berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Nasional

Menguji Batas Kebebasan Berekspresi, Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Promosi Stan Musik di Ancol

Marthen TandirerungDiterbitkan 26 Agu 2026 - 05.01 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Menguji Batas Kebebasan Berekspresi, Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Promosi Stan Musik di Ancol
Foto/Ilustrasi: Media Indonesia
A-A+

Penyidik kepolisian menetapkan empat orang berinisial Res, E, AK, dan M sebagai tersangka pada 14 Agustus 2026, menyusul insiden promosi berhadiah minuman keras di festival musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta. Kasus ini mencuat ke ruang publik dan kembali menguji batas kebebasan berekspresi dalam aktivitas promosi komersial di Indonesia.

Peristiwa yang terjadi pada 9 Agustus 2026 tersebut bermula dari sebuah stan sponsor yang mengadakan tantangan membaca dan menghafal Al-Qur'an Surah Ad-Duha dengan imbalan minuman keras. Pihak penyelenggara The Sounds Project segera mengecam aksi tersebut dan menegaskan bahwa kegiatan stan berada di luar arahan, persetujuan, maupun kendali pihak panitia. Di sisi lain, pihak Newport telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas insiden itu.

Respons Publik dan Langkah Hukum

Reaksi keras berdatangan dari berbagai pihak atas kegiatan di stan sponsor tersebut. Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Asrorun Ni'am Sholeh menyatakan bahwa menjadikan hafalan ayat suci Al-Qur'an sebagai syarat untuk mendapatkan minuman keras merupakan bentuk perendahan terhadap kesucian kitab suci. MUI secara tegas meminta agar seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses melalui jalur hukum yang berlaku.

Baca Juga

Pertamina Patra Niaga Salurkan 35.000 Liter Air Bersih untuk Korban Gempa NTT

Pertamina Patra Niaga Salurkan 35.000 Liter Air Bersih untuk Korban Gempa NTT

Kecaman senada dilontarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Ia menegaskan perlunya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, seraya menilai bahwa penyisipan materi promosi minuman beralkohol ke dalam ranah keagamaan berpotensi menodai tatanan kehidupan beragama di Jakarta.

Langkah hukum formal kemudian bergulir ketika Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) di bawah pimpinan Zainul Arifin mendatangi Bareskrim Polri pada 11 Agustus 2026. ALMI melayangkan laporan aduan resmi atas dugaan penistaan agama, yang kemudian ditindaklanjuti polisi dengan penangkapan serta penetapan status tersangka terhadap empat orang yang terlibat pada pertengahan Agustus.

Koridor Hukum dan Delik Keagamaan

Penanganan perkara ini berlangsung di bawah kerangka hukum baru seiring berlakunya KUHP Nasional per 2 Januari 2026. Di dalam regulasi tersebut, ketentuan mengenai tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, serta perlindungan kehidupan beragama secara khusus diatur dalam Bab VII, tepatnya pada Pasal 300 hingga Pasal 305.

Baca Juga

Dipicu Kekeringan Parah, Panama dan El Salvador Tetapkan Status Darurat El Nino

Dipicu Kekeringan Parah, Panama dan El Salvador Tetapkan Status Darurat El Nino

Penegakan norma hukum terhadap delik keagamaan sebelumnya juga pernah tercatat melalui putusan pengadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Putusan Nomor 1537/Pid.B/2016/PN Jkt.Utr pernah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berdasarkan Pasal 156a huruf a KUHP lama. Selain itu, Pengadilan Negeri Indramayu dalam Putusan Nomor 365/Pid.Sus/2023/PN Idm memvonis Panji Gumilang dengan hukuman 1 tahun penjara pada 20 Maret 2024 terkait perkara penistaan agama.

Penetapan empat tersangka dalam insiden di Ancol ini menegaskan bahwa aparat penegak hukum terus menerapkan batasan perundang-undangan terhadap aktivitas publik yang dinilai bersinggungan dengan kehormatan nilai-nilai keagamaan.

Sumber: Media Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bareskrim PolriHukum

Berita Terbaru Lainnya

Pertamina Patra Niaga Salurkan 35.000 Liter Air Bersih untuk Korban Gempa NTTDipicu Kekeringan Parah, Panama dan El Salvador Tetapkan Status Darurat El NinoBreaking, IHSG Anjlok 1% Lebih Balik ke Level 6.429Wabup Manggarai Timur Bantah Camat Ditekan BNPB soal Bantuan GempaWNA Australia Pelaku Asusila di Bali Ditangkap Saat Hendak Terbang ke BrisbaneKebakaran Lahan di Pabuaran Sukabumi Sempat Ancam Permukiman Warga5 Berita Populer, Revaldo Ditangkap; Rex Orange County Datangi Rumah FansPotret Negara Darurat Gangster, 47 Orang Tewas dalam Serangan Terbaru

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap