PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menyampaikan adanya potensi optimalisasi nilai ekspor dari tiga komoditas sumber daya alam (SDA) strategis nasional yang mencapai US$ 5 miliar per tahun. Dengan asumsi kurs Rp 17.700 per dolar AS, angka optimalisasi tersebut setara dengan Rp 88,5 triliun setiap tahunnya.
CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa estimasi nilai tersebut diperoleh dari hasil analisis awal yang dikerjakan oleh DSI bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pada tahap awal pelaksanaan program ini, fokus kajian diarahkan langsung pada tiga komoditas utama, yaitu batu bara, minyak kelapa sawit, dan ferroalloy.
Analisis Ribuan Deklarasi Ekspor Komoditas
Dalam kurun waktu sedikit lebih dari dua bulan, DSI telah membangun visibilitas analitis terhadap sekitar 6.500 deklarasi ekspor. Deklarasi ekspor yang dianalisis tersebut merepresentasikan nilai ekspor lebih dari US$ 14 miliar dengan volume komoditas mencapai lebih dari 90 juta ton.
Perang Dagang Memanas Kanada Balas Tarif Trump hingga 50 Persen

Pergerakan arus komoditas ekspor tersebut tercatat melintasi lebih dari 50 pelabuhan muat di 25 provinsi di seluruh Indonesia, sebelum akhirnya dikirimkan menuju lebih dari 100 negara tujuan ekspor di pasar internasional.
Untuk memperkuat visibilitas transaksi secara komprehensif, DSI mengintegrasikan data perdagangan dengan berbagai referensi pasar global. Integrasi data ini menghubungkan sejumlah variabel penting perdagangan, mulai dari harga, volume, kualitas produk, klasifikasi Harmonized System (HS), pergerakan kapal pengangkut, hingga pemetaan pasar tujuan ekspor.
Mandat dan Peran DSI sebagai BUMN Ekspor
Direktur Utama DSI, Luke Mahony, menegaskan bahwa fokus DSI pada saat ini adalah membangun sistem serta kapabilitas institusi guna mengimplementasikan mandat yang diembannya secara kredibel, terukur, dan berkelanjutan.
China Jadi Pasar Terbesar Sarang Walet RI, Ekspornya Tembus Rp 3 T

DSI resmi ditetapkan sebagai BUMN Ekspor berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026. Melalui dasar hukum tersebut, DSI menjalankan peran khusus untuk mendukung terciptanya ekosistem ekspor nasional yang jauh lebih terintegrasi, akuntabel, serta memiliki ketertelusuran data yang andal.
Kendati DSI memegang mandat strategis dalam visibilitas perdagangan, fungsi penindakan, perizinan, dan kewenangan regulasi lainnya ditegaskan tetap berada di bawah kementerian dan lembaga pemerintah yang berwenang.






