Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Karachi memfasilitasi pemulangan sembilan anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia yang bekerja di Kapal Saleh Darya II dari Pakistan. Pemulangan para pelaut tersebut dilakukan setelah perwakilan RI menyelesaikan permasalahan pemenuhan hak ketenagakerjaan dan kepastian prosedur sign-off para kru.
Penanganan kasus bermula saat KJRI Karachi menerima laporan aduan dari para ABK terkait penundaan pembayaran hak finansial serta belum adanya kejelasan tanggal kepulangan ke tanah air. Menindaklanjuti laporan tersebut, KJRI langsung melakukan koordinasi intensif dengan para kru, pihak pemilik kapal, dan agen perkapalan lokal di Karachi. KJRI Karachi turut melayangkan surat resmi kepada pemilik kapal dan pihak agen guna mendorong penyelesaian kewajiban mereka sekaligus memastikan proses penurunan kru berlangsung aman.
Upaya diplomasi dan pendampingan tersebut membuahkan hasil. Kepala ABK Kapal Saleh Darya II, Kapten Jefry Sahabati, mengonfirmasi kepada KJRI bahwa pembayaran gaji para pelaut telah dikirimkan secara bertahap ke rekening bank masing-masing di Indonesia.
Polisi Ungkap Kasus 5,2 Kg Sabu di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap

Kepastian jadwal kepulangan diperoleh setelah agen kapal memberikan konfirmasi pergantian kru Kapal Saleh Darya II pada 11 September 2026. Sehari berselang, pada 12 September 2026, kesembilan ABK WNI tersebut tiba di darat dan singgah di Wisma Indonesia sebelum diberangkatkan menuju Jinnah International Airport. Di Wisma Indonesia, para ABK bertemu langsung dengan Konsul Jenderal RI di Karachi, Mudzakir, untuk beristirahat dan melaporkan kondisi terkini mereka.
Para ABK dijadwalkan menempuh penerbangan dengan rute Karachi鈥揂bu Dhabi鈥揓akarta. Rombongan diperkirakan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada 13 September 2026 pukul 21.00 WIB.
Kondisi Sungai Cisadane Dampak Kemarau, Ini Imbauan untuk Warga

KJRI Karachi memastikan akan terus memantau perjalanan kepulangan para pelaut hingga tiba di Indonesia. Komunikasi berkelanjutan juga tetap dilakukan bersama para ABK, agen kapal, dan pemilik kapal untuk mengawal penyelesaian sisa hak ketenagakerjaan yang masih perlu dituntaskan.






