik dan Vulkanik Mana yang Lebih Berbahaya

Selain itu, Sodiq diduga memerintahkan Mulyono untuk menampung uang setoran dari orang tua calon mahasiswa baru sepanjang kurun 2025–2026 hingga terkumpul Rp680 juta. Dana tersebut kemudian dibelikan tiga bidang tanah dengan kepemilikan diatasnamakan Mulyono.
KPK juga menduga Sodiq memberikan akses persetujuan kelulusan calon mahasiswa kepada Eko Sumanto. Pemberian kewenangan tersebut dilakukan setelah Eko menerima dana sebesar Rp1,12 miliar dari seorang pengepul yang berprofesi sebagai guru selama periode 2025–2026.






