Penyidik kepolisian menetapkan empat orang berinisial Res, E, AK, dan M sebagai tersangka pada 14 Agustus 2026, menyusul insiden promosi berhadiah minuman keras di festival musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta. Kasus ini mencuat ke ruang publik dan kembali menguji batas kebebasan berekspresi dalam aktivitas promosi komersial di Indonesia.
Peristiwa yang terjadi pada 9 Agustus 2026 tersebut bermula dari sebuah stan sponsor yang mengadakan tantangan membaca dan menghafal Al-Qur'an Surah Ad-Duha dengan imbalan minuman keras. Pihak penyelenggara The Sounds Project segera mengecam aksi tersebut dan menegaskan bahwa kegiatan stan berada di luar arahan, persetujuan, maupun kendali pihak panitia. Di sisi lain, pihak Newport telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas insiden itu.
Respons Publik dan Langkah Hukum
Reaksi keras berdatangan dari berbagai pihak atas kegiatan di stan sponsor tersebut. Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Asrorun Ni'am Sholeh menyatakan bahwa menjadikan hafalan ayat suci Al-Qur'an sebagai syarat untuk mendapatkan minuman keras merupakan bentuk perendahan terhadap kesucian kitab suci. MUI secara tegas meminta agar seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses melalui jalur hukum yang berlaku.
Pertamina Patra Niaga Salurkan 35.000 Liter Air Bersih untuk Korban Gempa NTT

Kecaman senada dilontarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Ia menegaskan perlunya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, seraya menilai bahwa penyisipan materi promosi minuman beralkohol ke dalam ranah keagamaan berpotensi menodai tatanan kehidupan beragama di Jakarta.
Langkah hukum formal kemudian bergulir ketika Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) di bawah pimpinan Zainul Arifin mendatangi Bareskrim Polri pada 11 Agustus 2026. ALMI melayangkan laporan aduan resmi atas dugaan penistaan agama, yang kemudian ditindaklanjuti polisi dengan penangkapan serta penetapan status tersangka terhadap empat orang yang terlibat pada pertengahan Agustus.
Koridor Hukum dan Delik Keagamaan
Penanganan perkara ini berlangsung di bawah kerangka hukum baru seiring berlakunya KUHP Nasional per 2 Januari 2026. Di dalam regulasi tersebut, ketentuan mengenai tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, serta perlindungan kehidupan beragama secara khusus diatur dalam Bab VII, tepatnya pada Pasal 300 hingga Pasal 305.
Dipicu Kekeringan Parah, Panama dan El Salvador Tetapkan Status Darurat El Nino

Penegakan norma hukum terhadap delik keagamaan sebelumnya juga pernah tercatat melalui putusan pengadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Putusan Nomor 1537/Pid.B/2016/PN Jkt.Utr pernah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berdasarkan Pasal 156a huruf a KUHP lama. Selain itu, Pengadilan Negeri Indramayu dalam Putusan Nomor 365/Pid.Sus/2023/PN Idm memvonis Panji Gumilang dengan hukuman 1 tahun penjara pada 20 Maret 2024 terkait perkara penistaan agama.
Penetapan empat tersangka dalam insiden di Ancol ini menegaskan bahwa aparat penegak hukum terus menerapkan batasan perundang-undangan terhadap aktivitas publik yang dinilai bersinggungan dengan kehormatan nilai-nilai keagamaan.






