Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menerbitkan aturan yang melarang seluruh operator seluler menghanguskan sisa kuota data internet milik pelanggan yang telah dibayar. Larangan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang ditetapkan pada 28 Agustus 2026.
Penerbitan surat edaran ini menjadi instrumen kepastian hukum sekaligus tindak lanjut langsung atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Langkah ini juga diambil menyusul banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke Kemkomdigi mengenai operator seluler yang belum sepenuhnya mematuhi putusan MK terkait sisa kuota yang hangus sepihak saat masa aktif paket berakhir.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa paket data yang telah dibeli sepenuhnya merupakan hak konsumen yang tidak boleh dihilangkan secara sepihak maupun dibebani biaya tambahan untuk mempertahankannya.
"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," ujar Meutya Hafid.
Mutasi Polri, Hengki Haryadi Jadi Kapolda Papua Barat Daya

Opsi Mekanisme Perlindungan Kuota
Melalui regulasi baru ini, Kemkomdigi mewajibkan penyedia layanan seluler untuk menyediakan berbagai opsi skema layanan agar konsumen dapat memilih mekanisme yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. Bentuk perlindungan sisa kuota yang dapat diterapkan meliputi akumulasi kuota (rollover), skema tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun skema proteksi lain yang tidak merugikan pengguna.
Selain opsi layanan, operator diwajibkan menyajikan edukasi dan informasi yang transparan kepada pelanggan. Keterangan tersebut mencakup rincian harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi pemakaian, kebijakan batas penggunaan wajar (FUP), ketentuan penghentian layanan, hingga kejelasan perlakuan terhadap sisa kuota.
Kemkomdigi juga mengharuskan operator menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi. Fasilitas ini ditujukan agar pelanggan dapat memeriksa riwayat penggunaan dan sisa kuota aktif secara mudah dan akurat.
Gempa NTT, Telkom Akses Gercep Turunkan 150 Teknisi, Layanan Siaga 24 Jam |Republika Online

Tenggat Waktu dan Pengawasan Laporan
Untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan di lapangan, Kemkomdigi menetapkan batas waktu bagi seluruh operator seluler hingga 28 September 2026 guna menyerahkan laporan pemenuhan kewajiban awal.
Setelah batas waktu tersebut, para penyelenggara telekomunikasi diwajibkan mengirimkan laporan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap satu bulan sekali. Kemkomdigi menyatakan akan menjalankan fungsi pengawasan rutin untuk memastikan perlindungan hak konsumen telekomunikasi dipatuhi secara berkelanjutan.






