Komisi III DPR RI mengungkap 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam cakupan pengaturan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Perumusan daftar kejahatan ini ditujukan untuk menjangkau aset hasil tindak pidana tertentu agar dapat dirampas demi memulihkan kerugian negara maupun masyarakat.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan bahwa penetapan 13 tindak pidana tersebut disusun setelah mempertimbangkan masukan dari para ahli hukum. Para pakar menyarankan agar mekanisme perampasan aset difokuskan pada tindak pidana yang bermotif ekonomi, menimbulkan kerugian luas bagi negara dan publik, atau memiliki tingkat keseriusan yang berdampak signifikan pada perekonomian.
Daftar 13 Tindak Pidana Sasaran RUU Perampasan Aset
Berdasarkan rancangan regulasi tersebut, berikut adalah 13 kategori tindak pidana yang diatur dan dapat dikenai instrumen perampasan aset:
Prabowo Terbang Lagi ke Jombang untuk Penutupan Muktamar NU

- Tindak pidana korupsi
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika
- Tindak pidana terorisme
- Tindak pidana penyelundupan manusia
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
- Tindak pidana di bidang kehutanan
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
- Tindak pidana di bidang perpajakan
- Tindak pidana di bidang perbankan
- Tindak pidana di bidang perasuransian
- Tindak pidana di bidang pertambangan
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
- Tindak pidana perdagangan orang
Rujukan Komparasi Regulasi di Berbagai Negara
Dalam proses perumusannya, Komisi III DPR turut mencermati penerapan perampasan aset yang berlaku di sejumlah yurisdiksi internasional. Di Selandia Baru, perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction-based asset forfeiture) diterapkan pada kejahatan signifikan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun serta nilai aset melebihi NZ$ 30 ribu.
Sementara itu, negara seperti Singapura, Filipina, Swiss, Belanda, Paraguay, dan Uruguay memberlakukan perampasan aset terhadap tindak pidana narkotika serta kategori kejahatan serius lainnya. Italia mengatur regulasi yang lebih spesifik untuk menyasar kasus korupsi, mafia, dan kejahatan terorganisasi berat.
Tiba di Penutupan Muktamar NU, Prabowo Disambut Gus Kikin dan Rais Aam

Adapun di Amerika Serikat, fokus penindakan diarahkan pada kejahatan narkotika, kecurangan atau fraud, korupsi, serta tindak pidana terorganisasi. Di sisi lain, Inggris dan Australia menerapkan mekanisme perampasan aset di luar jalur pidana khusus untuk perkara berskala besar yang diadili di tingkat pengadilan tinggi.






