berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Politik

Komisi III Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset

Fitri KaraengDiterbitkan 30 Agu 2026 - 01.16 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Komisi III Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Komisi III DPR RI mengungkap 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam cakupan pengaturan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Perumusan daftar kejahatan ini ditujukan untuk menjangkau aset hasil tindak pidana tertentu agar dapat dirampas demi memulihkan kerugian negara maupun masyarakat.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan bahwa penetapan 13 tindak pidana tersebut disusun setelah mempertimbangkan masukan dari para ahli hukum. Para pakar menyarankan agar mekanisme perampasan aset difokuskan pada tindak pidana yang bermotif ekonomi, menimbulkan kerugian luas bagi negara dan publik, atau memiliki tingkat keseriusan yang berdampak signifikan pada perekonomian.

Daftar 13 Tindak Pidana Sasaran RUU Perampasan Aset

Berdasarkan rancangan regulasi tersebut, berikut adalah 13 kategori tindak pidana yang diatur dan dapat dikenai instrumen perampasan aset:

Baca Juga

Prabowo Terbang Lagi ke Jombang untuk Penutupan Muktamar NU

Prabowo Terbang Lagi ke Jombang untuk Penutupan Muktamar NU
  1. Tindak pidana korupsi
  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika
  3. Tindak pidana terorisme
  4. Tindak pidana penyelundupan manusia
  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan
  9. Tindak pidana di bidang perbankan
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
  13. Tindak pidana perdagangan orang

Rujukan Komparasi Regulasi di Berbagai Negara

Dalam proses perumusannya, Komisi III DPR turut mencermati penerapan perampasan aset yang berlaku di sejumlah yurisdiksi internasional. Di Selandia Baru, perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction-based asset forfeiture) diterapkan pada kejahatan signifikan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun serta nilai aset melebihi NZ$ 30 ribu.

Sementara itu, negara seperti Singapura, Filipina, Swiss, Belanda, Paraguay, dan Uruguay memberlakukan perampasan aset terhadap tindak pidana narkotika serta kategori kejahatan serius lainnya. Italia mengatur regulasi yang lebih spesifik untuk menyasar kasus korupsi, mafia, dan kejahatan terorganisasi berat.

Baca Juga

Tiba di Penutupan Muktamar NU, Prabowo Disambut Gus Kikin dan Rais Aam

Tiba di Penutupan Muktamar NU, Prabowo Disambut Gus Kikin dan Rais Aam

Adapun di Amerika Serikat, fokus penindakan diarahkan pada kejahatan narkotika, kecurangan atau fraud, korupsi, serta tindak pidana terorganisasi. Di sisi lain, Inggris dan Australia menerapkan mekanisme perampasan aset di luar jalur pidana khusus untuk perkara berskala besar yang diadili di tingkat pengadilan tinggi.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Hukum Pidanaruu perampasan asetHabiburokhmanKomisi III DPR

Berita Terbaru Lainnya

Mutasi Polri, Hengki Haryadi Jadi Kapolda Papua Barat DayaMalaysia Tambah Kuota BBM Subsidi demi Tekan Biaya Hidup WargaLaba Jasa Marga Tembus Rp 1,9 Triliun di Semester I 2026Raja Minyak Afrika Lumpuh Dihantam Krisis, Listrik Padam, BBM LangkaGempa NTT, Telkom Akses Gercep Turunkan 150 Teknisi, Layanan Siaga 24 Jam |Republika OnlinePrabowo Terbang Lagi ke Jombang untuk Penutupan Muktamar NUTiba di Penutupan Muktamar NU, Prabowo Disambut Gus Kikin dan Rais AamAktor Revaldo Ditahan Usai Kembali Terjerat Kasus Narkoba

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap