Pernyataan mengenai potensi kepemilikan sekitar 1.800 ton emas di tengah masyarakat yang dianalogikan sebagai "emas di bawah bantal" sempat menjadi perbincangan hangat di berbagai kanal media massa dan media sosial. Menanggapi sorotan publik tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) memberikan penjelasan resmi guna meluruskan arti dari metafora tersebut sekaligus menjelaskan arah kebijakan pengembangan pasar emas di Indonesia.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meredakan kekhawatiran serta kesalahpahaman publik terkait status kepemilikan emas simpanan warga dan kaitannya dengan cadangan tambang nasional.
Apa Arti Sebenarnya dari Istilah 'Emas di Bawah Bantal'?
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa penggunaan istilah "emas di bawah bantal" merupakan sebuah metafora ekonomi. Frasa tersebut digunakan untuk menggambarkan akumulasi kepemilikan emas masyarakat yang terbentuk selama bertahun-tahun dan berlangsung lintas generasi.
Kemenko Perekonomian menegaskan bahwa istilah tersebut tidak dimaksudkan secara harfiah sebagai emas fisik yang benar-benar diletakkan di bawah tempat tidur atau bantal masyarakat. Ungkapan ini merujuk pada emas yang dimiliki warga dan selama ini disimpan secara mandiri, pribadi, atau konvensional di tempat tinggal masing-masing.
Bagaimana Perbedaan Cadangan Emas Nasional dan Emas Masyarakat?
Kemenko Perekonomian merinci bahwa potensi sekitar 1.800 ton emas yang berada di tangan masyarakat memiliki taksiran nilai mencapai sekitar US$252 miliar. Angka fantastis ini merupakan gambaran mengenai besarnya aset emas yang disimpan secara individual oleh masyarakat luas.
Perang Dagang Memanas Kanada Balas Tarif Trump hingga 50 Persen

Pemerintah menggarisbawahi bahwa estimasi 1.800 ton emas masyarakat tersebut berada di ranah yang berbeda dengan cadangan emas tambang nasional. Berdasarkan data yang ada, Indonesia memiliki cadangan emas yang diperkirakan sekitar 3.600 ton, dengan tingkat produksi tambang mencapai sekitar 90 ton setiap tahunnya.
Dengan demikian, potensi 1.800 ton emas simpanan warga bukanlah bagian dari cadangan tambang yang ada di dalam perut bumi dan tidak dapat diartikan sebagai tambahan terhadap cadangan emas tambang milik negara.
Apakah Pemerintah Akan Mengambil Alih Emas Milik Masyarakat?
Kemenko Perekonomian secara tegas membantah anggapan bahwa pemerintah berencana menyita atau menarik simpanan emas kepunyaan warga. Pemerintah memastikan tidak memiliki niat atau maksud untuk mengambil alih hak milik atas emas yang dikuasai masyarakat.
Seluruh keputusan terkait emas simpanan鈥攎ulai dari hak untuk menyimpan secara mandiri, memperjualbelikannya, hingga memanfaatkannya untuk kebutuhan lain鈥攖etap menjadi hak mutlak masyarakat seutuhnya.
Ada DSI, Nilai Ekspor RI Berpotensi Menggemuk hingga Rp 88,5 T

Mengenai simulasi yang menyebutkan potensi sekitar 20 persen emas masyarakat dapat masuk ke dalam instrumen keuangan, Haryo Limanseto menegaskan bahwa angka tersebut murni ilustrasi matematis untuk melihat potensi dampak positif ekonomi. Angka 20 persen tersebut sama sekali bukan kewajiban, paksaan, atau instruksi bagi warga untuk menyerahkan maupun memindahkan kepemilikan emas fisiknya.
Mengapa Pemerintah Mengembangkan Ekosistem Bullion dan IBMA?
Besarnya aset emas yang tersebar di masyarakat dipandang pemerintah sebagai peluang strategis untuk membangun dan memperkuat ekosistem bullion nasional. Melalui ekosistem ini, masyarakat diberikan pilihan yang lebih aman, tepercaya, serta terintegrasi apabila bermaksud mengoptimalkan nilai aset emasnya melalui instrumen keuangan resmi.
Pengembangan ekosistem bullion ini memiliki sejumlah tujuan mendasar bagi perekonomian nasional, di antaranya:
- Mendukung dan meningkatkan nilai tambah hilirisasi di sektor pertambangan dan energi.
- Menciptakan pasar bullion domestik yang lebih efisien, transparan, likuid, dan terintegrasi secara menyeluruh.
- Memperkuat wadah kerja sama industri melalui pembentukan Indonesia Bullion Market Association (IBMA) guna memperkokoh integrasi dan kolaborasi di seluruh lini ekosistem bullion nasional.
Melalui ekosistem ini, pemerintah berupaya menyediakan sarana tata kelola pasar yang lebih terstruktur bagi para pelaku pasar dan masyarakat yang ingin mengelola aset emas secara sukarela.






