Komisi III DPR RI mulai merumuskan klasifikasi perkara yang akan dijangkau oleh Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sebanyak 13 jenis tindak pidana disiapkan untuk masuk ke dalam regulasi tersebut guna memastikan mekanisme penyitaan berjalan tepat sasaran.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan bahwa penetapan 13 jenis tindak pidana tersebut disusun setelah menyerap masukan dari para pakar hukum. Pembatasan ruang lingkup perkara dinilai krusial, terutama menyangkut penerapan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based forfeiture).
Para ahli hukum memberikan catatan bahwa aturan perampasan aset sebaiknya difokuskan pada tindak pidana bermotif ekonomi, merugikan keuangan negara, serta berdampak luas terhadap masyarakat. Selain itu, kejahatan yang memiliki tingkat keseriusan tinggi dan memberi efek destruktif terhadap perekonomian publik juga menjadi kriteria utama dalam penyusunan daftar tersebut.
Mutasi Polri, Hengki Haryadi Jadi Kapolda Papua Barat Daya

Perbandingan Praktik Internasional
Dalam proses perumusan pasal, Komisi III DPR turut mencermati penerapan mekanisme penyitaan aset tanpa vonis pidana yang telah berjalan di sejumlah negara mitra.
Beberapa negara menerapkan parameter batas hukuman dan nominal kerugian tertentu. Selandia Baru, misalnya, membatasi mekanisme perampasan aset hanya untuk kejahatan signifikan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun serta nilai aset melebihi 30.000 dolar Selandia Baru. Sementara itu, Singapura memberlakukan aturan ini secara khusus bagi tindak pidana narkotika dan kejahatan berkategori serius.
Prabowo Terbang Lagi ke Jombang untuk Penutupan Muktamar NU

Di kawasan Eropa dan Amerika Serikat, ruang lingkup perampasan aset tanpa putusan pidana mencakup perkara yang lebih spesifik:
- Italia: Memfokuskan instrumen hukum ini pada tindak pidana korupsi, kejahatan mafia, dan sindikat kejahatan terorganisasi tingkat serius.
- Amerika Serikat: Menerapkan regulasi penyitaan pada kasus narkotika, penipuan berskala besar, korupsi, serta kejahatan terorganisasi.
- Inggris dan Australia: Memberlakukan mekanisme perampasan aset untuk perkara-perkara kejahatan berat yang proses peradilannya ditangani langsung oleh pengadilan tingkat tinggi.
- Thailand: Menetapkan batasan berbasis daftar kejahatan serius tertentu, meliputi peredaran narkotika, perdagangan orang, korupsi, penyelundupan, terorisme, hingga pendanaan terorisme.
Kajian terhadap perbandingan hukum internasional dan saran akademisi ini dijadikan landasan bagi DPR dalam menentukan batasan perkara, sehingga implementasi RUU Perampasan Aset di Indonesia ke depan memiliki kepastian hukum dan proporsional.






